Sabtu, Februari 14, 2026
spot_img
spot_img

Top EnterKal

Related Posts

Bupati Barito Timur Terbitkan Edaran Ramadan 1447 H, Tekankan Ketertiban, Toleransi, dan Larangan Tindakan Sepihak

Tamiang Layang | EnterKal – Bupati Barito Timur, M Yamin, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 130/13/II/PEM/2026 tentang imbauan menyambut Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah, Selasa (10/2/2026). Edaran tersebut ditujukan kepada jajaran pemerintah daerah, instansi vertikal, pelaku usaha, hingga organisasi kemasyarakatan di wilayah setempat.

Penerbitan surat edaran ini dimaksudkan untuk memastikan pelaksanaan ibadah Ramadan berlangsung aman, tertib, dan khusyuk. Pemerintah daerah menekankan pentingnya keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam menciptakan suasana religius yang tetap harmonis.

Dalam salah satu poinnya, Bupati mengimbau masyarakat Muslim untuk menyemarakkan Ramadan melalui penataan lingkungan rumah ibadah.

“Memeriahkan Ramadan dapat dilakukan dengan memasang spanduk-spanduk serta ornamen Ramadan atau lampu hias bernuansa Islami pada rumah-rumah ibadah dan lingkungannya,” demikian isi edaran tersebut.

Selain itu, masyarakat diajak mengisi Ramadan dengan peningkatan kualitas ibadah guna memperkuat ketakwaan sekaligus menjaga ketenangan sosial.

“Menciptakan suasana kedamaian dan ketaqwaan dengan mengisi bulan suci melalui peningkatan pelaksanaan ibadah,” tulis Bupati dalam surat edaran itu.

Imbauan kepada Pelaku Usaha

Surat edaran juga memuat imbauan khusus kepada pelaku usaha seperti restoran, rumah makan, warung minum, dan kafe agar menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

“Kepada pengelola atau pelaku usaha rumah makan dan kafe agar menghormati saudara kita yang berpuasa dengan tidak menggelar atau memperlihatkan aktivitas makan dan minum secara terbuka,” tegasnya.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk pengaturan sosial yang menekankan etika saling menghormati di ruang publik selama Ramadan, tanpa mengabaikan aktivitas ekonomi.

Penegasan Soal Ketertiban dan Keamanan

Dalam edaran tersebut, Bupati juga menegaskan pentingnya menjaga ketertiban umum serta mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Apabila ada gangguan Kamtibmas, segera laporkan kepada aparat berwenang dan tidak boleh ada tindakan sepihak dari masyarakat,” bunyi himbauan dalam surat edaran itu.

Penegasan larangan tindakan sepihak, termasuk sweeping, menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas sosial dan mendorong penyelesaian persoalan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Surat edaran yang ditetapkan di Tamiang Layang ini diharapkan menjadi pedoman bersama agar pelaksanaan Ramadan di Barito Timur berlangsung tertib, aman, dan tetap menjunjung tinggi nilai toleransi serta persaudaraan antarwarga.

spot_imgspot_img
spot_img
spot_img

Popular Articles