Palangka Raya | EnterKal – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menggelar Kick-Off Meeting Penyusunan Kajian Risiko Bencana (KRB) dan Pengukuran Indeks Ketahanan Daerah (IKD) Tahun 2026 di Hotel Luwansa Palangka Raya, Kamis (11/6/2026).
Kegiatan yang mengusung tema “Mewujudkan Palangka Raya Tangguh Bencana Melalui Perencanaan Pembangunan Berbasis Risiko dan Penguatan Ketahanan Daerah” tersebut dihadiri unsur perangkat daerah, instansi vertikal, akademisi, organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, relawan kebencanaan, serta berbagai pemangku kepentingan.
Pelaksana Tugas Kepala Pelaksana BPBD Kota Palangka Raya, Hendrikus Satria Budi mengatakan penyusunan KRB dan pengukuran IKD merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem penanggulangan bencana di daerah.
Menurutnya, Kota Palangka Raya memiliki karakteristik wilayah yang luas dengan berbagai potensi ancaman bencana, mulai dari kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), banjir, cuaca ekstrem, angin puting beliung, hingga berbagai ancaman lainnya yang dapat berdampak terhadap keselamatan masyarakat dan pembangunan daerah.
“Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, pemerintah daerah berkewajiban menyelenggarakan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh,” ujarnya.
Dasar Kebijakan Pengurangan Risiko Bencana
Budi menjelaskan, salah satu instrumen penting dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah tersedianya dokumen Kajian Risiko Bencana yang akurat dan mutakhir.
Dokumen tersebut nantinya menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan pembangunan, penyelenggaraan penanggulangan bencana, serta berbagai program pengurangan risiko bencana di Kota Palangka Raya.
“Penyusunan KRB ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan memperbarui data ancaman bencana di wilayah Kota Palangka Raya, menganalisis tingkat kerentanan masyarakat, lingkungan, dan infrastruktur, serta mengukur kapasitas daerah dalam menghadapi potensi bencana,” jelasnya.
Melalui kajian tersebut, pemerintah dapat menentukan tingkat risiko bencana secara lebih terukur sehingga kebijakan pembangunan yang disusun memiliki perspektif mitigasi dan ketahanan bencana yang lebih kuat.
Dukung Dokumen Perencanaan Daerah
Hasil penyusunan KRB dan pengukuran IKD juga akan menjadi referensi penting dalam penyusunan berbagai dokumen strategis daerah, termasuk Rencana Penanggulangan Bencana (RPB), Rencana Aksi Daerah Pengurangan Risiko Bencana, serta dokumen perencanaan pembangunan lainnya.
Menurut Budi, integrasi aspek kebencanaan ke dalam perencanaan pembangunan menjadi kebutuhan penting mengingat risiko bencana dapat memengaruhi keberlanjutan pembangunan daerah apabila tidak diantisipasi sejak awal.
Karena itu, kolaborasi seluruh pemangku kepentingan sangat diperlukan agar data dan informasi yang dihasilkan benar-benar menggambarkan kondisi riil di lapangan.
Wujudkan Palangka Raya Tangguh Bencana
Melalui penyusunan Kajian Risiko Bencana dan pengukuran Indeks Ketahanan Daerah Tahun 2026, Pemerintah Kota Palangka Raya berharap mampu memperkuat kesiapsiagaan daerah dalam menghadapi berbagai ancaman bencana.
Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat, lingkungan hidup, dan infrastruktur sekaligus mewujudkan tata kelola pembangunan yang lebih adaptif, berkelanjutan, dan tangguh terhadap risiko bencana.
“Melalui penyusunan KRB dan pengukuran IKD ini, kami berharap dapat mewujudkan tata kelola pembangunan yang lebih siap menghadapi berbagai potensi bencana, sekaligus meningkatkan perlindungan dan keselamatan masyarakat,” pungkas Budi. (Red)





