Surabaya | EnterKal – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Jawa Timur mengungkap kasus dugaan penyelundupan BBM solar subsidi dari Blora, Jawa Tengah, ke Kalimantan Tengah melalui jalur laut di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan satu tersangka berinisial N (52). Kerugian negara ditaksir mencapai sekitar Rp300 juta.
Berawal dari Laporan Masyarakat
Direktur Polairud Polda Jatim, Arman Asmara Syarifuddin, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Saat itu, ditemukan aktivitas mencurigakan di KM Jambo 12 yang bersandar di Pelabuhan Tanjung Perak.
“Kami melakukan pemeriksaan kendaraan truk yang dikendarai oleh SYTN (pekerja) dan menemukan kurang lebih 31 jeriken di bawah bak samping kanan dan kiri truk. Per jeriken terdapat 30 liter yang berisi BBM solar subsidi. Total kurang lebih 930 liter,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).
Modus Gunakan Jeriken dan Barcode
Selain mengamankan 930 liter solar subsidi, polisi juga menyita satu unit truk Hino bernomor polisi K 8779 NE yang digunakan dalam pengiriman.
Arman menjelaskan, tersangka memerintahkan pekerja membeli solar subsidi di sejumlah SPBU di Blora dengan memanfaatkan barcode kendaraan.
“BBM yang sudah terisi kemudian dipindahkan ke sejumlah jeriken berukuran 25 sampai 30 liter menggunakan selang mesin pompa air dan selang bening,” sambungnya.
Dikirim ke Kalimantan Tengah
BBM yang telah dipindahkan kemudian dikirim ke Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, untuk kebutuhan operasional pengolahan limbah plastik milik tersangka.
“Potensi kerugian negara kurang lebih Rp 300 juta apabila dikonversi pada hari ini BBM industri kurang lebih Rp 30.000 per liter. Dengan jumlah daripada yang ada sekitar 930 liter,” ungkap Arman.
Libatkan Tiga Provinsi
Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda Jatim, Adrian Wimbarda, menyebut kasus ini melibatkan tiga provinsi, yakni Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Kalimantan Tengah.
“Tersangka kami amankan ini posisi sekarang lagi di Kalimantan. Jadinya untuk pengembangan anggota kami sudah menuju ke sana untuk pengembangan dan pengamanan barang bukti,” jelasnya.
Ia menambahkan, Jawa Timur hanya menjadi jalur transit pengiriman BBM sebelum diberangkatkan ke Kalimantan melalui Pelabuhan Tanjung Perak.
Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ancaman hukuman maksimal berupa penjara 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. (Red)




