spot_img

Top 5 EnterKal

spot_img
spot_img

Related Posts

Satpol PP Palangka Raya Tutup Sementara Enigma Lounge & KTV karena Beroperasi Saat Ramadan

Palangka Raya | EnterKal — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya menutup sementara Tempat Hiburan Malam (THM) Enigma Lounge & KTV setelah kedapatan masih beroperasi pada bulan Ramadan.

Tempat hiburan tersebut terjaring dalam patroli Satpol PP pada Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 01.30 WIB dini hari. Saat dilakukan pengecekan di lokasi, petugas mendapati tempat hiburan tersebut masih melayani pengunjung meskipun pemerintah kota telah menetapkan aturan penutupan usaha hiburan selama Ramadan.

Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya Berlianto mengatakan pihaknya langsung mengambil tindakan dengan menghentikan sementara operasional tempat usaha tersebut karena dinilai melanggar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

“Tempat tersebut seharusnya tutup total selama Ramadan sesuai ketentuan yang sudah dikeluarkan pemerintah kota,” ujarnya kepada awak media.

Selain pelanggaran jam operasional selama Ramadan, hasil pengecekan petugas juga menemukan bahwa izin penjualan minuman beralkohol di tempat tersebut telah berakhir sejak 27 Februari 2026.

Berlianto menjelaskan, pihak manajemen diminta segera melengkapi seluruh dokumen perizinan sebelum dapat kembali menjalankan kegiatan usaha.

“Kita akan minta yang bersangkutan untuk melengkapi, kita hanya menyesuaikan dengan aturan, silakan kita semua hanya menyesuaikan aturan, semua sudah diatur makanya jika misalnya semua sudah lengkap ya silakan kita tidak jadi masalah, silakan selesaikan izin dengan dinas PTSP nantinya,” kata Berlianto kepada awak media.

Ia mengungkapkan bahwa pelanggaran yang dilakukan Enigma Lounge & KTV bukan kali pertama terjadi. Selama bulan Ramadan ini, tempat hiburan tersebut telah dua kali ditemukan masih membuka usahanya.

“Iya itu sudah pasti memang seharusnya harus tutup total, dengan yang tadi malam dua kali masih beroperasi dan ada minuman keras juga,” bebernya.

Menurut Berlianto, tindakan tersebut melanggar ketentuan dalam Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor 500.13/0165/DPKKO-Par/I/2026 tertanggal 26 Januari 2026 tentang Pengaturan Usaha Hiburan, Kafe, Coffee Shop, Restoran/Rumah Makan/Warung Makan/Kedai Makan dan Minum selama Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1447 H/2026 M.

Sebagai sanksi atas pelanggaran tersebut, Satpol PP memutuskan menutup sementara operasional Enigma Lounge & KTV hingga seluruh proses perizinan diselesaikan.

“Sampai nanti perizinannya selesai, semua tempat usaha seperti ini harus ada perizinannya, kalaupun perizinannya nanti sudah ada dan dari dinas teknis itu keluar ya silakan,” tegasnya.

Berlianto juga mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pengawasan terhadap pelaksanaan aturan selama Ramadan. Apabila menemukan tempat hiburan malam yang masih beroperasi atau melanggar ketentuan yang berlaku, masyarakat diminta segera melaporkannya melalui layanan call center 112 milik Pemerintah Kota Palangka Raya. (Red)

Pemkot Palangka Raya Ajukan Empat Raperda Baru, Prioritaskan Pengendalian Karhutla dan Air Limbah

“Dari peraturan lama, yakni Perda Nomor 7 Tahun 2003, dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini, sehingga perlu dicabut dan diganti dengan aturan baru yang lebih komprehensif”

Pemkot Palangka Raya Gelar Seminar Akhir Analisis Kebijakan Pengelolaan Pasar Modern

“Pasar Kahayan bukan sekadar tempat transaksi jual beli, tetapi pusat pergerakan ekonomi masyarakat. Karena itu, pengelolaannya harus diarahkan menjadi lebih modern dan tertata, tanpa meninggalkan ruh pasar rakyat"

Wali Kota Palangka Raya Hadiri Pembukaan Manasik Haji Terintegrasi 1447 H, 296 Jemaah Siap Berangkat

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menghadiri pembukaan Manasik Haji Terintegrasi tingkat kabupaten/kota dan kecamatan Tahun 1447 Hijriah/2026 M di Asrama Haji Al Mabrur Palangka Raya, Senin (23/2/2026).

Gerebek Si Tajam Jadi Upaya Kolaboratif Tekan Risiko Stunting di Palangka Raya

Pemerintah Kota Palangka Raya terus memperkuat upaya pencegahan dan penanganan stunting melalui pendekatan berbasis masyarakat. Salah satunya dilakukan lewat kegiatan Gerakan Berkunjung Silaturahmi Satu Jam Cegah dan Atasi Stunting (Gerebek Si Tajam) di Posyandu Teratai, Kelurahan Tumbang Tahai, Kecamatan Bukit Batu, Jumat (8/5/2026).

Pemerintah Terbitkan SKB Tujuh Menteri, Atur Pemanfaatan AI dan Teknologi Digital di Dunia Pendidikan

Pemerintah resmi menetapkan pedoman pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) di dunia pendidikan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tujuh Menteri. Kebijakan tersebut mengatur penggunaan teknologi digital dan AI pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal, mulai dari pendidikan anak usia dini hingga perguruan tinggi.

Ketua DPRD Ajak Warga Palangka Raya Tertib Bayar PBB demi Pembangunan Berkelanjutan

“BPPRD sebagai dinas yang menangani pajak daerah perlu meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat. Jika pembayaran PBB meningkat, maka sumber dana pembangunan juga akan semakin besar dan merata”

KSP Tinjau Progres Sekolah Rakyat di Palangka Raya

“Kami mengapresiasi perhatian dari KSP RI. Pemerintah Kota Palangka Raya akan terus memonitor progres pembangunan dan kesiapan operasional Sekolah Rakyat, termasuk kelengkapan fasilitasnya, agar proses pendidikan ke depan semakin optimal"

Bulog Kaltim-Kaltara Luncurkan Bantuan Pangan 323.824 KPM, Salurkan Beras dan Minyak Goreng Pasca Lebaran

Perum Bulog Kantor Wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara resmi meluncurkan program bantuan pangan periode Februari–Maret 2026 dengan sasaran 323.824 keluarga penerima manfaat (KPM) di dua provinsi tersebut. Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi.

Demo Samarinda Ricuh, Massa Dibubarkan di Kantor Gubernur

Aksi unjuk rasa 21 April 2026 di Samarinda, Kalimantan Timur, berakhir ricuh setelah massa bertahan di kawasan Kantor Gubernur Kaltim hingga malam hari.

Pemko Palangka Raya Masuk Kategori Tertinggi Keterbukaan Informasi Publik 2025

“Capaian ini merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah dalam membangun sistem informasi yang terbuka, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat”

Popular Articles