Palangka Raya | EnterKal — Pemerintah Kota Palangka Raya menggelar rapat koordinasi terkait pembentukan Palangka Raya sebagai calon percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi Tahun Anggaran 2026 di Aula Peteng Karuhei II Kantor Wali Kota Palangka Raya, Selasa (10/3/2026).
Rapat koordinasi tersebut dihadiri tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat sebagai bentuk pendampingan terhadap daerah yang diusulkan menjadi calon percontohan kabupaten/kota antikorupsi.
Pada tahun 2026, proses observasi program percontohan tersebut direncanakan dilaksanakan di enam daerah di Indonesia, yakni Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Asahan, Kota Palangka Raya, Kabupaten Maros, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, serta Kota Tangerang.
Pengusulan daerah tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Pimpinan KPK RI Nomor B/458/DKM.01.02/01-84/01/2024 tanggal 22 Januari 2024 tentang pelaksanaan Program Percontohan Kabupaten dan Kota Antikorupsi.
Dalam surat tersebut, Gubernur Kalimantan Tengah diminta mengusulkan dua kabupaten dan satu kota dari masing-masing provinsi. Untuk wilayah Kalimantan Tengah, daerah yang diusulkan yakni Kota Palangka Raya, Kabupaten Pulang Pisau, dan Kabupaten Kotawaringin Barat.
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin dalam sambutannya menyampaikan bahwa upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas sejalan dengan visi pembangunan Kota Palangka Raya.
Menurutnya, visi tersebut adalah mewujudkan Kota Palangka Raya yang semakin maju, modern, berkelanjutan, serta lebih KEREN yakni Kolaboratif, Ekonomi Maju, Religius, Energik, dan Nyaman.
“Pemerintah Kota Palangka Raya berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan akuntabilitas kinerja yang semakin berkualitas dan berintegritas,” ujar Fairid.
Ia menegaskan bahwa pengusulan Palangka Raya sebagai calon percontohan Kota Antikorupsi merupakan kehormatan sekaligus tanggung jawab besar bagi pemerintah daerah.
Menurut Fairid, predikat tersebut bukan sekadar capaian administratif, melainkan wujud komitmen nyata dalam menghadirkan pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.
Saat ini Pemerintah Kota Palangka Raya secara konsisten terus melaksanakan berbagai langkah strategis guna membangun budaya antikorupsi di lingkungan pemerintahan.
Fairid menambahkan, pemerintah daerah bertekad memenuhi seluruh tahapan dan indikator yang ditetapkan dalam proses penilaian tersebut, bukan semata-mata untuk memperoleh predikat, tetapi sebagai bagian dari transformasi menuju pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
“Komitmen ini bukan hanya komitmen kepala daerah, tetapi komitmen kolektif seluruh jajaran Pemerintah Kota Palangka Raya bersama masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan Palangka Raya sebagai kota antikorupsi,” tegasnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Wali Kota Palangka Raya, Ketua Satuan Tugas Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Andhika Widiarto, analis tindak pidana korupsi KPK RI Anisa Nurlitasari dan Yasa Latifa Helmi, serta seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya. (MC-Red)










