Palangka Raya | EnterKal – Pemerintah Kota Palangka Raya resmi menetapkan kebijakan baru mengenai penyesuaian jam operasional puskesmas. Dengan kebijakan ini, masyarakat kini dapat mengakses layanan kesehatan lebih lama dibanding sebelumnya.
Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya, Riduan, menjelaskan bahwa layanan puskesmas yang sebelumnya hanya buka hingga pukul 13.00 WIB, kini diperpanjang hingga pukul 14.30 WIB.
“Pelayanan ditambah. Dulu hanya sampai jam satu siang, sekarang setelah jam istirahat dibuka kembali sampai pukul 14.30. Dengan begitu, jumlah pasien yang bisa ditangani juga meningkat,” kata Riduan di Palangka Raya, Rabu (26/11/2025).
Riduan memastikan bahwa seluruh puskesmas di Kota Palangka Raya wajib mengikuti arahan Wali Kota terkait penyesuaian jam kerja tersebut.
“Bagi yang menerapkan lima hari kerja, otomatis buka sampai pukul empat sore, sedangkan enam hari kerja beroperasi sampai pukul 14.30 WIB,” ujarnya.
Terkait kemungkinan penerapan layanan 24 jam, Riduan menegaskan bahwa kebijakan tersebut hanya berlaku bagi puskesmas yang memiliki fasilitas Unit Gawat Darurat (UGD) dan layanan persalinan.
“Puskesmas seperti Pahandut, Tangkiling, dan Kereng Bangkirai memiliki UGD dan layanan persalinan, sehingga tetap beroperasi hingga malam bahkan 24 jam. Warga yang membutuhkan penanganan cepat bisa langsung menuju ke sana,” jelasnya.
Kebijakan penambahan jam operasional ini telah tertuang dalam Surat Edaran Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya Nomor 100.3.3.4/1061/SEKR-UP/DINKES/XI/2025 yang diterbitkan pada 6 November 2025.
Adapun rincian jam operasional berdasarkan sistem kerja puskesmas adalah sebagai berikut:
Puskesmas lima hari kerja:
• Senin–Kamis: 07.30–16.00 WIB
• Jumat: 07.30–16.30 WIB
Puskesmas enam hari kerja:
• Senin–Sabtu: 07.00–14.30 WIB (jam istirahat menyesuaikan)
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kota Palangka Raya. (R-Adv)







