Palangka Raya | EnterKal — Pemerintah Kota Palangka Raya menegaskan komitmennya memperkuat pemberantasan narkoba secara terpadu dan berkelanjutan. Komitmen tersebut disampaikan dalam audiensi bersama Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) yang digelar di Aula Kantor Pemerintah Kota Palangka Raya, Kamis (8/1/2026) sore.
Audiensi tersebut membahas kondisi peredaran narkoba di kawasan Puntun yang dinilai memerlukan penanganan segera. Dalam pertemuan itu, GDAN menyampaikan aspirasi masyarakat yang pada prinsipnya menolak peredaran narkoba, namun masih dibayangi rasa takut untuk menyuarakan penolakan secara terbuka.
Ketua Umum GDAN Sadagori Henoch Binti menjelaskan, hasil sosialisasi yang dilakukan GDAN bersama Badan Narkotika Nasional dan pemerintah daerah menunjukkan mayoritas warga Puntun menentang narkoba. Namun, tekanan sosial dan kekhawatiran akan dampak lanjutan membuat sikap tersebut tidak terartikulasikan secara terbuka.
“Penolakan itu ada, tetapi tidak berani disuarakan secara terbuka. Kondisi ini membuat peredaran narkoba seolah terus dibiarkan,” ujar Sadagori.
Sebagai tindak lanjut, GDAN mengusulkan pembentukan pos terpadu di kawasan Puntun. Pos tersebut dirancang melibatkan unsur BNN, kepolisian, Satpol PP, serta organisasi masyarakat sebagai pusat pengawasan dan pencegahan narkoba yang berkelanjutan. Aspirasi tersebut telah disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah, Kapolda, Kepala BNN, hingga Wali Kota Palangka Raya.
Selain penegakan hukum, GDAN juga mendorong pendekatan sosialisasi berbasis kearifan lokal dan keagamaan dengan melibatkan tokoh adat serta tokoh lintas agama. Pendekatan ini diharapkan dapat memperkuat keberanian sosial masyarakat dalam menolak narkoba. Pos terpadu tersebut ditargetkan dapat direalisasikan pada Januari 2026.
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menyatakan dukungannya terhadap upaya pemberantasan narkoba secara terpadu. Menurutnya, penanganan persoalan narkotika tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan kolaborasi lintas instansi dan partisipasi masyarakat.
“Penindakan harus dilakukan secara tegas, tetapi tetap persuasif agar tidak memicu konflik sosial dan tetap menjaga kondisi keamanan serta ketertiban,” kata Fairid.
Terkait rencana pendirian pos terpadu, Fairid menegaskan bahwa keberadaan pos tersebut tidak semata-mata difungsikan sebagai sarana penindakan hukum, melainkan sebagai langkah pencegahan melalui pengawasan berkelanjutan dan kegiatan sosialisasi yang konsisten. Ia meminta GDAN untuk berkoordinasi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Palangka Raya sebagai leading sector perencanaan teknis pendirian pos terpadu.
Audiensi tersebut turut dihadiri Kepala Kesbangpol Palangka Raya Boy Yepthanius, Kasatpol PP Berlianto, jajaran pengurus GDAN, serta sejumlah tokoh masyarakat. Pemerintah berharap sinergi antara aparat penegak hukum dan elemen masyarakat dapat memperkuat upaya pemberantasan narkoba secara efektif dan berkelanjutan di Kota Palangka Raya. (Red)







