Palangka Raya | EnterKal — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Alvaro Jordan, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nurmaliza. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra PN Palangka Raya, Kamis (18/12/2025).
Ketua Majelis Hakim Yunita menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana pembunuhan secara berencana,” ujar Yunita saat membacakan amar putusan.
Usai mendengar putusan, terdakwa tampak tertunduk lesu di ruang sidang. Setelah sidang dinyatakan ditutup, Alvaro langsung digiring petugas menuju mobil tahanan. Situasi sempat memanas ketika terdakwa dibawa keluar ruang sidang, setelah sejumlah anggota keluarga korban mencoba melampiaskan amarah. Aparat keamanan yang dibantu personel TNI segera mengamankan keadaan.
Ayah korban, Safrudin, menyatakan menerima putusan majelis hakim dan menilai vonis tersebut telah memberikan keadilan bagi keluarganya.
“Keputusan ini cukup memuaskan hati kami,” ujarnya.
Sementara itu, JPU Dwinanto menilai putusan hakim telah sesuai dengan tuntutan yang diajukan pihaknya.
“Karena sesuai tuntutan kami, bagi kami itu adil,” ungkapnya.
Adapun kuasa hukum terdakwa memilih tidak memberikan komentar terkait putusan tersebut. Baik pihak JPU maupun kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir terkait pengajuan upaya hukum banding.
Kronologi Kasus
Kasus kematian Nurmaliza bermula pada 10 Mei 2025, saat korban dan terdakwa terlibat cekcok di sebuah kamar kos di Palangka Raya. Pertengkaran dipicu rasa cemburu korban yang berujung pada aksi melempar telepon genggam hingga mengenai kepala terdakwa.
Dalam kondisi emosi, Alvaro kemudian memukul wajah korban, mencekik, serta membekap Nurmaliza hingga meninggal dunia. Keesokan harinya, 11 Mei 2025, terdakwa membuang jenazah korban di pinggir Jalan Trans Kalimantan Palangka Raya–Banjarmasin, tepatnya di Desa Garung, Kabupaten Pulang Pisau.
Jenazah korban ditemukan warga pada 12 Mei 2025 dalam kondisi memprihatinkan. Setelah kejadian tersebut, terdakwa sempat mencoba melarikan diri ke Yogyakarta melalui Banjarmasin, sebelum akhirnya berhasil diamankan aparat penegak hukum. (Red)




