Tabalong | EnterKal — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabalong berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Kabupaten Tabalong. Seorang pria berinisial AK (55), warga Banjarmasin Kota yang diketahui merupakan residivis, berhasil diamankan pada Sabtu (28/2/2026) pagi.
Penangkapan dilakukan oleh tim Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, S.H., M.H menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis (25/12/2025) siang di halaman rumah korban berinisial SAH (50) di Desa Seradang, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong.
Korban melaporkan sepeda motor miliknya berwarna hitam merah yang terparkir di teras rumah hilang saat dirinya berada di dalam rumah.
Saat kejadian, korban baru selesai mandi setelah pulang bekerja dan berniat mengisi bahan bakar kendaraan untuk persiapan masuk kerja pada shift berikutnya. Ketika sedang mengenakan pakaian di dalam rumah, korban mendengar suara mesin sepeda motornya menyala.
Ketika korban keluar untuk memeriksa, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat parkir.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4,1 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berhasil diamankan di Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.
Saat dilakukan interogasi, pelaku diduga mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor warna hitam merah yang diduga merupakan kendaraan milik korban.
Saat ini pelaku telah dibawa ke Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai Pasal 476 KUH Pidana Nasional tentang tindak pidana pencurian. (Red)







