Kamis, Juli 17, 2025
spot_imgspot_img

Headline Mingguan

spot_imgspot_img

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Seruyan Bongkar Jaringan Narkoba di Pondok Kopi, Tiga Tersangka Diamankan

Seruyan | EnterKal – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba di Dusun Pondok Kopi, Desa Ayawan, Kecamatan Seruyan Tengah. Dalam operasi ini, tiga orang tersangka diamankan, yakni pasangan suami istri berinisial S (37) dan N (42), serta seorang remaja berinisial RA (18).

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu dengan total berat kotor 3,16 gram, serta uang tunai senilai Rp18,7 juta yang diduga hasil dari transaksi narkoba.

Kasi Humas Polres Seruyan, Iptu Yudi Hernawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari tes urine terhadap sejumlah karyawan di PT Agro Karya Prima Lestari (AKPL). Dari hasil tes tersebut, ditemukan beberapa karyawan yang positif menggunakan narkotika.

“Setelah kami interogasi, salah satu karyawan mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang kemudian kami lacak keberadaannya,” jelas Iptu Yudi, Rabu (16/4/2025).

Petugas kemudian bergerak ke lokasi yang diduga kerap digunakan untuk transaksi narkoba, yakni sebuah pondok di Jalan Poros Dusun Pondok Kopi. Saat tiba di tempat kejadian, anggota Satresnarkoba melihat seorang pria melemparkan benda ke samping pondok. Pria tersebut, berinisial RA, langsung diamankan.

Tak lama kemudian, petugas juga menangkap NH di belakang warung, serta S yang sempat mencoba melarikan diri. Ketiganya digelandang ke Mapolres Seruyan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 132 ayat (1), dan/atau Pasal 131 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling lama lima tahun penjara,” tegas Iptu Yudi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Topik Populer