Jakarta | EnterKal – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin bersama Wakil Menteri P2MI Christina Aryani menemui Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto serta Wamen Imipas Silmy Karim pada Jumat (19/9/2025). Pertemuan tersebut membahas penguatan kerja sama lintas kementerian dalam perlindungan pekerja migran Indonesia.
Menteri Mukhtarudin menegaskan komitmennya untuk memperkuat sinergi dengan Kementerian Imipas, mengingat lembaga tersebut memiliki peran penting dalam proses pemberangkatan pekerja migran.
“Kami dari jajaran Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia bersyukur bisa berkunjung ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam rangka memperkuat kerja sama dan sinergitas kita dalam pelayanan kepada pekerja migran,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya harmonisasi data dan sistem antara kedua kementerian guna memastikan penerbitan paspor pekerja migran hanya diberikan kepada mereka yang melalui jalur resmi.
“Yang kami inginkan adalah harmonisasi data dan sistem antara Kementerian P2MI dan Kementerian Imigrasi untuk memastikan paspor Pekerja Migran Indonesia itu hanya diterbitkan bagi mereka yang melalui prosedur resmi,” tegas Mukhtarudin.
Selain itu, ia berharap Kementerian Imipas ikut berperan aktif dalam program sosialisasi kepada masyarakat terkait prosedur migrasi yang aman.
“Banyak masyarakat yang tidak tahu bagaimana bekerja secara prosedural, bagaimana menjadi pekerja migran yang aman. Oleh karena itu program sosialisasi ini penting kita lakukan secara sinergi agar masyarakat betul-betul tahu jalur yang benar, dokumen yang resmi, dan bagaimana berangkat migrasi yang aman,” tambahnya.
Wamen P2MI Christina Aryani pada kesempatan yang sama menjelaskan bahwa kerja sama kelembagaan telah diperkuat melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara KP2MI dan Kemen Imipas pada 25 April 2025. MoU tersebut mencakup koordinasi, pertukaran data, peningkatan kapasitas SDM, hingga sosialisasi bersama.
“Kolaborasi ini penting agar ada harmonisasi data dan sistem antara KP2MI dan Imigrasi untuk memastikan paspor pekerja migran hanya diterbitkan bagi yang melalui prosedur resmi. Termasuk penguatan deteksi dini di perbatasan, sosialisasi bersama dokumen resmi, serta sinergi dalam penanganan kasus TPPO, rekrutmen ilegal, dan dokumen palsu,” jelas Christina.
Christina menegaskan, sinergi lintas lembaga ini akan memperkuat pencegahan migrasi ilegal, meningkatkan perlindungan pekerja migran Indonesia, sekaligus mendukung pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) secara menyeluruh.