Palangka Raya | EnterKal — Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, menghadiri kegiatan peresmian pos bantuan hukum desa dan kelurahan se-Kalimantan Tengah yang digelar di Aula Jaya Tingang Lantai II, Kamis (6/11/2025).
Pos bantuan hukum ini bertujuan memperluas akses masyarakat terhadap keadilan, terutama bagi warga kurang mampu di tingkat desa dan kelurahan.
Dalam kesempatan itu, Achmad Zaini menyampaikan bahwa keberadaan pos bantuan hukum sangat penting sebagai sarana bagi masyarakat untuk mendapatkan pendampingan hukum secara mudah dan terjangkau.
“Dengan adanya pos bantuan hukum, warga yang kurang mampu dapat terbantu ketika menghadapi persoalan hukum,” ujar Zaini.
Menurutnya, pos bantuan hukum juga merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat kesadaran hukum masyarakat. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menghadirkan keadilan yang merata hingga ke pelosok daerah.
“Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menghadirkan keadilan yang merata hingga ke pelosok,” jelasnya.
Zaini berharap pos bantuan hukum dapat berfungsi optimal dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat di lapangan, termasuk dengan menghadirkan tenaga pendamping hukum yang memadai di setiap kelurahan dan desa.
“Kami mendorong agar setiap kelurahan dan desa dapat memiliki tenaga pendamping hukum yang memadai,” tuturnya.
Ia menambahkan, keberadaan pos hukum juga akan membantu pemerintah daerah dalam penyelesaian sengketa masyarakat secara damai.
“Pendampingan hukum menjadi jembatan agar masyarakat tidak merasa sendiri menghadapi persoalan,” tambahnya.
Selain itu, Zaini menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, lembaga bantuan hukum, dan masyarakat dalam memperkuat sistem pelayanan hukum di daerah.
“Harapan kita, masyarakat semakin sadar hukum dan berani mencari keadilan,” pungkasnya.
Pemerintah Kota Palangka Raya, lanjutnya, berkomitmen mendukung penuh keberlanjutan program pos bantuan hukum agar dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (AW-Adv)





