Sabtu, Februari 14, 2026
spot_img
spot_img

Top EnterKal

Related Posts

Diskominfo Gelar Desk PPID, Pemkot Palangka Raya Perkuat Keterbukaan Informasi Publik

Palangka Raya | EnterKal – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) menggelar kegiatan Desk Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Aula Bapperida Kota Palangka Raya, Kamis (12/2/2026). Kegiatan ini diikuti seluruh perangkat daerah sebagai bagian dari implementasi keterbukaan informasi publik.

Desk tersebut dilaksanakan dalam rangka memperkuat peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana di masing-masing perangkat daerah, sekaligus memastikan pelaksanaan prinsip transparansi berjalan sesuai regulasi.

Sambutan Kepala Diskominfo Kota Palangka Raya yang disampaikan Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik, Hendra Surya, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governance).

“Hal ini juga turut berperan dalam membangun reputasi pemerintah serta meningkatkan partisipasi aktif masyarakat untuk aktif dalam mendukung keterbukaan informasi publik,” ujarnya.

Komitmen dan Dukungan Sistem

Hendra menjelaskan, optimalisasi keterbukaan informasi tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga memerlukan dukungan menyeluruh dari seluruh unsur pemerintahan.

“Untuk itu perlu dukungan sumber daya manusia yang kompeten, regulasi yang komprehensif, fasilitas yang memadai, dukungan anggaran yang mencukupi, serta pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) secara maksimal,” jelasnya.

Ia menambahkan, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017, pemerintah daerah memiliki kewajiban melakukan pembinaan, pengawasan, monitoring, dan evaluasi terhadap kebijakan informasi dan dokumentasi yang dijalankan PPID Pelaksana.

Monitoring dan Evaluasi

Menurut Hendra, kegiatan desk ini menjadi bagian dari mekanisme monitoring dan evaluasi untuk mengukur sejauh mana badan publik di lingkungan Pemko Palangka Raya menjalankan prinsip keterbukaan informasi.

“Karena itu, seluruh PPID Pelaksana di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya diimbau untuk berpartisipasi aktif dengan menyediakan dan melengkapi dokumen yang diminta sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan oleh penyelenggara. Keterlibatan aktif ini penting untuk mendukung kelancaran pelaksanaan evaluasi tersebut,” tuturnya.

Melalui kegiatan ini, Diskominfo berharap seluruh badan publik di lingkungan Pemko Palangka Raya semakin konsisten mengimplementasikan keterbukaan informasi, sehingga hak masyarakat atas informasi dapat terpenuhi secara transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. (Red)

spot_imgspot_img
spot_img
spot_img

Popular Articles