Palangka Raya | EnterKal — Pemerintah Kota Palangka Raya mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru kepada DPRD setempat. Empat Raperda tersebut mencakup Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Perubahan atas Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Raperda Tahun Jamak, serta Raperda Air Limbah Domestik.
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menyampaikan, penyusunan Raperda Pengendalian Karhutla menjadi prioritas karena kebakaran hutan dan lahan selama ini menimbulkan dampak besar terhadap ekologi, ekonomi, dan sosial masyarakat.
“Dari peraturan lama, yakni Perda Nomor 7 Tahun 2003, dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini, sehingga perlu dicabut dan diganti dengan aturan baru yang lebih komprehensif,” ujar Fairid saat membacakan pidato di ruang Rapat DPRD Palangka Raya, Kamis (16/10/2025).
Selain itu, Fairid menjelaskan, Raperda tentang Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah diajukan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengenai hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Tujuannya agar kebijakan fiskal daerah tetap sejalan dengan aturan nasional.
“Raperda Tahun Jamak disusun untuk mengakomodasi program strategis dan mendesak yang memerlukan pendanaan lintas tahun anggaran, dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan prinsip tata kelola yang transparan,” jelasnya.
Pemkot juga menyoroti pentingnya pengelolaan Air Limbah Domestik, mengingat peningkatan jumlah penduduk dan rendahnya kesadaran masyarakat dalam mengolah limbah rumah tangga yang telah berdampak pada pencemaran air.
“Melalui Raperda ini, pemerintah berkomitmen melindungi lingkungan dari pencemaran sekaligus mendukung program prioritas bidang sanitasi dan syarat pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2026,” tutup Fairid. (AW-Adv)





