Kamis, Februari 5, 2026
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

Top EnterKal

spot_imgspot_img

Related Posts

DPRD Minta PUPR Tertibkan Bangunan Tanpa PBG

Palangka Raya | EnterKal — Anggota Komisi II DPRD Palangka Raya Khemal Nasery meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kota Palangka Raya menyesuaikan peraturan teknis bangunan serta melakukan pendataan terhadap bangunan yang belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Khemal menilai hingga saat ini masih terdapat kekosongan maupun ketidaksesuaian peraturan teknis bangunan di daerah dengan regulasi nasional terkait PBG. Karena itu, ia mendorong PUPR menyusun usulan Peraturan Teknis Bangunan agar selaras dengan standar nasional.

“Penyesuaian regulasi ini penting untuk menata bangunan gedung, papan nama usaha, neon box, hingga billboard agar lebih tertib, aman, dan sesuai ketentuan,” ujar Khemal, Selasa (3/2/2026).

Menurutnya, regulasi yang jelas akan mencegah munculnya bangunan atau instalasi yang tidak memenuhi standar keselamatan dan berpotensi membahayakan masyarakat.

Selain penyesuaian aturan, Khemal juga meminta PUPR segera menunjuk pelaksana dan petugas khusus untuk melakukan pendataan menyeluruh terhadap bangunan yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun PBG.

“Pendataan ini penting untuk mengetahui skala permasalahan sekaligus menjadi dasar penentuan langkah penertiban yang tepat,” katanya.

Ia menambahkan, papan nama usaha, neon box, dan billboard perlu mendapat perhatian khusus karena kerap ditemukan terpasang tanpa izin atau tidak memenuhi standar keselamatan. Kondisi tersebut dinilai mengganggu tata kota serta berisiko menimbulkan kecelakaan, terutama saat terjadi cuaca ekstrem.

Dengan adanya data yang lengkap dan regulasi yang sesuai, Khemal berharap proses penertiban dapat dilakukan secara terencana dan memberikan kesempatan kepada pelaku usaha maupun pemilik bangunan untuk melengkapi administrasi yang belum terpenuhi.

Ia pun mendorong PUPR Kota Palangka Raya segera mengambil langkah konkret menindaklanjuti usulan tersebut. Menurutnya, upaya ini sejalan dengan visi pembangunan Kota Palangka Raya 2025–2029 yang menitikberatkan pada peningkatan kualitas infrastruktur dan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Dengan regulasi yang jelas dan pendataan yang komprehensif, Palangka Raya akan menjadi kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman untuk dihuni,” pungkasnya.

spot_img

Popular Articles