spot_img

Top 5 EnterKal

spot_img
spot_img

Related Posts

Pemerintah Terbitkan SKB Tujuh Menteri, Atur Pemanfaatan AI dan Teknologi Digital di Dunia Pendidikan

Jakarta | EnterKal — Pemerintah resmi menetapkan pedoman pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) di dunia pendidikan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tujuh Menteri. Kebijakan tersebut mengatur penggunaan teknologi digital dan AI pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal, mulai dari pendidikan anak usia dini hingga perguruan tinggi.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno mengatakan pengaturan tersebut diperlukan agar pemanfaatan teknologi dalam pendidikan tetap memperhatikan kesiapan serta perkembangan anak.

“Pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan bagi anak-anak harus dilakukan secara bijak, memberi manfaat positif dan mengurangi risikonya. Kriteria umur dan kesiapan anak menjadi sangat penting dalam pengaturannya,” ujar Pratikno usai penandatanganan kesepakatan bersama di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).

Menurutnya, semakin muda usia anak maka penggunaan teknologi digital harus semakin terkontrol, baik dari sisi durasi penggunaan maupun jenis konten yang dapat diakses dalam proses pembelajaran.

Pastikan Anak Siap Menggunakan Teknologi

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan kebijakan tersebut menjadi langkah penting mengingat jumlah pengguna internet di Indonesia sangat besar, termasuk dari kalangan anak-anak.

“Indonesia memiliki jumlah anak pengguna internet yang sangat besar. Karena itu kita harus memastikan mereka tidak hanya menjadi target atau pasar industri teknologi, tetapi mampu memanfaatkan teknologi sesuai kesiapan mereka,” kata Meutya.

Ia menambahkan bahwa pengaturan ini bertujuan agar perkembangan teknologi digital dan kecerdasan artifisial benar-benar memberikan manfaat nyata bagi dunia pendidikan.

“Setiap kemajuan teknologi harus melihat kesiapan penggunanya, terutama anak-anak. Prinsip Tunggu Anak Siap yang selama ini kita dorong dalam kebijakan pelindungan anak di ruang digital (PP TUNAS), juga bisa dilihat dalam pemanfaatan AI di bidang pendidikan,” ujarnya.

Pemerintah berharap pedoman tersebut dapat menjadi acuan bagi sekolah, guru, dan keluarga dalam memanfaatkan teknologi digital secara tepat dalam proses pendidikan.

Dengan adanya aturan tersebut, anak-anak Indonesia diharapkan dapat mengenal serta memanfaatkan teknologi sejak dini tanpa mengabaikan perkembangan kognitif, karakter, dan aspek perlindungan anak.

Adapun SKB Tujuh Menteri tersebut ditandatangani oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Choiri Fauzi, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji, serta Menteri Agama Nasaruddin Umar. (Red)

Gubernur Agustiar Serap Aspirasi Buruh, Utamakan Dialog

Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran menerima aspirasi serikat pekerja dalam forum dialog bersama jajaran Forkopimda di Istana Isen Mulang (Rumah Jabatan Gubernur), Jumat (1/5/2026).

PT Bara Prima Mandiri Tuntaskan Program PPM 2025 di Barito Selatan

Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) merupakan program strategis jangka panjang yang wajib dilaksanakan perusahaan pertambangan guna meningkatkan kualitas hidup serta kemandirian masyarakat di sekitar wilayah tambang.

Menteri P2MI Resmikan Migrant Center UI, Dorong SDM Migran Berdaya Saing Global

“Kita sedang membangun ekosistem dari hulu ke hilir. Melalui kemitraan dengan UI sebagai pusat keunggulan dan pemerintah daerah sebagai basis wilayah, kita memastikan setiap pekerja migran berangkat dengan kompetensi yang memadai dan pulang dengan kesejahteraan yang berkelanjutan”

Pemprov Kaltara Bentuk Tim Khusus Dongkrak PAD

“Kondisi ini tentu merugikan daerah, karena pajak kendaraan justru masuk ke daerah asal pelat kendaraan, bukan ke Kaltara"

Agustiar Sabran Terpilih Aklamasi Pimpin DMI Kalteng 2025–2030

“Masjid harus hidup. Bukan hanya sebagai tempat shalat, tapi juga menjadi pusat peradaban umat, tempat belajar, membina karakter, dan menciptakan solidaritas sosial"

Semarak Takbiran Iduladha, Pemkab Barsel Gelar Pawai Meriah di Buntok

“Saya harap tradisi ini dapat terus dilestarikan dan menjadi momen kebersamaan yang mempererat silaturahmi antarwarga”

KPU Seruyan Tetapkan Nomor Urut Paslon Pilkada 2025 Lewat Pleno Terbuka

“Kami berharap seluruh paslon dapat mengikuti tahapan pilkada secara tertib dan bersosialisasi dengan cara yang santun. Mari kita ciptakan suasana demokrasi yang sehat dan damai di Kabupaten Seruyan”

IPB Kalteng Lakukan Ritual di Museum Balanga, Soroti Pusaka Konflik 2001

Sejumlah tokoh spiritual yang tergabung dalam Ikatan Paranormal Borneo melakukan kunjungan ke Museum Balanga, Kamis (23/4/2026) malam.

Pemprov Kalteng Perketat Validasi KHBS, Gubernur: Bantuan Harus Tepat Sasaran dan Transparan

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui tim MBH Validator terus melakukan validasi dan verifikasi data calon penerima Kartu Huma Betang Sejahtera (KHBS). Langkah ini ditempuh untuk memastikan bantuan sosial benar-benar diterima masyarakat yang berhak dan meminimalkan potensi kesalahan data, Selasa (24/2/2026).

Bupati Pulang Pisau Temui Menteri Kebudayaan, Bahas Pengembangan Budaya Lokal

“Kami berharap adanya dukungan konkret dari pemerintah pusat, baik dari sisi program maupun penguatan sarana dan prasarana budaya di daerah”

Popular Articles