PALANGKA RAYA | EnterKal — Pemerintah Kota Palangka Raya menegaskan kewajiban seluruh aparatur sipil negara (ASN), khususnya pejabat Eselon II dan III, untuk segera mendaftar dan mengaktivasi akun wajib pajak pada sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Penegasan itu disampaikan Asisten I Setda Kota Palangka Raya, Yohn Benhur Gohan Pangaribuan, dalam kegiatan sosialisasi di Aula Rumah Jabatan Wali Kota, Kamis (19/2/2026).
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat Kementerian Keuangan Republik Indonesia terkait imbauan pendaftaran dan aktivasi akun wajib pajak pada sistem Coretax DJP sebagai bagian dari transformasi perpajakan nasional.
Yohn menegaskan, seluruh aparatur Pemko Palangka Raya harus menjadi garda terdepan dalam membangun budaya kepatuhan pajak di tengah masyarakat.
“Sebagai pejabat struktural, Eselon II dan Eselon III memiliki peran strategis, bukan hanya dalam perumusan kebijakan, tetapi juga sebagai teladan di unit kerja masing-masing,” ujarnya saat membacakan sambutan.
SPT 2025 Wajib Melalui Coretax
Ia menjelaskan, mulai Tahun Pajak 2025 yang dilaporkan pada 2026, penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib menggunakan sistem Coretax melalui laman resmi DJP. Sistem ini mengintegrasikan proses pendaftaran, pembayaran, hingga pelaporan pajak secara digital, transparan, dan akuntabel.
Transformasi tersebut, lanjutnya, menuntut peningkatan kompetensi, kedisiplinan, serta tanggung jawab ASN dalam menjalankan kewajiban perpajakan.
Karena itu, ia menginstruksikan seluruh perangkat daerah untuk segera melakukan pendaftaran dan aktivasi akun Coretax, termasuk pembuatan Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik sebagai syarat pelaporan.
“SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 harus dilaporkan melalui Coretax sebelum batas waktu yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Kepatuhan Pajak Cerminkan Integritas
Yohn menekankan, kepatuhan pajak bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan cerminan integritas, profesionalisme, dan loyalitas kepada negara. Melalui kegiatan “Pekan Panutan”, Pemko Palangka Raya ingin memberikan contoh nyata bahwa ASN harus menjadi role model dalam kepatuhan pajak.
Ia juga mengingatkan bahwa pejabat struktural memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan seluruh jajaran di bawahnya memenuhi kewajiban perpajakan secara lengkap, benar, dan tepat waktu.
“Kita tidak ingin masyarakat dituntut patuh, sementara aparatur pemerintah justru lalai. Imbauan harus dimulai dari keteladanan,” ujarnya.
Pemerintah Kota Palangka Raya menargetkan seluruh ASN telah menyampaikan SPT Tahunan sebelum akhir Maret 2026. Pemko juga menyampaikan apresiasi kepada Direktorat Jenderal Pajak atas fasilitasi sosialisasi dan pendampingan penggunaan Coretax, dengan harapan sistem tersebut dapat dimanfaatkan optimal untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik. (AW-Red)








