Top 5 EnterKal

spot_img
spot_img

Related Posts

Pemerintah Terbitkan SKB Tujuh Menteri, Atur Pemanfaatan AI dan Teknologi Digital di Dunia Pendidikan

Jakarta | EnterKal — Pemerintah resmi menetapkan pedoman pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) di dunia pendidikan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tujuh Menteri. Kebijakan tersebut mengatur penggunaan teknologi digital dan AI pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal, mulai dari pendidikan anak usia dini hingga perguruan tinggi.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno mengatakan pengaturan tersebut diperlukan agar pemanfaatan teknologi dalam pendidikan tetap memperhatikan kesiapan serta perkembangan anak.

“Pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan bagi anak-anak harus dilakukan secara bijak, memberi manfaat positif dan mengurangi risikonya. Kriteria umur dan kesiapan anak menjadi sangat penting dalam pengaturannya,” ujar Pratikno usai penandatanganan kesepakatan bersama di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).

Menurutnya, semakin muda usia anak maka penggunaan teknologi digital harus semakin terkontrol, baik dari sisi durasi penggunaan maupun jenis konten yang dapat diakses dalam proses pembelajaran.

Pastikan Anak Siap Menggunakan Teknologi

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan kebijakan tersebut menjadi langkah penting mengingat jumlah pengguna internet di Indonesia sangat besar, termasuk dari kalangan anak-anak.

“Indonesia memiliki jumlah anak pengguna internet yang sangat besar. Karena itu kita harus memastikan mereka tidak hanya menjadi target atau pasar industri teknologi, tetapi mampu memanfaatkan teknologi sesuai kesiapan mereka,” kata Meutya.

Ia menambahkan bahwa pengaturan ini bertujuan agar perkembangan teknologi digital dan kecerdasan artifisial benar-benar memberikan manfaat nyata bagi dunia pendidikan.

“Setiap kemajuan teknologi harus melihat kesiapan penggunanya, terutama anak-anak. Prinsip Tunggu Anak Siap yang selama ini kita dorong dalam kebijakan pelindungan anak di ruang digital (PP TUNAS), juga bisa dilihat dalam pemanfaatan AI di bidang pendidikan,” ujarnya.

Pemerintah berharap pedoman tersebut dapat menjadi acuan bagi sekolah, guru, dan keluarga dalam memanfaatkan teknologi digital secara tepat dalam proses pendidikan.

Dengan adanya aturan tersebut, anak-anak Indonesia diharapkan dapat mengenal serta memanfaatkan teknologi sejak dini tanpa mengabaikan perkembangan kognitif, karakter, dan aspek perlindungan anak.

Adapun SKB Tujuh Menteri tersebut ditandatangani oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Choiri Fauzi, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji, serta Menteri Agama Nasaruddin Umar. (Red)

Palangka Raya Naik Predikat SAKIP dari B ke BB, DPMPTSP Raih WBK Nasional

“Peningkatan predikat SAKIP dari B menjadi BB merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Pemerintah Kota Palangka Raya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berorientasi pada hasil. Penghargaan Zona Integritas yang diraih DPMPTSP menjadi bukti komitmen kami menghadirkan pelayanan publik yang transparan dan berkualitas"

KPPU Nyatakan 97 Perusahaan Pinjol Bersalah Kartel Bunga, Denda Capai Rp755 Miliar

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan sebanyak 97 perusahaan fintech peer-to-peer lending (pinjol) di Indonesia terbukti bersalah dalam perkara kartel bunga. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Komisi pada Kamis (26/3/2026).

Bapenda Palangka Raya Buka Layanan PBB-P2 2026, Pembayaran Kini Cukup Gunakan NOP Tahun Sebelumnya

Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali membuka loket pelayanan penerimaan berkas Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Layanan ini dibuka untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak tahun 2026.

RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun Laksanakan Operasi Ortopedi Perdana

RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun mencatatkan capaian baru dengan berhasil melaksanakan operasi ortopedi perdana sebagai bagian dari penguatan layanan kesehatan spesialistik, Rabu (22/4/2026).

Lamandau Bidik Status Kota Industri Kreatif Pertama di Kalteng

“Awal 2026 kita akan kick off Lamandau Festival. Sepanjang tahun sudah kita rancang kegiatan besar, termasuk sportainment di akhir 2025 yang diproyeksikan menjadi magnet wisatawan"

Bupati Seruyan Tegaskan Komitmen Perbaikan Jalan Poros Tran Mustika–Bangkal

“Yang pertama, jalan ini menjadi tanggung jawab provinsi. Kedua, kita sudah berupaya melalui Camat dan berkomunikasi agar perusahaan melalui CSR-nya bisa membantu dalam posisi ini”

Wagub Kalteng Hadiri Harlah ke-80 Muslimat NU, Dorong Penguatan Peran Perempuan

Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo, menghadiri peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-80 Muslimat Nahdlatul Ulama yang dirangkai dengan Halal Bihalal dan pelantikan Pimpinan Cabang kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah, Kamis (23/4/2026).

Pemkot Palangka Raya Raih Predikat Sangat Baik dalam Pengelolaan Pengaduan Publik

“Alhamdulillah, Kota Palangka Raya diberikan kepercayaan dengan predikat sangat baik. Ini merupakan apresiasi atas kerja keras bersama dalam memberikan layanan pengaduan yang responsif kepada masyarakat”

Bupati Samsul Rizal Buka Pasar Ramadan, Tekankan Stabilisasi Harga dan Daya Beli Warga

Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Samsul Rizal, menegaskan pentingnya menjaga stabilitas harga dan daya beli masyarakat saat membuka Pasar Ramadan 2026 di Pasar Keramat Barabai, Kamis (19/2/2026).

Pemkot Balikpapan Siapkan Revitalisasi Pasar Kebun Sayur Senilai Rp80 Miliar

“DED (Detail Engineering Design) untuk Pasar Induk memang sudah kita coba buat. Tapi untuk saat ini, yang kita prioritaskan adalah Pasar Kebun Sayur”

Popular Articles