Pontianak | EnterKal.com – Kucing liar khas Kalimantan Barat menjadi salah satu satwa yang rentan menjadi target penyelundupan lintas batas. Sepanjang tahun 2025, Balai Karantina Kalimantan Barat mencatat sejumlah upaya pencegahan penyelundupan satwa liar yang digagalkan di wilayah perbatasan, khususnya melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN).
Selain kucing liar, penyelundupan juga menyasar satwa dilindungi lainnya seperti trenggiling dan kukang. Kepala Balai Karantina Kalimantan Barat, Amdali Adhitama, mengungkapkan bahwa jenis satwa yang paling banyak diselundupkan didominasi oleh burung, terutama di wilayah Pontianak.
“Untuk di Pontianak ini yang banyak diselundupkan jenis burung, tanduk rusa di bandara, kura-kura bintang berbagai jenis, serta trenggiling,” jelas Amdali.
Ia menegaskan, penyelundupan satwa liar merupakan tindakan ilegal yang dapat berdampak besar terhadap keseimbangan ekosistem dan kelestarian populasi satwa. Setiap satwa yang berhasil diamankan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur, termasuk upaya pelepasliaran kembali ke habitat alaminya setelah melalui pemeriksaan.
Menurut Amdali, penanganan penyelundupan satwa liar menghadapi tantangan yang kompleks. Perdagangan ilegal ini kerap melibatkan sindikat terorganisir dengan jaringan luas, sumber daya besar, serta modus operandi yang sulit dilacak.
“Sering kali saat dilakukan pengawasan, petugas hanya menemukan satwa liarnya saja, sementara pembawa atau pelaku tidak berada di lokasi,” ujarnya.
Hal tersebut kembali terjadi beberapa hari lalu, ketika Balai Karantina Kalimantan Barat menggagalkan upaya penyelundupan 700 ekor burung kacer dan lima ekor burung betet. Dalam kasus tersebut, petugas tidak menemukan pelaku di lokasi kejadian.
“Begitu petugas melakukan pengawasan dan menemukan burung-burung tersebut, pelaku sudah menghilang. Kami mengalami kesulitan untuk menelusuri siapa pelakunya,” ungkap Amdali.
Dalam kondisi tersebut, petugas hanya dapat mengamankan media pembawa untuk dilakukan tindakan karantina lebih lanjut guna memastikan tidak adanya penyebaran Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK).
Amdali menyebutkan, keuntungan finansial yang besar dari perdagangan satwa liar ilegal menjadi faktor utama yang mendorong para penyelundup berani mengambil risiko tinggi. Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam menjaga kelestarian satwa liar.
“Jika mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas penyelundupan satwa liar, jangan ragu melaporkannya kepada pihak berwenang. Laporan masyarakat sangat membantu dalam melindungi satwa dan menghentikan praktik ilegal ini,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa hewan yang dilalulintaskan tanpa pemeriksaan karantina berpotensi membawa agen penyakit yang membahayakan kesehatan hewan lain maupun manusia.
“Karantina Kalimantan Barat akan terus memperkuat koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan setiap perlintasan komoditas pertanian dan perikanan berjalan sesuai regulasi. Kejadian ini menjadi peringatan bahwa setiap pengiriman hewan wajib melalui prosedur karantina,” pungkas Amdali.




