PALANGKA RAYA | EnterKal – Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, menghadiri penandatanganan persetujuan bersama antara Pemerintah Kota dan DPRD mengenai Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026, Selasa (18/11/2025). Penandatanganan tersebut merupakan tahapan akhir pembahasan sebelum Raperda disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dievaluasi.
Zaini menyampaikan bahwa proses penyusunan APBD 2026 telah melalui pembahasan panjang dan intensif. “Penandatanganan ini merupakan hasil pembahasan panjang yang cukup menguras tenaga dan pikiran, namun menjadi tugas mulia karena menyangkut kepentingan masyarakat dan pembangunan kota,” ujarnya dalam sambutan di DPRD Palangka Raya.
Ia menjelaskan bahwa selama proses pembahasan, DPRD memberikan berbagai catatan penting yang disampaikan melalui rapat kerja, pemandangan umum fraksi, hingga penyampaian hasil akhir dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025/2026. Pemko memberikan apresiasi atas perhatian dan pemikiran konstruktif dewan yang memperkuat substansi Raperda APBD 2026.
Suasana pembahasan disebut berlangsung dalam semangat kekeluargaan. “Intensif, mendalam, dan cermat sehingga menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, aspiratif, dan peka terhadap kebutuhan masyarakat,” kata Zaini.
Melalui rapat kerja komisi dengan mitra SKPD serta pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dan TAPD, disepakati perubahan terhadap komposisi anggaran. Sebelum pembahasan, pendapatan daerah ditargetkan Rp1,18 triliun lebih, belanja Rp1,20 triliun lebih, dan pembiayaan netto Rp27,8 miliar lebih.
“Setelah pembahasan, terjadi perubahan komposisi anggaran, termasuk kenaikan pendapatan, perubahan pagu SKPD, serta penurunan pagu pengeluaran pembiayaan,” jelasnya.
Komposisi akhir Rancangan APBD 2026 yakni pendapatan daerah sebesar Rp1,19 triliun lebih dan belanja daerah Rp1,22 triliun lebih. Defisit Rp29,8 miliar lebih ditutup melalui penerimaan pembiayaan sebesar Rp37 miliar dan pengeluaran pembiayaan Rp7,15 miliar lebih, sehingga pembiayaan netto tetap berada di angka Rp29,8 miliar lebih.
Zaini menegaskan agar seluruh perangkat daerah menjalankan tugas pengelolaan anggaran secara sungguh-sungguh, profesional, transparan, dan akuntabel. “Hal tersebut penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta percepatan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Pemerintah Kota juga mengapresiasi laporan DPRD terkait evaluasi pelaksanaan peraturan daerah, termasuk rekomendasi terhadap regulasi yang dinilai tidak efektif. Zaini meminta perangkat daerah segera menginventarisasi, mengevaluasi, serta mencabut atau mengubah aturan yang tidak lagi relevan sesuai kebutuhan hukum daerah.
“Pemerintah Palangka Raya menegaskan bahwa jaringan dokumentasi dan informasi hukum selalu diperbarui terkait seluruh peraturan daerah maupun peraturan wali kota yang telah diundangkan,” pungkasnya. (AW-Adv)





