Jakarta | EnterKal — Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menerima audiensi Dewan Pengurus Nasional Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) di Kantor Kementerian P2MI, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2026). Pertemuan ini menegaskan pentingnya kolaborasi pemerintah pusat dan daerah dalam memperkuat perlindungan serta pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Dalam pertemuan tersebut, Mukhtarudin menekankan peran strategis pemerintah daerah dalam perlindungan PMI, termasuk mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) sebagai instrumen implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar terkait pekerja migran. Ini harus diturunkan dalam Perda agar implementasinya efektif,” ujar Mukhtarudin.
Mukhtarudin menjelaskan, transformasi kelembagaan Kementerian P2MI melalui Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat perlindungan PMI secara menyeluruh, mulai dari pra-penempatan, selama bekerja di luar negeri, hingga purna penempatan.
Ia menegaskan arah kebijakan penempatan PMI kini bergeser dari sektor berkemampuan rendah (low skill) ke pekerja terampil dan profesional (middle–high skill), melalui peningkatan pelatihan vokasi, penguasaan bahasa, dan keahlian teknis.
“Kita menargetkan penempatan 500 ribu pekerja migran terampil pada 2026, agar martabat dan kesejahteraan PMI semakin meningkat,” katanya.
Mukhtarudin juga mengaitkan isu pekerja migran dengan bonus demografi Indonesia yang diperkirakan mencapai puncak pada 2030. Ia mengingatkan, tanpa kesiapan lapangan kerja dan regulasi daerah yang kuat, bonus demografi berpotensi berubah menjadi bencana demografi.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI), Siswanto, menegaskan bahwa perlindungan PMI merupakan tanggung jawab bersama pemerintah pusat dan daerah, termasuk kepala daerah dan DPRD kabupaten/kota.
“Pekerja migran adalah pejuang devisa negara. DPRD memiliki peran penting melalui fungsi legislasi untuk mendorong lahirnya Perda perlindungan pekerja migran,” ujar Siswanto.
Ia menyebut remitansi PMI sepanjang 2024 mencapai lebih dari Rp250 triliun, menjadi kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional. Namun, hingga kini masih banyak daerah yang belum memiliki Perda khusus terkait perlindungan PMI.
Audiensi ini diharapkan menjadi fondasi sinergi antara Kementerian P2MI dan ADKASI dalam memperkuat edukasi migrasi aman, pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), serta pemanfaatan potensi pekerja migran sebagai penggerak ekonomi nasional menuju Indonesia Emas 2045. (Red)







