Jakarta | EnterKal – Presiden RI Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden tentang perlindungan pekerja transportasi online atau ojek online (ojol).
Kebijakan tersebut disampaikan dalam pidato peringatan Hari Buruh Internasional 2026 di kawasan Monas, Jakarta, Jumat (1/5/2026).
Jaminan Sosial untuk Pengemudi Ojol
Dalam pidatonya, Prabowo menyatakan regulasi tersebut bertujuan memberikan perlindungan menyeluruh bagi pengemudi ojol, termasuk jaminan kecelakaan kerja dan akses layanan kesehatan.
“Saya juga telah tanda tangan Peraturan Presiden nomor 27 tahun 2026 tentang perlindungan pekerja transportasi online… harus diberi jaminan kecelakaan kerja. Akan diberikan BPJS kesehatan. Asuransi kesehatan,” ujarnya.
Bagi Hasil Minimal 92 Persen
Selain perlindungan sosial, pemerintah juga mengatur skema pembagian pendapatan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi.
Prabowo menegaskan bahwa porsi pengemudi akan ditingkatkan menjadi minimal 92 persen.
“Juga tadi pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi. Sekarang menjadi minimal jadi 92 persen untuk pengemudi,” katanya.
Tekan Potongan Aplikator
Dalam kesempatan tersebut, Prabowo juga menyoroti besaran potongan yang selama ini diterapkan oleh perusahaan aplikasi (aplikator).
Ia menyatakan tidak setuju dengan potongan tinggi dan menegaskan harus ditekan di bawah 10 persen.
“Saudara-saudara, ojol kerja keras. Ojol mempertaruhkan jiwanya setiap hari. Ojol, aplikator perusahaan minta 20 persen. Gimana ojol? setuju 20 persen? 15 persen?” ujarnya.
“Kalian minta 10 persen. Saya tidak setuju 10 persen, harus di bawah 10 persen. Enak aja, lo yang keringat, dia yang dapat duit. Kalau nggak mau ikut kita, nggak usah usaha di Indonesia,” lanjutnya.
Respons Buruh Menguat
Pernyataan tersebut disambut antusias oleh para buruh dan pekerja yang hadir dalam peringatan May Day 2026.
Kebijakan ini dinilai menjadi langkah pemerintah dalam memperkuat perlindungan pekerja sektor informal, khususnya pengemudi transportasi berbasis aplikasi. (Red)




