spot_img

Top 5 EnterKal

spot_img
spot_img

Related Posts

Satpol PP Palangka Raya Tutup Sementara Enigma Lounge & KTV karena Beroperasi Saat Ramadan

Palangka Raya | EnterKal — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya menutup sementara Tempat Hiburan Malam (THM) Enigma Lounge & KTV setelah kedapatan masih beroperasi pada bulan Ramadan.

Tempat hiburan tersebut terjaring dalam patroli Satpol PP pada Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 01.30 WIB dini hari. Saat dilakukan pengecekan di lokasi, petugas mendapati tempat hiburan tersebut masih melayani pengunjung meskipun pemerintah kota telah menetapkan aturan penutupan usaha hiburan selama Ramadan.

Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya Berlianto mengatakan pihaknya langsung mengambil tindakan dengan menghentikan sementara operasional tempat usaha tersebut karena dinilai melanggar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

“Tempat tersebut seharusnya tutup total selama Ramadan sesuai ketentuan yang sudah dikeluarkan pemerintah kota,” ujarnya kepada awak media.

Selain pelanggaran jam operasional selama Ramadan, hasil pengecekan petugas juga menemukan bahwa izin penjualan minuman beralkohol di tempat tersebut telah berakhir sejak 27 Februari 2026.

Berlianto menjelaskan, pihak manajemen diminta segera melengkapi seluruh dokumen perizinan sebelum dapat kembali menjalankan kegiatan usaha.

“Kita akan minta yang bersangkutan untuk melengkapi, kita hanya menyesuaikan dengan aturan, silakan kita semua hanya menyesuaikan aturan, semua sudah diatur makanya jika misalnya semua sudah lengkap ya silakan kita tidak jadi masalah, silakan selesaikan izin dengan dinas PTSP nantinya,” kata Berlianto kepada awak media.

Ia mengungkapkan bahwa pelanggaran yang dilakukan Enigma Lounge & KTV bukan kali pertama terjadi. Selama bulan Ramadan ini, tempat hiburan tersebut telah dua kali ditemukan masih membuka usahanya.

“Iya itu sudah pasti memang seharusnya harus tutup total, dengan yang tadi malam dua kali masih beroperasi dan ada minuman keras juga,” bebernya.

Menurut Berlianto, tindakan tersebut melanggar ketentuan dalam Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor 500.13/0165/DPKKO-Par/I/2026 tertanggal 26 Januari 2026 tentang Pengaturan Usaha Hiburan, Kafe, Coffee Shop, Restoran/Rumah Makan/Warung Makan/Kedai Makan dan Minum selama Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1447 H/2026 M.

Sebagai sanksi atas pelanggaran tersebut, Satpol PP memutuskan menutup sementara operasional Enigma Lounge & KTV hingga seluruh proses perizinan diselesaikan.

“Sampai nanti perizinannya selesai, semua tempat usaha seperti ini harus ada perizinannya, kalaupun perizinannya nanti sudah ada dan dari dinas teknis itu keluar ya silakan,” tegasnya.

Berlianto juga mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pengawasan terhadap pelaksanaan aturan selama Ramadan. Apabila menemukan tempat hiburan malam yang masih beroperasi atau melanggar ketentuan yang berlaku, masyarakat diminta segera melaporkannya melalui layanan call center 112 milik Pemerintah Kota Palangka Raya. (Red)

Hilirisasi Pertanian: Swasembada Pangan dan Petani Naik Kelas

Dalam situasi dunia yang penuh ketidakpastian mulai dari konflik...

Dinkes Apresiasi Pengabdian IAI, Dorong Edukasi Obat dan Akses Layanan Gratis

Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya mengapresiasi kegiatan pengabdian masyarakat yang digelar Pengurus Cabang Ikatan Apoteker Indonesia (PC IAI) Kota Palangka Raya di Posyandu Harapan Bunda, Jalan Mendawai VII, Sabtu (14/2/2026).

Ketua DPRD Subandi Apresiasi Pembangunan Koperasi Merah Putih di Kelurahan Panarung

“Koperasi ini salah satu pilar penting dalam membangun ekonomi kerakyatan. Kami di DPRD menyambut baik dan mendukung penuh program ini, karena manfaatnya bisa langsung dirasakan oleh masyarakat"

Karhutla Katingan, Pemprov Kalteng Salurkan Bantuan Pangan dan KHBS

Bantuan pangan, KHBS, air bersih, dan pemeriksaan kesehatan disalurkan untuk membantu warga Katingan menghadapi dampak karhutla dan kabut asap.

Terowongan Samarinda Jadi Proyek Jalan Bawah Tanah Pertama di Kalimantan, Target Selesai Juni 2025

Terowongan Selili bukan hanya jawaban atas tantangan lalu lintas kota, tetapi juga menjadi simbol kemajuan teknologi konstruksi di Kalimantan.

Demo Samarinda Ricuh, Massa Dibubarkan di Kantor Gubernur

Aksi unjuk rasa 21 April 2026 di Samarinda, Kalimantan Timur, berakhir ricuh setelah massa bertahan di kawasan Kantor Gubernur Kaltim hingga malam hari.

Fairid Naparin Dorong Pelaku Usaha Kuliner Kembangkan Inovasi dan Promosi

“Sektor kuliner lokal adalah salah satu penggerak utama ekonomi daerah. Kami ingin mereka bisa tumbuh lebih kuat melalui pembinaan, inovasi, dan promosi agar kuliner khas Palangka Raya semakin dikenal luas”

Karhutla Kalteng Capai 7.634 Hektare, Gubernur Laporkan ke Presiden

Data per 21 Agustus 2026 mencatat 19.992 hotspot dan estimasi 7.634,46 hektare terbakar, sementara Pemprov Kalteng mengusulkan tambahan helikopter, peralatan darat, DSP, sumur bor, dan embung untuk menghadapi puncak kemarau.

Paslon Nomor 3 Unggul di Dua Wilayah Seruyan Berdasarkan Hasil Sementara

“Dari data sementara yang sudah masuk khususnya di dua wilayah, yang pertama meliputi tiga kecamatan yaitu Danau Sembuluh, Seruyan Hilir, dan Seruyan Hilir Timur, kemudian wilayah dua meliputi delapan kecamatan mulai dari Seruyan Raya, Danau Seluluk, Hanau sampai ke atas. Dan untuk wilayah satu dari 6.000 suara yang masuk, kami sudah mendapatkan 40 persen suara”

Sepak Sawut, Permainan Bola Api Khas Dayak Ramaikan FBIM 2026

Permainan tradisional menggunakan bola kelapa terbakar menjadi bagian pelestarian budaya masyarakat Dayak Kalimantan Tengah

Popular Articles