Palangka Raya | EnterKal — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya menutup sementara Tempat Hiburan Malam (THM) Enigma Lounge & KTV setelah kedapatan masih beroperasi pada bulan Ramadan.
Tempat hiburan tersebut terjaring dalam patroli Satpol PP pada Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 01.30 WIB dini hari. Saat dilakukan pengecekan di lokasi, petugas mendapati tempat hiburan tersebut masih melayani pengunjung meskipun pemerintah kota telah menetapkan aturan penutupan usaha hiburan selama Ramadan.
Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya Berlianto mengatakan pihaknya langsung mengambil tindakan dengan menghentikan sementara operasional tempat usaha tersebut karena dinilai melanggar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
“Tempat tersebut seharusnya tutup total selama Ramadan sesuai ketentuan yang sudah dikeluarkan pemerintah kota,” ujarnya kepada awak media.
Selain pelanggaran jam operasional selama Ramadan, hasil pengecekan petugas juga menemukan bahwa izin penjualan minuman beralkohol di tempat tersebut telah berakhir sejak 27 Februari 2026.
Berlianto menjelaskan, pihak manajemen diminta segera melengkapi seluruh dokumen perizinan sebelum dapat kembali menjalankan kegiatan usaha.
“Kita akan minta yang bersangkutan untuk melengkapi, kita hanya menyesuaikan dengan aturan, silakan kita semua hanya menyesuaikan aturan, semua sudah diatur makanya jika misalnya semua sudah lengkap ya silakan kita tidak jadi masalah, silakan selesaikan izin dengan dinas PTSP nantinya,” kata Berlianto kepada awak media.
Ia mengungkapkan bahwa pelanggaran yang dilakukan Enigma Lounge & KTV bukan kali pertama terjadi. Selama bulan Ramadan ini, tempat hiburan tersebut telah dua kali ditemukan masih membuka usahanya.
“Iya itu sudah pasti memang seharusnya harus tutup total, dengan yang tadi malam dua kali masih beroperasi dan ada minuman keras juga,” bebernya.
Menurut Berlianto, tindakan tersebut melanggar ketentuan dalam Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor 500.13/0165/DPKKO-Par/I/2026 tertanggal 26 Januari 2026 tentang Pengaturan Usaha Hiburan, Kafe, Coffee Shop, Restoran/Rumah Makan/Warung Makan/Kedai Makan dan Minum selama Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1447 H/2026 M.
Sebagai sanksi atas pelanggaran tersebut, Satpol PP memutuskan menutup sementara operasional Enigma Lounge & KTV hingga seluruh proses perizinan diselesaikan.
“Sampai nanti perizinannya selesai, semua tempat usaha seperti ini harus ada perizinannya, kalaupun perizinannya nanti sudah ada dan dari dinas teknis itu keluar ya silakan,” tegasnya.
Berlianto juga mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pengawasan terhadap pelaksanaan aturan selama Ramadan. Apabila menemukan tempat hiburan malam yang masih beroperasi atau melanggar ketentuan yang berlaku, masyarakat diminta segera melaporkannya melalui layanan call center 112 milik Pemerintah Kota Palangka Raya. (Red)










