PALANGKA RAYA | EnterKal — Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Jayani, menyatakan pihaknya telah menetapkan pengaturan pembelajaran selama Ramadan 1447 Hijriah bagi satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut hasil rapat bersama kementerian terkait serta penyesuaian kalender pendidikan yang berlaku di Kota Palangka Raya.
“Adanya pengaturan ini bertujuan agar proses pembelajaran tetap berjalan efektif selama Ramadan, dengan tetap memperhatikan kondisi peserta didik yang menjalankan ibadah puasa,” ujar Jayani, Senin (16/2/2026).
Pembelajaran Mandiri dan Penguatan Amal Ibadah
Jayani menjelaskan, pada 18 hingga 21 Februari 2026, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari satuan pendidikan.
Sekolah diwajibkan menyiapkan jurnal 7 Kegiatan Amal Ibadah Harian (KAIH) atau instrumen sejenis sebagai alat pemantauan aktivitas siswa.
“Sekolah wajib menyiapkan jurnal 7 Kegiatan Amal Ibadah Harian (KAIH) atau bentuk lain sebagai instrumen pemantauan, dan peserta didik harus menyampaikan hasil kegiatan tersebut untuk dievaluasi oleh guru,” jelasnya.
Skema ini diarahkan untuk memperkuat pembentukan karakter dan pembiasaan ibadah selama Ramadan, tanpa mengabaikan tanggung jawab akademik.
Penyesuaian Jam Belajar dan Kegiatan Sekolah
Selanjutnya, pada 23 Februari hingga 14 Maret 2026, kegiatan belajar mengajar kembali dilaksanakan di sekolah dengan sejumlah penyesuaian. Jam masuk ditetapkan pukul 07.30 WIB dengan pengurangan durasi setiap jam pelajaran.
Selama Ramadan, apel pagi dan kegiatan dengan aktivitas fisik tinggi untuk sementara ditiadakan. Sebagai gantinya, pembelajaran budi pekerti diperkuat melalui tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, kajian keislaman, serta bimbingan rohani sesuai agama masing-masing peserta didik.
“Selama Ramadan, apel pagi dan kegiatan yang memerlukan aktivitas fisik tinggi untuk sementara ditiadakan, serta pembelajaran budi pekerti diperkuat melalui tadarus, pesantren kilat, kajian keislaman, maupun bimbingan rohani sesuai agama masing-masing,” ungkap Jayani.
Adapun periode 16 hingga 27 Maret 2026 ditetapkan sebagai libur akhir puasa dan Hari Raya Idulfitri. Kegiatan pembelajaran akan kembali berjalan normal pada 30 Maret 2026.
Jayani menambahkan, kebijakan ini bersifat dinamis dan dapat disesuaikan apabila terdapat perubahan regulasi dari kementerian terkait.
“Apabila terdapat perubahan kebijakan dari kementerian terkait mengenai pembelajaran di bulan Ramadan, maka surat edaran ini akan disesuaikan kembali,” tutupnya.








