spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Top EnterKal

Related Posts

Rudy Mas’ud: Kalimantan Timur Siap Jadi Ibu Kota Politik 2028, Pemuda Harus Tinggalkan Semangat Kedaerahan

Kalimantan Timur| EnterKal — Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud menegaskan bahwa Kalimantan Timur akan bertransformasi menjadi Ibu Kota Politik Indonesia pada tahun 2028, seiring dengan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Dalam momentum peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97, Selasa (28/10/2025), Rudy menyerukan kepada generasi muda Kaltim untuk menghentikan pembicaraan kedaerahan dan bersiap menyambut peran strategis tersebut.

“Nah, terutama untuk Kalimantan Timur sebagai ibu kota masyarakat di tahun 2028 nanti sesuai dengan instruksi daripada Bapak Presiden. Bahwa Kalimantan Timur akan menjadi ibu kota politik. Kita harus siap-siap dengan segala sesuatunya,” ujar Rudy Mas’ud, seperti dilansir dari TribunKaltim.co.

Inklusivitas sebagai Fondasi Pembangunan

Rudy Mas’ud menegaskan bahwa semangat Sumpah Pemuda 1928 harus diwujudkan dalam bentuk aksi nyata dan kesiapan menghadapi tantangan masa depan. Ia menilai kualitas dan karakter pemuda menjadi faktor penentu keberhasilan Kaltim dalam menjalankan peran sebagai pusat politik nasional.

”Kita bicaranya adalah inklusif, tidak lagi berbicara-bicara kedaerahan. Itu sudah dicetuskan tahun 1928. Satu Nusa, satu bangsa, satu bahasa,” tegas Rudy Mas’ud saat upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda di GOR Kadrie Oening, Samarinda.

Rudy juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas daerah dan lintas generasi agar semangat persatuan tetap menjadi landasan dalam pembangunan Kaltim menuju masa depan sebagai pusat pemerintahan dan politik Indonesia.

Sorotan DPR Soal Istilah “Ibu Kota Politik”

Sementara itu, wacana Kaltim sebagai Ibu Kota Politik 2028, yang disebut dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, mendapat sorotan dari kalangan legislatif.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar sekaligus anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyambut baik semangat yang terkandung dalam kebijakan tersebut. Namun ia menyoroti perlunya penjelasan hukum mengenai istilah “ibu kota politik” karena tidak dikenal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

”Nah, tinggal persoalannya adalah pertama kita mungkin harus dijelaskan lebih lanjut istilah ibu kota politik itu apa, karena di dalam undang-undangnya kita tidak mengenal istilah itu,” ujar Ahmad Doli Kurnia, dikutip dari Kompas.com.

Doli menilai, pemerintah perlu memberikan penjelasan terperinci agar bisa dipertimbangkan apakah istilah tersebut memerlukan revisi undang-undang atau cukup diatur melalui kebijakan teknis.

Perlu Perencanaan dan Tahapan Jelas

Selain persoalan istilah, Doli Kurnia juga menyoroti target waktu 2028 yang disebut relatif dekat. Ia menekankan pentingnya perencanaan matang, terutama dalam pemindahan Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kesiapan infrastruktur pemerintahan.

“Kan enggak mungkin ujuk-ujuk 2028 nanti semuanya dipindahi sekaligus. Pasti harus ada pentahapan-pentahapannya,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa Komisi II DPR RI akan meminta penjelasan resmi dari pemerintah untuk memastikan tahapan pemindahan, kesiapan kelembagaan, serta sinkronisasi antarinstansi berjalan sesuai rencana.

Menuju Kaltim Sebagai Poros Pemerintahan Nasional

Pernyataan Gubernur Rudy Mas’ud dan tanggapan DPR menunjukkan bahwa Kaltim kini berada pada fase penting dalam sejarah pembangunan nasional. Sebagai calon pusat pemerintahan dan politik Indonesia, Kaltim diharapkan mampu menyiapkan ekosistem sosial, ekonomi, dan budaya yang inklusif dan berdaya saing tinggi.

“Pemuda Kaltim harus jadi bagian dari sejarah ini. Mari kita sambut masa depan dengan semangat persatuan dan kesiapan membangun peradaban baru Indonesia,” tutup Rudy.

spot_imgspot_img
spot_img
spot_img

Popular Articles