Palangka Raya | EnterKal – Pemerintah Kota Palangka Raya menetapkan tiga pilar utama reformasi birokrasi sebagai fondasi penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Strategi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mempercepat implementasi reformasi birokrasi sekaligus memperkuat posisi Palangka Raya sebagai calon percontohan Kota Antikorupsi Tahun 2026.
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, mengatakan ketiga pilar tersebut akan menjadi pedoman seluruh perangkat daerah dalam menjalankan pemerintahan yang berorientasi pada pelayanan publik dan pencegahan praktik penyimpangan.
Penguatan Sistem Pencegahan Korupsi
Fairid menjelaskan pilar pertama berfokus pada penguatan sistem pencegahan korupsi secara menyeluruh di lingkungan pemerintah daerah.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan melalui optimalisasi pengawasan internal, penerapan manajemen risiko, pemanfaatan sistem digital, serta pelaksanaan audit berkala pada setiap organisasi perangkat daerah.
“Pilar pertama yang menjadi fokusnya adalah penguatan sistem pencegahan korupsi secara masif dari hulu ke hilir di lingkungan pemerintah daerah,” katanya, Kamis (4/6/2026).
Melalui sistem pengawasan yang lebih terintegrasi, pemerintah berharap potensi penyimpangan anggaran dapat diminimalkan sekaligus meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Fokus pada Kualitas Pelayanan Publik
Pilar kedua diarahkan pada peningkatan kualitas pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Pemerintah Kota Palangka Raya menilai kepuasan masyarakat menjadi salah satu indikator utama keberhasilan reformasi birokrasi.
Karena itu, berbagai upaya penyederhanaan prosedur layanan, penguatan sistem digital, hingga pencegahan pungutan liar terus didorong agar pelayanan publik semakin efektif dan inklusif.
Dengan pelayanan yang lebih baik, pemerintah berharap kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik dapat terus meningkat.
Bangun Budaya Kerja Berintegritas
Sementara itu, pilar ketiga menitikberatkan pada pembangunan budaya kerja yang menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan transparansi.
Transformasi ini tidak hanya menyasar sistem kerja birokrasi, tetapi juga pola pikir dan perilaku aparatur sipil negara dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Fairid, aparatur pemerintah harus memiliki komitmen moral yang kuat agar mampu menjalankan tugas secara profesional serta terhindar dari praktik gratifikasi maupun konflik kepentingan.
“Sinergi di antara ketiga pilar utama tersebut akan menjadi motor penggerak yang efektif dalam mewujudkan predikat Kota Antikorupsi yang sesungguhnya,” ujarnya.
Dukung Target Kota Antikorupsi
Fairid menegaskan keberhasilan reformasi birokrasi tidak dapat dicapai hanya melalui kebijakan administratif semata.
Diperlukan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan untuk menciptakan sistem pemerintahan yang terbuka dan akuntabel.
Menurutnya, partisipasi publik dalam mengawasi jalannya pemerintahan menjadi faktor penting dalam menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Melalui sinergi tersebut, Pemerintah Kota Palangka Raya optimistis mampu memperkuat fondasi pembangunan yang bersih, transparan, dan berkelanjutan. (Red)





