Senin, Februari 9, 2026
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

Top EnterKal

spot_imgspot_img

Related Posts

Pengedar Sabu Ditangkap di Sabangau, Polisi Sita 1,59 Gram

Palangka Raya | EnterKal — Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya menangkap seorang pria berinisial Y (22) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Mangku Raya, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya, Selasa (13/1/2026).

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita satu paket sabu dengan berat 1,59 gram serta satu unit telepon genggam. Barang bukti sabu ditemukan tersimpan di dalam dompet warna hitam milik terlapor, sementara telepon genggam berada di saku celana bagian belakang.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi. Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas mengamankan terlapor dan melakukan pemeriksaan badan yang disaksikan warga setempat.

Kapolresta Palangka Raya Dedy Supriadi melalui Kasat Reserse Narkoba Yonika Winner Te’dang mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam memerangi peredaran narkotika.

“Polresta Palangka Raya berkomitmen menindak tegas pengedar narkoba dan menutup ruang bagi peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional,” ujar Dedy, Sabtu (24/1/2026).

Saat ini, Y beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan jaringan. Terlapor diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

spot_img

Popular Articles