Kamis, Februari 5, 2026
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

Top EnterKal

spot_imgspot_img

Related Posts

Bamsoet Dorong Pemerintah Percepat Ratifikasi Konvensi PBB dan Pengesahan RUU Keamanan Siber

Jakarta | EnterKal — Anggota DPR RI sekaligus Ketua MPR RI ke-15 dan Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Politik, Pertahanan & Keamanan KADIN Indonesia, Bambang Soesatyo, menegaskan pentingnya langkah cepat pemerintah memperkuat pertahanan siber nasional melalui dua agenda utama: meratifikasi United Nations Convention Against Cybercrime yang baru disahkan Majelis Umum PBB, serta mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS).

Menurutnya, kedua langkah tersebut akan menjadi pondasi hukum kokoh bagi Indonesia dalam menghadapi ancaman kejahatan siber lintas negara yang semakin kompleks dan berpotensi mengancam keamanan nasional.

“Disahkannya Konvensi PBB tentang Kejahatan Siber adalah momentum penting bagi dunia, termasuk Indonesia. Ini babak baru kerja sama global melawan kejahatan siber. Kita tidak bisa tinggal diam. Indonesia harus segera meratifikasi konvensi itu dan mempercepat pembentukan UU Keamanan dan Ketahanan Siber sebagai perangkat hukum nasional,” ujar Bamsoet usai bertemu Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran Prof. Ahmad M. Ramli di Jakarta, Kamis (6/11/2025).

Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 ini menambahkan, dunia kini menghadapi ancaman digital berskala global. Laporan Cybersecurity Ventures memperkirakan total kerugian akibat kejahatan siber global akan mencapai 10,5 triliun dolar AS pada 2025. Kejahatan siber tak lagi sekadar pencurian data, tetapi juga menyasar infrastruktur strategis negara seperti bandara, rumah sakit, jaringan listrik, dan sistem keuangan.

Serangan besar-besaran yang baru-baru ini melumpuhkan sejumlah bandara utama di Eropa, lanjutnya, menjadi peringatan serius bagi Indonesia yang memiliki tingkat ketergantungan digital tinggi namun belum sepenuhnya terlindungi.

“Serangan siber sudah menjadi alat geopolitik baru. Negara yang tidak siap bisa lumpuh tanpa satu pun peluru ditembakkan. Karena itu, keamanan siber bukan lagi urusan teknis, tapi soal kedaulatan,” tegas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini memaparkan data Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang mencatat lebih dari 403 juta anomali trafik siber di Indonesia sepanjang tahun 2024, naik sekitar 27 persen dibanding tahun sebelumnya. Sebagian besar serangan menargetkan infrastruktur informasi kritikal nasional (IIKN) di sektor pemerintahan, energi, transportasi, dan keuangan.

“Bayangkan bila sistem perbankan diretas, atau jaringan listrik dan bandara lumpuh bersamaan. Dampaknya bisa mengguncang stabilitas ekonomi dan keamanan nasional. RUU KKS harus segera disahkan agar negara memiliki dasar hukum yang tegas untuk melindungi infrastruktur strategis tersebut,” urai Bamsoet.

Dosen tetap pascasarjana di Universitas Pertahanan, Universitas Jayabaya, dan Universitas Borobudur ini menambahkan, RUU KKS akan mengatur secara komprehensif pembagian tanggung jawab antarinstansi, protokol keamanan, hingga mekanisme penanganan insiden siber skala nasional. Saat ini, koordinasi antar lembaga seperti BSSN, Kominfo, Polri, dan BIN masih berjalan parsial.

“BSSN sudah bekerja keras di bidang mitigasi teknis. Tetapi tanpa dasar hukum yang mengikat, sistem pertahanan siber nasional belum punya kekuatan penuh. UU KKS akan menjadi tulang punggung koordinasi nasional menghadapi ancaman siber,” jelas Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran (PADIH-UNPAD) itu mencontohkan bahwa sejumlah negara telah lebih dulu memiliki regulasi kuat di bidang keamanan siber. Amerika Serikat menerapkan Cybersecurity and Infrastructure Security Agency Act, Uni Eropa dengan NIS2 Directive, dan Singapura melalui Cybersecurity Act sejak 2018.

“Negara-negara maju memahami bahwa data dan jaringan adalah aset strategis masa depan. Indonesia tidak boleh tertinggal. Kita harus segera membangun sistem hukum siber yang adaptif agar mampu melindungi kepentingan nasional,” pungkas Bamsoet.

spot_img

Popular Articles