Kamis, Februari 12, 2026
spot_img
spot_img

Top EnterKal

Related Posts

Fairid Naparin Temui Menteri Kehutanan, Usulkan Perluasan APL untuk Dorong Pembangunan Palangka Raya

Jakarta | EnterKal  – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Kehutanan untuk mengusulkan pelepasan status kawasan hutan menjadi areal penggunaan lain (APL), Minggu (3/8/2025). Usulan ini bertujuan untuk memperluas ruang pembangunan dan mengatasi persoalan sengketa lahan yang selama ini menjadi hambatan di ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah tersebut.

Pertemuan tersebut disambut langsung oleh Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, dan menjadi langkah penting dalam menjembatani kepentingan pembangunan daerah dengan kebijakan nasional di sektor kehutanan.

“Pertemuan ini merupakan upaya Pemkot Palangka Raya dalam mengatasi masalah lahan untuk program-program pembangunan,” kata Fairid dalam keterangan tertulis, Senin (4/8/2025).

Ia menjelaskan, dari total luas wilayah Palangka Raya yang mencapai 2.853 kilometer persegi—terluas di Indonesia untuk tingkat kota—hanya sekitar 18,1 persen yang berstatus APL. Artinya, hanya sebagian kecil lahan yang saat ini dapat dimanfaatkan secara legal untuk pembangunan maupun sertifikasi tanah masyarakat.

“Sekitar 40 persen wilayah kota sudah dikuasai atau dimanfaatkan oleh masyarakat dengan hak garap atau hak pakai, tapi tidak bisa ditingkatkan menjadi hak milik karena status kawasan masih hutan,” jelas Fairid.

Menurutnya, kondisi ini menghambat legalitas kepemilikan tanah dan berdampak langsung pada potensi ekonomi masyarakat serta Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh karena itu, Pemkot mengajukan permohonan peningkatan luasan APL menjadi 35–40 persen dari total wilayah kota.

“Penambahan APL ini tidak akan menyentuh kawasan hutan lindung atau Taman Nasional, yang masih tersisa sekitar 60 persen dari luas kota. Kita pastikan tetap menjaga kelestarian lingkungan,” tegasnya.

Selain pengajuan APL, Fairid juga menekankan pentingnya penyesuaian tata ruang jangka menengah dan panjang, termasuk Rencana Tata Ruang Wilayah Kota (RTRWK), Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), serta Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL). Hal ini dianggap penting untuk menjaga arah pembangunan kota tetap sesuai koridor hukum dan berkelanjutan.

“Saya berharap usulan ini disetujui karena menyangkut kepastian hukum atas tanah warga dan menjadi pintu masuk pembangunan yang selama ini terhambat,” pungkas Fairid.

Langkah ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Palangka Raya dalam menyeimbangkan pembangunan, perlindungan lingkungan, dan hak-hak masyarakat demi terwujudnya kota yang maju, berdaya saing, dan berkeadilan.

spot_img

Popular Articles