Palangka Raya | EnterKal – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan menutup Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Jalan Lawu mulai 13 Juli 2026 sebagai bagian dari penataan sistem pengelolaan sampah dan peningkatan kebersihan kawasan perkotaan. Kebijakan tersebut diharapkan mampu mengurangi penumpukan sampah di jalan protokol sekaligus mendorong masyarakat memanfaatkan fasilitas pengelolaan sampah yang telah disediakan pemerintah.
Sebagai tahapan awal, DLH memasang papan pemberitahuan di lokasi TPS pada Senin (29/6/2026) serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai perubahan sistem pembuangan sampah.
Keberadaan TPS di kawasan jalan protokol selama ini dinilai mengurangi estetika kota karena tumpukan sampah kerap muncul kembali setelah proses pengangkutan selesai. Penataan lokasi pembuangan diharapkan menciptakan lingkungan yang lebih bersih, meningkatkan kualitas pelayanan persampahan, serta mendukung wajah Kota Palangka Raya yang lebih tertata.
TPS Dinilai Tidak Lagi Representatif
Kepala UPTD Pengelolaan Sampah Terpadu Jekan Raya DLH Kota Palangka Raya, Sophia Yuliantinasi, mengatakan keputusan menutup TPS Jalan Lawu diambil setelah mempertimbangkan kondisi lapangan yang sudah tidak lagi sesuai sebagai lokasi pembuangan sampah.
Meski petugas melakukan pengangkutan setiap hari pada pukul 05.00 hingga 06.00 WIB, tumpukan sampah kembali muncul karena masih ada warga yang membuang sampah di luar jadwal.
“TPS ini berada di kawasan jalan protokol yang setiap hari dilalui masyarakat maupun tamu dari luar daerah. Karena itu, kebersihan dan estetika kawasan perlu terus dijaga,” ujarnya.
Warga Dialihkan ke Depo Sampah
DLH menegaskan penutupan TPS tidak dilakukan secara mendadak. Sebelum kebijakan diberlakukan, pemerintah telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat serta berkoordinasi dengan pemerintah kelurahan agar proses transisi berjalan dengan baik.
Sebagai alternatif, masyarakat diarahkan memanfaatkan sejumlah depo sampah yang telah disiapkan, antara lain Depo Jalan Krakatau, Batu Suli, Sultan Hasanuddin, Datah Manuah, serta Depo Induk di Jalan G. Obos XII.
Selain itu, warga juga dapat menggunakan layanan bank sampah maupun jasa operator pengangkut sampah. Informasi mengenai layanan tersebut dapat diakses melalui barcode yang dipasang pada papan pemberitahuan di bekas lokasi TPS Jalan Lawu.
“Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan dan bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan. Kebersihan kota merupakan tanggung jawab bersama,” kata Sophia.
Warga Sambut Positif Kebijakan
Ketua RT 03/RW 012, Wilbert, menyatakan mendukung kebijakan penutupan TPS Jalan Lawu.
Menurutnya, keberadaan TPS tersebut selama ini sering menyebabkan sampah meluber hingga ke badan jalan dan mengganggu kenyamanan lingkungan serta kelancaran arus lalu lintas.
“Dengan adanya penutupan ini, kami berharap lingkungan menjadi lebih bersih, tertata, dan masyarakat mulai membiasakan diri membuang sampah di depo yang telah disediakan,” ujarnya.
Melalui penataan sistem persampahan ini, Pemerintah Kota Palangka Raya berharap masyarakat semakin disiplin dalam membuang sampah sesuai ketentuan dan memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan. Kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dinilai menjadi kunci untuk mewujudkan kota yang bersih, nyaman, sehat, dan berkelanjutan. (Red)





