spot_img

Top 5 EnterKal

spot_img
spot_img

Related Posts

Hakim Vonis Seumur Hidup Alvaro Jordan atas Pembunuhan Berencana Nurmaliza

Palangka Raya | EnterKal — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Alvaro Jordan, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nurmaliza. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra PN Palangka Raya, Kamis (18/12/2025).

Ketua Majelis Hakim Yunita menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana pembunuhan secara berencana,” ujar Yunita saat membacakan amar putusan.

Usai mendengar putusan, terdakwa tampak tertunduk lesu di ruang sidang. Setelah sidang dinyatakan ditutup, Alvaro langsung digiring petugas menuju mobil tahanan. Situasi sempat memanas ketika terdakwa dibawa keluar ruang sidang, setelah sejumlah anggota keluarga korban mencoba melampiaskan amarah. Aparat keamanan yang dibantu personel TNI segera mengamankan keadaan.

Ayah korban, Safrudin, menyatakan menerima putusan majelis hakim dan menilai vonis tersebut telah memberikan keadilan bagi keluarganya.

“Keputusan ini cukup memuaskan hati kami,” ujarnya.

Sementara itu, JPU Dwinanto menilai putusan hakim telah sesuai dengan tuntutan yang diajukan pihaknya.

“Karena sesuai tuntutan kami, bagi kami itu adil,” ungkapnya.

Adapun kuasa hukum terdakwa memilih tidak memberikan komentar terkait putusan tersebut. Baik pihak JPU maupun kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir terkait pengajuan upaya hukum banding.

Kronologi Kasus

Kasus kematian Nurmaliza bermula pada 10 Mei 2025, saat korban dan terdakwa terlibat cekcok di sebuah kamar kos di Palangka Raya. Pertengkaran dipicu rasa cemburu korban yang berujung pada aksi melempar telepon genggam hingga mengenai kepala terdakwa.

Dalam kondisi emosi, Alvaro kemudian memukul wajah korban, mencekik, serta membekap Nurmaliza hingga meninggal dunia. Keesokan harinya, 11 Mei 2025, terdakwa membuang jenazah korban di pinggir Jalan Trans Kalimantan Palangka Raya–Banjarmasin, tepatnya di Desa Garung, Kabupaten Pulang Pisau.

Jenazah korban ditemukan warga pada 12 Mei 2025 dalam kondisi memprihatinkan. Setelah kejadian tersebut, terdakwa sempat mencoba melarikan diri ke Yogyakarta melalui Banjarmasin, sebelum akhirnya berhasil diamankan aparat penegak hukum. (Red)

Lima Inovasi Teknologi Terbaru 2025 yang Siap Mengubah Dunia

Lima inovasi teknologi paling berpengaruh tahun ini yang dinilai berpotensi besar mengubah masa depan dunia

Palangka Raya Perkuat Budaya Inovasi untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Pemerintah Kota Palangka Raya menegaskan inovasi tidak sekadar mengejar penghargaan, tetapi menjadi instrumen penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, efektivitas pemerintahan, dan kesejahteraan masyarakat.

Sarmuji Balas Sindiran PDIP: Kekuasaan Justru Selalu Membutuhkan Golkar

Perdebatan politik antara Partai Golkar dan PDIP kembali mencuat. Sekjen Golkar Sarmuji membalas pernyataan Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus yang menyebut Golkar selalu ingin berada dalam lingkar kekuasaan, sementara PDIP memilih berada di luar pemerintahan sebagai penyeimbang.

Pemko Palangka Raya Siap Revitalisasi Pasar dan Infrastruktur Lingkungan

Palangka Raya – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin...

Ombudsman Kalsel Serahkan Opini Maladministrasi 2025, Nilai Turun Jadi 82,41

Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan, Hadi Rahman, menyerahkan hasil Opini Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 kepada sejumlah pemerintah daerah di Kalimantan Selatan, Kamis (16/4/2026).

Pemkot Palangka Raya Dorong Koperasi Kelurahan Merah Putih Perkuat Ekonomi Rakyat

“Melalui koperasi, kita membuka peluang kerja baru sekaligus memperkuat ekonomi rakyat"

Polisi Koordinasi dengan Imigrasi dan Kedubes Irak Terkait Tersangka Pembunuhan Dwintha Anggary

Kepolisian akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kedutaan Besar Irak terkait penanganan kasus pembunuhan Dwintha Anggary, cucu almarhumah Mpok Nori. Tersangka dalam kasus ini, Rashad Fouad Tareq Jameel alias Fuad, diketahui merupakan warga negara Irak.

Wamen PU Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Palangka Raya

Kunjungan Wakil Menteri PU ke lokasi pembangunan Sekolah Rakyat di Palangka Raya menegaskan percepatan pembangunan infrastruktur pendidikan sebagai investasi strategis untuk memperluas akses belajar dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Kalimantan Tengah.

Ketua DPRD Subandi: Pembahasan R-APBD 2026 Berjalan Lancar, Pemerintah Siapkan Langkah Antisipatif

“Dari delapan fraksi yang telah menyampaikan pandangan umum, seluruhnya sudah dijawab secara menyeluruh oleh kepala daerah, baik yang bersifat umum maupun yang bersifat khusus"

Sari Yuliati Terpilih Aklamasi Pimpin Kosgoro 1957

Dukungan bulat peserta Musyawarah Besar V menandai konsolidasi nasional Kosgoro 1957 sekaligus membuka babak baru kepemimpinan organisasi untuk periode 2026–2031.

Popular Articles