Palangka Raya | EnterKal – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menegaskan kembali arahan pemerintah pusat terkait kewajiban pembaruan data kepemilikan lahan, khususnya sertifikat tanah lama yang terbit antara tahun 1961 hingga 1997. Kebijakan ini disampaikan sebagai langkah strategis pemerintah dalam menata ulang administrasi pertanahan dan mencegah persoalan sengketa di kemudian hari, Kamis (11/12/2025).
Fairid menjelaskan bahwa arahan terbaru dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN menekankan pentingnya pemilik lahan memperbarui dokumen lama melalui kantor BPN setempat. Menurutnya, instruksi ini bukan hanya bersifat administratif, tetapi menjadi upaya penting pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan tumpang tindih lahan yang masih terjadi di Kota Palangka Raya.
“Kita perlu mengimbau masyarakat pemilik sertifikat tanah lama agar segera melakukan proses pembaruan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Pembaruan tersebut akan membantu pemerintah memperjelas status penggunaan lahan dan menata ulang data yang selama ini belum sepenuhnya terdokumentasi secara akurat,” ungkap Fairid saat diwawancarai awak media di Aula Jaya Tingang Lantai II.
Ia menambahkan bahwa masih banyak sertifikat lama yang belum disesuaikan dengan ketentuan administrasi terbaru, sehingga menyulitkan verifikasi lapangan dan memperbesar potensi konflik. Inventarisasi ulang ini diharapkan mampu meminimalisasi sengketa, mempercepat penyelesaian perselisihan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Bahkan langkah ini merupakan bagian dari proses penataan wilayah yang lebih komprehensif. Data yang akurat dan mutakhir akan memudahkan pemerintah dalam merancang pembangunan jangka panjang sesuai kebutuhan masyarakat,” tambahnya.
Fairid juga menegaskan bahwa pemerintah daerah selalu terbuka terhadap laporan dan masukan warga terkait persoalan pertanahan. Setiap aduan yang membutuhkan penanganan lebih tinggi akan diteruskan kepada kementerian terkait.
Menurutnya, pembaruan sertifikat tanah bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga kewajiban pemilik lahan untuk memastikan legalitas dan kepastian kepemilikan mereka. Banyak kasus pertanahan yang muncul berasal dari dokumen lama yang tidak pernah diperbarui, sehingga menyulitkan proses pemeriksaan.
“Ini menyoroti bahwa sejumlah masalah tanah yang muncul di Palangka Raya sering kali bersumber dari dokumen lama yang tidak diperbarui. Kondisi ini membuat verifikasi lapangan menjadi sulit dan memerlukan pengecekan tambahan dari berbagai pihak,” ujarnya.
Terkait beberapa kasus yang masih dalam proses pemeriksaan, Fairid mengungkapkan bahwa sebagian persoalan berada dalam ranah kehutanan sehingga mekanisme penyelesaiannya berbeda dengan administrasi pertanahan umum.
“Perlu kita ketahui, saat ini belum ada laporan tambahan mengenai perkembangan tindak lanjut pemeriksaan lahan tertentu. Beberapa persoalan masih berada dalam ranah kehutanan sehingga memerlukan proses dan mekanisme berbeda,” jelasnya.
Meski demikian, Fairid memastikan koordinasi antara pemerintah kota dan pemerintah pusat akan terus dilakukan. Setiap perkembangan terbaru akan disampaikan kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi.
Ia berharap pembaruan sertifikat tanah ini dapat menciptakan basis data pertanahan yang lebih tertata, akurat, dan menjadi landasan penting dalam penyusunan kebijakan pembangunan daerah.
“Dengan adanya pembaruan sertifikat ini, kita berharap Kota Palangka Raya memiliki basis data lahan yang jauh lebih rapi dan akurat demi mendukung tata kelola pertanahan yang lebih baik ke depan,” pungkasnya. (AW-Adv)




