PALANGKA RAYA | EnterKal — Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran menegaskan komitmennya memastikan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat melalui implementasi Kartu Huma Betang Sejahtera (KHBS) dalam Rapat Sosialisasi yang digelar di Istana Isen Mulang, Rabu (25/2/2026).
Dalam arahannya, Gubernur menyampaikan bahwa pada 20 Februari 2026, bertepatan satu tahun masa kepemimpinannya bersama Wakil Gubernur Edy Pratowo, Pemprov Kalteng telah melaunching KHBS sebagai program perlindungan sosial terintegrasi.
“KHBS adalah bentuk komitmen kami yang tetap memprioritaskan program-program yang menyentuh langsung masyarakat, meskipun saat ini kita menghadapi efisiensi anggaran, di mana APBD Tahun 2026 sebesar Rp5,4 triliun, turun dibandingkan APBD 2025 yang mencapai Rp10,2 triliun,” tegasnya.
Terintegrasi dan Terdigitalisasi
Agustiar menekankan, KHBS dirancang untuk memastikan masyarakat tidak mampu, termasuk di wilayah pedalaman, tetap memperoleh akses terhadap kebutuhan dasar seperti pangan, bantuan tunai, pendidikan, dan layanan kesehatan.
“Kami tidak ingin melihat ada masyarakat Kalimantan Tengah yang tidak bisa sekolah, tidak bisa kuliah, tidak bisa berobat ketika sakit, tidak bisa makan, dan tidak bisa berdaya secara ekonomi,” ujarnya.
Melalui skema satu keluarga satu kartu, seluruh penyaluran bantuan dicatat secara digital guna mencegah penerima ganda dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas.
Namun demikian, Gubernur mengakui pelaksanaan awal program tidak lepas dari tantangan. Pemerintah membuka kanal pengaduan dan terus melakukan pemutakhiran data agar bantuan tepat sasaran.
“Namun agar KHBS berjalan baik, kunci utamanya adalah sinergi dan kolaborasi kita bersama. Tanpa dukungan seluruh elemen di Kalimantan Tengah, program ini tidak akan berhasil optimal,” imbuhnya.
Libatkan Kabupaten/Kota
Dalam rapat tersebut, Gubernur mengundang seluruh Bupati, Wali Kota, Camat, Lurah, dan Kepala Desa se-Kalteng untuk menyamakan persepsi mengenai kriteria penerima manfaat, mekanisme distribusi, serta tata kelola program.
Ia juga meminta dukungan pemerintah kabupaten/kota untuk membantu proses verifikasi dan validasi Keluarga Penerima Manfaat berdasarkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), serta memastikan distribusi berjalan lancar di wilayah masing-masing.
Proses verifikasi dapat dilakukan melalui kanal pengaduan daring di laman humabetang.id. Gubernur menegaskan bahwa seluruh proses pendaftaran dan penyaluran KHBS tidak dipungut biaya.
Plt. Sekretaris Daerah Leonard S. Ampung menjelaskan, sosialisasi ini bertujuan menyamakan pemahaman teknis antara Pemprov dan kabupaten/kota, sekaligus memperkuat koordinasi agar implementasi KHBS efektif, transparan, dan tepat sasaran.
Rapat turut dihadiri Wakil Gubernur Edy Pratowo, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, pimpinan Bank Kalteng, serta Perum Bulog Kalteng. Sementara Bupati/Wali Kota, Camat, Lurah, dan Kepala Desa mengikuti kegiatan secara daring.
Pemprov Kalteng menempatkan KHBS sebagai program unggulan perlindungan sosial yang diharapkan mampu menjaga daya beli, mengurangi kerentanan sosial, dan memperkuat fondasi kesejahteraan masyarakat di tengah tekanan fiskal daerah. (Red)








