Jakarta | EnterKal – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) mempercepat proses pemulangan Supiat (21), warga Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan sindikat penipuan daring (online scam) di Kamboja. Pemerintah memastikan seluruh proses repatriasi, mulai dari kepulangan ke Indonesia hingga pengantaran ke rumah keluarga, difasilitasi sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi warga negara di luar negeri.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Mukhtarudin, bahkan melakukan panggilan video secara langsung dengan korban di tempat penampungan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh untuk memastikan kondisi kesehatan serta kesiapan dokumen administrasi sebelum proses pemulangan dilaksanakan.
Kasus TPPO dengan modus penawaran kerja nonprosedural masih menjadi ancaman bagi masyarakat Indonesia, terutama generasi muda yang tergiur janji pekerjaan bergaji tinggi di luar negeri. Repatriasi korban tidak hanya menjadi bentuk perlindungan negara terhadap warga negara, tetapi juga menjadi peringatan agar masyarakat menggunakan jalur resmi dalam bekerja ke luar negeri.
Terjebak Modus Kerja Ilegal di Kamboja
Berdasarkan informasi yang disampaikan KP2MI, Supiat awalnya menerima tawaran pekerjaan sebagai pekerja kebun di Malaysia dengan iming-iming penghasilan tinggi.
Namun dalam perjalanannya, korban justru diberangkatkan ke Kamboja dan dipaksa bekerja sebagai operator online scam. Selama berada di perusahaan ilegal tersebut, korban tidak menerima upah karena tidak mampu memenuhi target yang ditetapkan.
Korban akhirnya berhasil dievakuasi setelah aparat keamanan Kamboja melakukan operasi terhadap perusahaan tempatnya bekerja, kemudian mendapat perlindungan dari KBRI Phnom Penh.
Negara Tanggung Proses Pemulangan
Mukhtarudin menegaskan pemerintah akan memfasilitasi seluruh tahapan pemulangan korban, termasuk transit di Indonesia, pendampingan awal, hingga perjalanan menuju kampung halaman.
Setibanya di Tanah Air, Supiat akan mendapatkan layanan dari Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Banten sebelum diberangkatkan menuju Kalimantan Tengah.
Penerbangan domestik hingga proses pengantaran melalui jalur darat menuju rumah keluarga di Buntok juga menjadi tanggung jawab pemerintah.
“Nanti sampai daerah, ada orang kantor kita lagi yang akan mengantar sampai ke Buntok, sampai ke rumah,” ujar Mukhtarudin kepada korban.
Menteri juga mengimbau korban tetap menjaga kesehatan dan menjadikan pengalaman tersebut sebagai pelajaran agar lebih waspada terhadap tawaran kerja luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi.
Korban Sampaikan Terima Kasih
Melalui rekaman video dari tempat penampungan KBRI Phnom Penh, Supiat menyampaikan apresiasi kepada pemerintah atas bantuan yang diterimanya.
Ia mengaku bersyukur karena seluruh proses kepulangan difasilitasi setelah keluarganya mengalami kesulitan membiayai perjalanan pulang dari Kamboja.
“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada KBRI Phnom Penh dan Bapak Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang telah membantu, mendampingi, dan memfasilitasi seluruh proses kepulangan saya ke tanah air,” ujar Supiat.
Imbauan Waspadai Modus Perekrutan Ilegal
KP2MI mengingatkan masyarakat agar selalu memverifikasi setiap tawaran kerja ke luar negeri melalui jalur resmi pemerintah untuk menghindari praktik TPPO maupun penipuan berkedok perekrutan tenaga kerja.
Pemerintah berharap penanganan kasus Supiat menjadi bukti bahwa negara hadir memberikan pelindungan kepada pekerja migran Indonesia, sekaligus meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai modus perekrutan nonprosedural yang masih marak terjadi. (Fj-Red)





