spot_img

Top 5 EnterKal

spot_img
spot_img

Related Posts

KPPU Nyatakan 97 Perusahaan Pinjol Bersalah Kartel Bunga, Denda Capai Rp755 Miliar

Jakarta | EnterKal — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan sebanyak 97 perusahaan fintech peer-to-peer lending (pinjol) di Indonesia terbukti bersalah dalam perkara kartel bunga. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Komisi pada Kamis (26/3/2026).

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menyampaikan bahwa total denda yang dijatuhkan kepada seluruh terlapor mencapai Rp755 miliar.

“KPPU menjatuhkan sanksi total denda sebesar Rp755 miliar kepada 97 Terlapor,” ujar Deswin dalam keterangannya.

Salah Satu Kasus Terbesar KPPU

Deswin menegaskan, perkara ini menjadi salah satu kasus persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari sisi jumlah perusahaan yang terlibat maupun dampaknya terhadap masyarakat.

Putusan tersebut tertuang dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 tentang dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi.

Terbukti Melanggar Penetapan Harga

Dalam amar putusannya, Majelis Komisi menyatakan seluruh terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, khususnya terkait penetapan suku bunga.

“Berdasarkan fakta-fakta dan bukti persidangan, 97 Terlapor terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan harga,” jelas Deswin.

Majelis Komisi yang memutus perkara ini dipimpin Rhido Rusmadi sebagai Ketua, dengan anggota M. Fanshurullah Asa, Aru Armando, M. Noor Rofieq, Gopprera Panggabean, Hilman Pujana, Mohammad Reza, Eugenia Mardanugraha, dan Budi Joyo Santoso.

Dampak Luas bagi Masyarakat

KPPU menilai praktik kartel bunga dalam layanan pinjol berpotensi merugikan masyarakat luas, terutama pengguna layanan keuangan digital yang menjadi korban penetapan bunga tidak wajar.

Putusan ini diharapkan menjadi langkah tegas dalam menegakkan persaingan usaha yang sehat, sekaligus memberikan perlindungan lebih baik kepada konsumen di sektor keuangan digital.

KPPU juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi praktik usaha di sektor fintech agar berjalan sesuai dengan prinsip transparansi, keadilan, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Pemko Palangka Raya Libatkan Dinsos, Dinkes, dan Disdik dalam Perang Narkoba

Pemerintah Kota Palangka Raya menyiapkan pendekatan yang lebih terintegrasi dalam penanggulangan narkoba dengan memperkuat peran Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pendidikan sebagai garda terdepan pencegahan, rehabilitasi, dan edukasi masyarakat.

Satgas PKH Tinjau Tambang Ilegal di Murung Raya, Kejagung Dalami Kasus

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan peninjauan langsung ke lokasi tambang ilegal milik PT Asmin Koalindo Tuhup di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Pemko Palangka Raya Sosialisasikan Pedoman Evaluasi Kinerja BLUD RSUD dan Puskesmas

“Namun, fleksibilitas tersebut harus diimbangi dengan tanggung jawab dan akuntabilitas kinerja. Oleh karena itu, diperlukan pedoman evaluasi kinerja BLUD yang terukur, objektif, dan dapat menjadi dasar pembinaan serta pengambilan kebijakan pemerintah daerah”

Kesbangpol Palangka Raya Ajak Pemuda Tingkatkan Literasi Politik di Era Digital

“Pendidikan politik tidak sekadar memahami hak dan kewajiban warga negara, tetapi juga menanamkan semangat perubahan positif bagi bangsa"

Dinkes Pastikan Palangka Raya Bebas Kasus Virus Nipah

“Mengenai virus Nipah, awalnya memang menular antarhewan. Informasi terbaru menunjukkan penularan bisa terjadi dari hewan ke manusia. Namun, untuk Kota Palangka Raya sampai saat ini belum ada informasi atau laporan yang masuk terkait adanya virus tersebut"

Meriah! Ribuan Warga Ikuti Jalan Sehat dan Senam Bersama Hari Bhayangkara ke-79 di Buntok

“Ini adalah bentuk nyata kebersamaan kita dalam menjaga kesehatan, kebugaran, dan keharmonisan sosial. Karena sehat itu murah, sakit itu mahal”

Pemkot Palangka Raya Perkuat Forum CSR Dorong PAD

“CSR ini salah satu instrumen. Tidak menutup kemungkinan ke depan kita arahkan untuk penguatan pasar. Karena itu, jejaringnya akan kita perkuat dengan menggali potensi yang ada”

Berantas Narkoba di Puntun, Satpol PP Turunkan Personel ke Posko GDAN

Satpol PP Kota Palangka Raya menyatakan kesiapan mendukung operasional Posko Terpadu Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) di Kawasan Puntun melalui penempatan personel untuk memperkuat pengawasan, patroli, dan menjaga ketertiban lingkungan.

Gakkum ESDM Amankan 70 Ribu Ton Batubara Ilegal di Kutai Kartanegara

“Secara keseluruhan, batubara yang diamankan tersebar di lima titik lokasi yang berada di pelabuhan khusus atau jettybatubara serta area penambangan di Kecamatan Loa Kulu dan Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara"

Bupati Seruyan Tinjau Rencana Penggunaan Dana Hibah oleh Pramuka dan KONI

“Setiap program yang dibiayai dengan dana hibah harus dievaluasi dan dinilai secara menyeluruh oleh dinas terkait. Tujuannya agar penggunaan anggaran tersebut tepat sasaran dan benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat”

Popular Articles