spot_img

Top 5 EnterKal

spot_img
spot_img

Related Posts

KPPU Nyatakan 97 Perusahaan Pinjol Bersalah Kartel Bunga, Denda Capai Rp755 Miliar

Jakarta | EnterKal — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan sebanyak 97 perusahaan fintech peer-to-peer lending (pinjol) di Indonesia terbukti bersalah dalam perkara kartel bunga. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Komisi pada Kamis (26/3/2026).

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menyampaikan bahwa total denda yang dijatuhkan kepada seluruh terlapor mencapai Rp755 miliar.

“KPPU menjatuhkan sanksi total denda sebesar Rp755 miliar kepada 97 Terlapor,” ujar Deswin dalam keterangannya.

Salah Satu Kasus Terbesar KPPU

Deswin menegaskan, perkara ini menjadi salah satu kasus persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari sisi jumlah perusahaan yang terlibat maupun dampaknya terhadap masyarakat.

Putusan tersebut tertuang dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 tentang dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi.

Terbukti Melanggar Penetapan Harga

Dalam amar putusannya, Majelis Komisi menyatakan seluruh terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, khususnya terkait penetapan suku bunga.

“Berdasarkan fakta-fakta dan bukti persidangan, 97 Terlapor terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan harga,” jelas Deswin.

Majelis Komisi yang memutus perkara ini dipimpin Rhido Rusmadi sebagai Ketua, dengan anggota M. Fanshurullah Asa, Aru Armando, M. Noor Rofieq, Gopprera Panggabean, Hilman Pujana, Mohammad Reza, Eugenia Mardanugraha, dan Budi Joyo Santoso.

Dampak Luas bagi Masyarakat

KPPU menilai praktik kartel bunga dalam layanan pinjol berpotensi merugikan masyarakat luas, terutama pengguna layanan keuangan digital yang menjadi korban penetapan bunga tidak wajar.

Putusan ini diharapkan menjadi langkah tegas dalam menegakkan persaingan usaha yang sehat, sekaligus memberikan perlindungan lebih baik kepada konsumen di sektor keuangan digital.

KPPU juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi praktik usaha di sektor fintech agar berjalan sesuai dengan prinsip transparansi, keadilan, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Musrenbangcam Kecamatan Paku Fokuskan Usulan Prioritas Pembangunan

“Usulan yang disampaikan harus benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat, disusun berdasarkan skala prioritas, serta mampu memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan warga”

Pemprov Kaltara Bentuk Tim Khusus Dongkrak PAD

“Kondisi ini tentu merugikan daerah, karena pajak kendaraan justru masuk ke daerah asal pelat kendaraan, bukan ke Kaltara"

Pemkot Palangka Raya Dorong Gerakan Indonesia ASRI dari Lingkungan Terkecil

Pemerintah Kota Palangka Raya menilai pengendalian sampah dan penguatan budaya peduli lingkungan harus dimulai dari keluarga serta didukung kolaborasi lintas sektor untuk menghadapi tantangan perubahan iklim.

Pemprov Kaltim Jelaskan Protokol Duduk Sultan saat Kunjungan Presiden

“Pengaturan tempat duduk dan penjagaan acara saat itu sepenuhnya wewenang protokoler Istana dan Paspampres. Protokol kami bahkan hampir tidak diperbolehkan masuk ke area utama"

Achmad Diran Kembali Pimpin PAN Kalteng Periode 2024–2029, Tomy Irawan Jabat Ketua Harian

“Dalam kepengurusan, ada perubahan dikit. 90 persen kepengurusan yang lama”

Pengedar Sabu Ditangkap di Sabangau, Polisi Sita 1,59 Gram

“Polresta Palangka Raya berkomitmen menindak tegas pengedar narkoba dan menutup ruang bagi peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional"

Bapenda Palangka Raya Klarifikasi Isu Penagihan Pajak Kafe TKB Pascakebakaran

Bapenda Kota Palangka Raya menegaskan petugas hanya melakukan verifikasi data untuk memperbarui status wajib pajak Kafe Toko Kopi Bumi pascakebakaran, bukan melakukan penagihan pajak sebagaimana isu yang beredar di media sosial.

SITH ITB Dorong Standar Baru Industri Kopi Berbasis Sains

Melalui seminar dan lokakarya “More Than Coffee”, SITH ITB mempertemukan ilmuwan lintas disiplin untuk mengembangkan pendekatan berbasis sains dalam fermentasi, grading, hingga penguatan kualitas kopi Indonesia berstandar global.

Muhammadiyah Tetapkan Idul Fitri 20 Maret 2026, Pemerintah 21 Maret

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah atau Idul Fitri jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026. Sejumlah warga Muhammadiyah pun telah melaksanakan salat Id pada Jumat pagi.

Seleksi Paskibraka Palangka Raya 2026 Dimulai, 156 Peserta Berebut 26 Formasi Terbaik

Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Palangka Raya, Yohn Benhur G. Pangaribuan, secara resmi membuka seleksi calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kota Palangka Raya tahun 2026, Selasa (10/3/2026).

Popular Articles