spot_img

Top 5 EnterKal

spot_img
spot_img

Related Posts

Sutoyo Ditunjuk Jadi Plt Kepala Dinas ESDM Kalteng

Palangka Raya | EnterKal — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah resmi menunjuk Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalteng, Sutoyo, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah, menggantikan Vent Christway.

Penunjukan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, H. Edy Pratowo, usai menghadiri Rapat Paripurna ke-9 DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Rabu (17/12/2025).

“Sudah, Sutoyo,” ujar Edy singkat saat dikonfirmasi awak media terkait penunjukan Plt Kepala Dinas ESDM Kalteng.

Edy menjelaskan, penunjukan pelaksana tugas dilakukan untuk memastikan roda organisasi dan pelayanan publik di lingkungan Dinas ESDM tetap berjalan optimal. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, kata dia, tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Memang kita menghormati proses hukum sesuai dengan praduga tak bersalah, tapi jangan sampai terjadi kekosongan. Mesin organisasi harus tetap berjalan, pelayanan harus tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Edy.

Penunjukan Plt Kepala Dinas ESDM ini dilakukan menyusul penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan dan ekspor mineral zirkon, ilmenite, dan rutil yang dilakukan PT Investasi Mandiri (IM) sejak tahun 2020 hingga 2025.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menjelaskan bahwa penyidik telah menetapkan dua orang tersangka setelah memperoleh kecukupan alat bukti. Penyidikan tersebut merupakan lanjutan dari pengungkapan praktik penjualan mineral dan turunannya di Kalimantan Tengah selama lima tahun terakhir.

“Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menetapkan dua orang tersangka, yaitu Vent Christway selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah, serta Herbowo Seswanto selaku Direktur PT Investasi Mandiri,” ujar Hendri saat konferensi pers di Kantor Kejati Kalteng, Kamis (11/12/2025).

Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, mengungkapkan bahwa Vent Christway diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan memberikan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Investasi Mandiri periode 2020–2025 yang tidak sesuai ketentuan.

Vent Christway juga diduga menerima pemberian atau janji terkait penerbitan persetujuan RKAB serta pertimbangan teknis perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP).

Sementara itu, Herbowo Seswanto selaku Direktur PT Investasi Mandiri diduga mengajukan permohonan RKAB yang tidak memenuhi persyaratan serta melakukan penjualan zirkon dan mineral turunannya, baik untuk kebutuhan domestik maupun ekspor, secara tidak sah. Ia juga diduga memberikan sesuatu kepada pegawai negeri terkait penerbitan RKAB dan pertimbangan teknis perpanjangan IUP OP.

“Akibat adanya perbuatan melawan hukum tersebut, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun dan saat ini masih dalam proses penghitungan oleh BPKP Pusat,” jelas Wahyudi.

Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari sejak 11 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya. (Red)

Jelang Ramadan dan Idulfitri 1447 H, Pemprov Kalteng Waspadai Tekanan Inflasi Pangan

Staf Ahli Gubernur Kalimantan Tengah Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Yuas Elko mengingatkan potensi peningkatan inflasi menjelang Bulan Puasa Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Hal itu disampaikannya saat membacakan sambutan Gubernur dalam Rapat Koordinasi Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Tahun 2026 di Aula Bapperida Provinsi Kalteng, Kamis (12/2/2026).

Gubernur Kalteng Sambut Kunjungan Menteri Desa, Bahas Percepatan Pembangunan Perdesaan

“Kunjungan ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat kemitraan antara pemerintah pusat dan daerah. Kolaborasi ini menjadi bagian penting dari upaya percepatan pembangunan desa yang berkelanjutan di Kalteng, selaras dengan semangat Kalteng Maju, Kalteng Berkah”

Perkuat Pembangunan Zona Integritas, Lapas Perempuan Palangka Raya Terima Penguatan dari Bapas

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Palangka Raya menerima kegiatan penguatan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palangka Raya dalam rangka memperkuat komitmen pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Pemprov Kalteng Evaluasi KHBS, 40 Persen Penerima Tak Layak

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus membenahi program strategis daerah, termasuk bantuan sosial Kartu Huma Betang Sejahtera (KHBS). Hasil evaluasi menunjukkan sekitar 40 persen penerima program tersebut dinilai tidak tepat sasaran.

Hadiri Launching E-Pahari dan EDC Bank Kalteng, Fairid Dorong Digitalisasi Transaksi Pemda Palangka Raya

Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menghadiri kegiatan launching E-Pahari dan Electronic Data Capture (EDC) Bank Kalteng yang dirangkaikan dengan rapat koordinasi Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) se-Provinsi Kalimantan Tengah serta Kick Off Mini Champion TP2DD Kalteng.

Pemko dan DPRD Palangka Raya Tetapkan Program Pembentukan Perda dan KUA-PPAS Tahun 2026

“Sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi landasan utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan berpihak pada kepentingan masyarakat”

KPPU Nyatakan 97 Perusahaan Pinjol Bersalah Kartel Bunga, Denda Capai Rp755 Miliar

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan sebanyak 97 perusahaan fintech peer-to-peer lending (pinjol) di Indonesia terbukti bersalah dalam perkara kartel bunga. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Komisi pada Kamis (26/3/2026).

Fairid Luncurkan Beasiswa 2026 dan Program Kampung Keren

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, secara resmi meluncurkan program beasiswa Pemerintah Kota Palangka Raya Tahun 2026, Kamis (2/4/2026).

Dishub Palangka Raya Terapkan Rekayasa Lalu Lintas saat Paskah 2026

Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Perhubungan akan menerapkan rekayasa lalu lintas dan pengaturan parkir terpadu di kawasan Taman Pemakaman Umum (TPU) Kilometer 12 saat perayaan Hari Raya Paskah 2026.

Popular Articles