PALANGKA RAYA | EnterKal — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah membuka kanal pengaduan resmi untuk memperkuat akurasi dan transparansi program Kartu Huma Betang Sejahtera (KHBS). Langkah ini disertai lonjakan partisipasi publik yang signifikan.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Kominfosantik) Kalteng, Rangga Lesmana, menyampaikan hingga Rabu (25/2/2026) tercatat sekitar 30.000 aduan masuk melalui laman humabetang.id.
“Kami membuka kanal ini agar masyarakat bisa proaktif melaporkan warga yang sekiranya layak dibantu. Responnya sangat positif, per hari ini saja sudah ada 30.000 aduan yang masuk secara real-time. Ini menjadi basis data yang kuat untuk pemutakhiran ke depan,” jelas Rangga usai Rapat Sosialisasi Implementasi KHBS di Istana Isen Mulang.
Wajib Dokumen Pendukung
Setiap aduan wajib dilengkapi dokumen pendukung berupa KTP, Kartu Keluarga, foto kondisi tempat tinggal, serta surat keterangan kondisi ekonomi. Pemerintah menilai kelengkapan tersebut penting untuk memastikan verifikasi objektif dan berbasis bukti.
Rangga menegaskan, prioritas KHBS diberikan kepada warga yang belum pernah menerima bantuan sosial, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
“Meskipun masih ada kemungkinan (penerima bansos lain terdaftar), kami mengutamakan asas pemerataan. Fokus kami adalah menjangkau masyarakat Kalteng yang benar-benar membutuhkan dan belum pernah menerima bantuan apapun,” tegasnya.
1.432 Relawan Turun ke Desa
Mengantisipasi keterbatasan akses digital di sejumlah wilayah, Pemprov Kalteng mengerahkan 1.432 relawan untuk melakukan verifikasi faktual di lapangan.
“Setiap desa kami tempatkan minimal satu relawan. Untuk wilayah padat penduduk, jumlahnya bisa dua hingga tiga orang. Tugas mereka adalah memverifikasi data di lapangan dan nantinya akan mendampingi Bank Kalteng dalam proses penyaluran bantuan tunai,” tambah Rangga.
Data awal menunjukkan konsentrasi calon penerima tertinggi berada di Kabupaten Kapuas, Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, dan Kota Palangka Raya, sejalan dengan indikator kemiskinan dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) hasil kolaborasi dengan Kementerian Sosial dan BPS.
Pemutakhiran Setiap Triwulan
Sebagai bentuk pengawasan berkelanjutan, Pemprov akan melakukan pemutakhiran data setiap tiga bulan. Penerima yang kondisi ekonominya membaik akan dievaluasi ulang.
“Setiap triwulan data akan diperbarui. Jika kondisi ekonomi penerima membaik, statusnya akan disesuaikan. Ini adalah komitmen Bapak Gubernur agar program ini dirasakan oleh mereka yang paling berhak,” tutup Rangga.
Pemprov Kalteng menempatkan kanal pengaduan ini sebagai instrumen kontrol publik, sekaligus fondasi penguatan jaring pengaman sosial berbasis data yang transparan dan akuntabel. (Red)








