Palangka Raya | EnterKal – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menghadirkan layanan “Lapor dan Bayar Pajak Daerah Lebih Praktis” berbasis WhatsApp guna mempermudah masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan tanpa harus datang ke kantor pelayanan. Inovasi ini menjadi bagian dari transformasi digital pelayanan publik yang mengutamakan kecepatan, kemudahan, dan efisiensi.
Melalui layanan WhatsApp di nomor 0877-4498-3375, wajib pajak dapat memperoleh formulir pelaporan, laporan omzet, hingga kode pembayaran pajak daerah secara daring sehingga proses administrasi menjadi lebih sederhana dan hemat waktu.
Kemudahan akses layanan perpajakan menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Digitalisasi layanan tidak hanya memangkas waktu dan biaya administrasi, tetapi juga memperluas akses masyarakat terhadap pelayanan publik yang cepat, transparan, dan mudah dijangkau.
Optimalisasi pelayanan perpajakan juga berkontribusi terhadap peningkatan penerimaan daerah yang menjadi sumber pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.
Pelaporan Pajak Kini Lebih Praktis
Layanan WhatsApp Bapenda melayani pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dan laporan omzet usaha untuk sejumlah jenis pajak daerah, meliputi:
- PBJT Makanan dan/atau Minuman;
- PBJT Jasa Perhotelan;
- PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan;
- PBJT Jasa Parkir;
- Pajak Sarang Burung Walet; dan
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Selain menerima pelaporan, petugas juga memberikan informasi mengenai formulir SPTPD, laporan omzet, hingga kode bayar yang dapat digunakan melalui berbagai kanal pembayaran elektronik, termasuk layanan mobile banking.
Dukung Transformasi Pelayanan Publik
Kepala Bapenda Kota Palangka Raya melalui Kasubid Pelayanan, Heri Purwantoro, mengatakan inovasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui pemanfaatan teknologi digital.
“Dengan adanya layanan WhatsApp ini, masyarakat dapat memperoleh pelayanan perpajakan secara lebih mudah, cepat, dan praktis tanpa harus datang ke kantor. Kami berharap inovasi ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan kenyamanan dalam proses pelaporan dan pembayaran pajak daerah,” ujarnya.
Menurutnya, kemudahan layanan diharapkan mampu mendorong masyarakat melaksanakan kewajiban perpajakan secara tepat waktu.
Pajak Jadi Penopang Pembangunan Daerah
Bapenda Kota Palangka Raya mengimbau seluruh wajib pajak memanfaatkan layanan digital tersebut sebagai alternatif pelayanan yang lebih efisien.
Pajak daerah merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk membiayai pembangunan, meningkatkan kualitas infrastruktur, serta memperkuat berbagai layanan publik bagi masyarakat.
Dengan pelayanan yang semakin mudah dan berbasis digital, Pemerintah Kota Palangka Raya menargetkan peningkatan kepatuhan wajib pajak sekaligus optimalisasi penerimaan daerah guna mendukung pembangunan yang berkelanjutan. (Red)





