spot_img

Top 5 EnterKal

spot_img
spot_img

Related Posts

Komdigi Putus Akses Sementara Grok, Cegah Pornografi Berbasis AI

Jakarta | EnterKal — Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memutus akses sementara aplikasi Grok. Langkah ini diambil untuk mencegah penyebaran konten pornografi palsu berbasis kecerdasan buatan yang berpotensi merugikan perempuan, anak, dan masyarakat luas.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam menjaga ruang digital yang aman dan beretika. Pernyataan itu disampaikan di Jakarta, Sabtu (10/1).

“Pemerintah memandang praktik deepfake seksual nonkonsensual sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, serta keamanan warga negara di ruang digital,” kata Meutya.

Menurut dia, penggunaan teknologi kecerdasan buatan untuk memproduksi dan menyebarluaskan konten pornografi palsu tanpa persetujuan pihak yang menjadi objek termasuk bentuk kekerasan berbasis digital. Dampaknya dapat dirasakan secara psikologis, sosial, maupun hukum oleh korban.

Meutya menjelaskan, pemutusan akses terhadap Grok bersifat sementara dan dilakukan sebagai langkah preventif sekaligus korektif. Pemerintah perlu memastikan setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia memiliki mekanisme pengamanan yang memadai agar tidak disalahgunakan untuk memproduksi atau menyebarluaskan konten terlarang.

Selain itu, Komdigi telah meminta Platform X sebagai pihak terkait untuk memberikan klarifikasi. Klarifikasi tersebut diperlukan guna menjelaskan dampak penggunaan Grok serta langkah mitigasi yang akan dilakukan agar penyalahgunaan serupa tidak terulang.

“Kementerian Komunikasi dan Digital telah meminta Platform X untuk segera hadir memberikan klarifikasi terkait dampak negatif penggunaan Grok,” ujar Meutya.

Ia menambahkan, langkah pemutusan akses tersebut memiliki dasar hukum yang jelas. Komdigi menjalankan kewenangannya sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Dalam regulasi itu, khususnya Pasal 9, setiap PSE diwajibkan memastikan sistem elektronik yang dikelolanya tidak memuat atau memfasilitasi penyebaran informasi elektronik yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

Di tingkat global, Grok menuai kritik dari berbagai negara karena dinilai memungkinkan pembuatan gambar bernuansa pornografi. Sejumlah negara, termasuk Inggris, Uni Eropa, dan India, telah menyuarakan keberatan terhadap penggunaan fitur tersebut.

Uni Eropa bahkan meminta xAI menyimpan seluruh dokumentasi terkait pengembangan dan pengoperasian chatbot Grok. Sementara itu, pemerintah India dilaporkan meminta Platform X melakukan perubahan segera untuk mencegah penyalahgunaan fitur pembuatan gambar, dengan ancaman pencabutan perlindungan safe harbor jika tidak dipatuhi.

Pemerintah Indonesia menegaskan akan terus memantau perkembangan penanganan isu tersebut serta mengambil langkah lanjutan sesuai ketentuan hukum guna memastikan ruang digital tetap aman bagi masyarakat.

Pemkot Palangka Raya Dukung Pos Terpadu Pemberantasan Narkoba

“Penindakan harus dilakukan secara tegas, tetapi tetap persuasif agar tidak memicu konflik sosial dan tetap menjaga kondisi keamanan serta ketertiban”

Fairid Naparin Tinjau Posko Nataru, Pastikan Keamanan Palangka Raya Terjaga

“Oleh karena itu kami bersama Kapolres, Dandim, Kejari, Pengadilan, Pengadilan Agama, DPRD Kota, serta Jasa Raharja hari ini meninjau pos-pos yang ada di Kota Palangka Raya untuk memastikan seluruh kesiapan petugas di posnya masing-masing”

Fairid Hadiri Isra Mi’raj dan Haul Guru Sekumpul, Tekankan Keteladanan Akhlak dan Persatuan

“Melalui peringatan Isra Mi’raj ini kita juga diingatkan untuk terus meneladani akhlak Nabi Muhammad SAW dalam kehidupan sehari-hari"

Panen Raya Opla di Pulang Pisau, Pemprov Kalteng Perkuat Posisi sebagai Lumbung Pangan Nasional

“Pembangunan sektor pertanian, termasuk peternakan dan perikanan, menjadi salah satu fokus Bapak Gubernur Kalimantan Tengah”

Disdik Kalteng Luncurkan WBS, Sediakan Kanal Aduan Siswa Cegah Perundungan

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah resmi meluncurkan Whistleblowing System (WBS) sebagai kanal pengaduan khusus bagi peserta didik. Peluncuran dilakukan bertepatan dengan penutupan kegiatan Polisi Keamanan Sekolah (PKS) di Bundaran Besar, Palangka Raya, Minggu (15/2/2026).

Pemkot Palangka Raya Tegaskan Lima Prioritas Perkuat Administrasi Pertanahan

“Yang paling penting adalah bagaimana langkah ini dapat membantu mewujudkan kepastian hukum di bidang pertanahan. Ketika administrasi tertata dan layanan semakin profesional, Kota Palangka Raya akan menjadi daerah yang lebih aman, tertib, dan memberikan kepastian bagi warga"

Gubernur Hadiri Milad ke-79 HMI, Tekankan Peran Kader dalam Pembangunan Kalteng

Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran menghadiri syukuran Milad Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ke-79 sekaligus silaturahmi HMI dan Korps Alumni HMI (KAHMI) Kalimantan Tengah di Ballroom Best Western Batang Garing Hotel Palangka Raya, Sabtu malam (14/2/2026).

Wali Kota Fairid Hadiri Paripurna DPRD Palangka Raya Bahas Dua Raperda Inisiatif

“Harapannya, sinergi eksekutif dan legislatif semakin solid. Terutama mampu melahirkan regulasi, peraturan daerah, dan berbagai produk hukum yang lebih baik"

Fairid Naparin Tinjau SPBU, Antrean BBM di Palangka Raya Mulai Normal

Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin bersama jajaran Pemerintah Kota Palangka Raya dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) meninjau sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Palangka Raya, Sabtu (9/5/2026).

KAI Siap Implementasi Biodiesel B50 Mulai Juli 2026, Fokus Jaga Keselamatan dan Kinerja Lokomotif

Pemerintah menetapkan implementasi mandatori biodiesel B50 yang akan diberlakukan secara serentak di seluruh sektor mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari penguatan kedaulatan energi nasional sekaligus mendorong penggunaan energi yang lebih berkelanjutan.

Popular Articles