spot_img

Top EnterKal

Related Posts

Kemkomdigi Ancam Sanksi YouTube, Dinilai Tak Patuh PP Tunas

Jakarta | EnterKal – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) akan menjatuhkan sanksi kepada Google sebagai induk platform YouTube, karena dinilai belum memenuhi kewajiban dalam implementasi Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas).

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan keputusan tersebut disampaikan sebagai bentuk transparansi sekaligus penegasan komitmen pemerintah dalam melindungi anak di ruang digital.

“YouTube belum memenuhi kewajiban kepatuhan dan tidak menunjukkan itikad untuk dalam waktu dekat mengikuti ketentuan PP Tunas. Pemerintah memberikan catatan merah kepada Google,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (9/4/2026).

Ia menjelaskan, PP Tunas mewajibkan seluruh platform digital menerapkan pembatasan akses bagi pengguna di bawah usia 16 tahun.

Sudah Dipanggil Dua Kali

Meutya menegaskan, langkah penjatuhan sanksi bukan keputusan tiba-tiba, melainkan melalui proses panjang sesuai prosedur.

Kemkomdigi, kata dia, telah melakukan sosialisasi kepada seluruh platform sejak tahap penyusunan regulasi. Dalam tahap penegakan, pemerintah juga telah melayangkan dua kali surat pemanggilan kepada pihak YouTube.

Namun hingga batas waktu yang diberikan, platform tersebut dinilai belum menunjukkan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan Dirjen Pengawasan Ruang Digital pada 7 April, pemerintah tidak bisa lagi memberikan toleransi,” tegasnya.

Tegaskan Perlindungan Anak Digital

Langkah ini menandai sikap tegas pemerintah dalam memastikan ruang digital yang aman bagi anak. Kemkomdigi menekankan bahwa seluruh platform wajib mematuhi regulasi nasional, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan pengguna usia dini.

spot_imgspot_img
spot_img
spot_img

Popular Articles