spot_img

Top 5 EnterKal

spot_img
spot_img

Related Posts

KPPU Nyatakan 97 Perusahaan Pinjol Bersalah Kartel Bunga, Denda Capai Rp755 Miliar

Jakarta | EnterKal — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan sebanyak 97 perusahaan fintech peer-to-peer lending (pinjol) di Indonesia terbukti bersalah dalam perkara kartel bunga. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Komisi pada Kamis (26/3/2026).

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menyampaikan bahwa total denda yang dijatuhkan kepada seluruh terlapor mencapai Rp755 miliar.

“KPPU menjatuhkan sanksi total denda sebesar Rp755 miliar kepada 97 Terlapor,” ujar Deswin dalam keterangannya.

Salah Satu Kasus Terbesar KPPU

Deswin menegaskan, perkara ini menjadi salah satu kasus persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari sisi jumlah perusahaan yang terlibat maupun dampaknya terhadap masyarakat.

Putusan tersebut tertuang dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 tentang dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi.

Terbukti Melanggar Penetapan Harga

Dalam amar putusannya, Majelis Komisi menyatakan seluruh terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, khususnya terkait penetapan suku bunga.

“Berdasarkan fakta-fakta dan bukti persidangan, 97 Terlapor terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan harga,” jelas Deswin.

Majelis Komisi yang memutus perkara ini dipimpin Rhido Rusmadi sebagai Ketua, dengan anggota M. Fanshurullah Asa, Aru Armando, M. Noor Rofieq, Gopprera Panggabean, Hilman Pujana, Mohammad Reza, Eugenia Mardanugraha, dan Budi Joyo Santoso.

Dampak Luas bagi Masyarakat

KPPU menilai praktik kartel bunga dalam layanan pinjol berpotensi merugikan masyarakat luas, terutama pengguna layanan keuangan digital yang menjadi korban penetapan bunga tidak wajar.

Putusan ini diharapkan menjadi langkah tegas dalam menegakkan persaingan usaha yang sehat, sekaligus memberikan perlindungan lebih baik kepada konsumen di sektor keuangan digital.

KPPU juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi praktik usaha di sektor fintech agar berjalan sesuai dengan prinsip transparansi, keadilan, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Ny. Avina Fairid Naparin Dorong Penanaman Karakter Positif Sejak Usia Sekolah

“Tujuan kami datang langsung ke sekolah ini adalah untuk menegaskan kembali program pemerintah. Anak-anak usia sekolah hari ini adalah calon generasi terbaik di masa depan”

Gubernur Rudy Mas’ud: Literasi Jadi Fondasi Membangun Generasi Emas Kalimantan Timur

“Literasi bukan hanya tentang membaca dan menulis, melainkan kemampuan memahami persoalan, berkomunikasi efektif, berpikir kritis, serta beradaptasi dalam kondisi apa pun”

Presiden Prabowo: Program Makan Bergizi Gratis Adalah Investasi Bangsa

“Program ini bukan hanya soal makanan. Ini adalah wujud nyata investasi negara dalam membangun generasi sehat dan berkualitas"

Prabowo: Perbedaan Pendapat dan Persaingan Politik Boleh, Tapi Bangsa Harus Tetap Bersatu

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan bahwa dirinya tidak keberatan dengan adanya perbedaan pendapat maupun persaingan politik di Indonesia. Namun, ia menekankan bahwa setelah kontestasi politik selesai, seluruh elemen bangsa seharusnya kembali bersatu demi kepentingan negara.

Wakil Walikota Palangka Raya Dorong Peningkatan Keterampilan Pemadam Kebakaran

“Latihan dan peningkatan kemampuan pemadaman harus dilakukan secara rutin agar masyarakat lebih siap menghadapi kebakaran permukiman maupun kebakaran hutan dan lahan”

Achmad Zaini Tekankan Pentingnya Produk Hukum dan Usulkan Tiga Raperda Baru

“Setiap rangkaian pembentukan Perda membutuhkan persiapan matang dan mendalam. Ini meliputi pemahaman terhadap materi muatan yang akan diatur, serta kemampuan menuangkannya dalam bahasa yang sistematis, jelas, dan tetap ringkas sesuai kaidah bahasa Indonesia”

Bupati Seruyan Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah ke-XXIX: Tegaskan Komitmen Menuju Indonesia Emas 2045

“Tema ini merupakan refleksi atas pentingnya hubungan yang harmonis dan konstruktif antara pemerintah pusat dan daerah dalam menyongsong masa depan Indonesia”

Ketua DPRD Nilai Program 100 Hari Fairid–Zaini Bukan Sekadar Janji Politik

“Saya menilai program 100 hari bukan sekadar janji politik, tetapi telah dibuktikan dengan pelaksanaan nyata di lapangan. Tentu program ini bukan hanya program, tapi real pelaksanaan di lapangan. Itu yang pertama"

Festival Literasi Kota 2025 Resmi Dibuka, Pemko Tegaskan Literasi sebagai Fondasi Pembangunan

“Literasi digital, media, hingga finansial menjadi kebutuhan penting agar masyarakat mampu mengambil keputusan yang tepat di tengah derasnya arus informasi”

Pemerintah Terbitkan SKB Tujuh Menteri, Atur Pemanfaatan AI dan Teknologi Digital di Dunia Pendidikan

Pemerintah resmi menetapkan pedoman pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) di dunia pendidikan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tujuh Menteri. Kebijakan tersebut mengatur penggunaan teknologi digital dan AI pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal, mulai dari pendidikan anak usia dini hingga perguruan tinggi.

Popular Articles