Palangka Raya | EnterKal — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi mengoperasikan layanan Samsat Drive Thru di Kantor Samsat Palangka Raya, Senin (30/3/2026).
Layanan ini dihadirkan sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam mempermudah masyarakat melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.
Permudah dan Percepat Layanan Pajak
Kepala Bapenda Kalteng, Anang Dirjo, mengatakan inovasi ini dirancang untuk memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan efisien bagi wajib pajak.
“Melalui layanan ini, masyarakat tidak perlu turun dari kendaraan dan tidak perlu antre di dalam kantor. Proses pembayaran dapat dilakukan dengan lebih cepat dan efektif,” ujarnya.
Ia menjelaskan, layanan Samsat Drive Thru saat ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan tahunan. Sementara itu, pembayaran pajak lima tahunan masih dilakukan di dalam kantor karena memerlukan proses administrasi yang lebih lengkap.
Didukung Layanan Digital
Selain layanan langsung, Pemprov Kalteng juga menyediakan berbagai alternatif pembayaran non-tunai berbasis digital, seperti melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) serta aplikasi E-Pahari, Huma Betang, SIGNAL, dan E-Samsat.
Langkah ini menjadi bagian dari transformasi digital pelayanan publik untuk memberikan kemudahan akses bagi masyarakat.
Sudah Tersedia di Tiga Daerah
Saat ini, layanan Samsat Drive Thru telah tersedia di tiga wilayah, yakni Kota Palangka Raya, Kabupaten Kapuas, dan Kabupaten Kotawaringin Barat (Pangkalan Bun).
Melalui inovasi ini, pemerintah daerah berharap dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sekaligus mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Peluncuran layanan ini turut dihadiri jajaran Samsat, Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Tengah, PT Jasa Raharja, serta PT Bank Kalteng sebagai mitra pendukung layanan. (Red)












