spot_img

Top 5 EnterKal

spot_img
spot_img

Related Posts

Sertifikasi Halal Jadi Fokus Sosialisasi UMKM di Palangka Raya

Menjelang pemberlakuan penuh kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026, pemerintah daerah dan Kementerian Agama mempercepat edukasi kepada pelaku usaha agar tidak terkendala regulasi saat memasarkan produk.

Palangka Raya | EnterKal – Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya bersama Kantor Kementerian Agama Kota Palangka Raya menggencarkan sosialisasi program wajib halal kepada pedagang dan pelaku UMKM di sejumlah pasar tradisional, Kamis (4/6/2026).

Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku usaha terkait kewajiban sertifikasi halal yang akan diberlakukan secara penuh pada 18 Oktober 2026.

Sosialisasi melibatkan Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kota Palangka Raya, Muhammad Mahbub, Pengawas Produk Halal, Pendamping Sertifikat Halal, serta Tim Pengembang Kewirausahaan DPKUKMP Kota Palangka Raya.

Pelaku Usaha Diingatkan Tenggat Oktober 2026

Muhammad Mahbub mengatakan pemerintah terus mendorong pelaku usaha agar segera mengurus sertifikasi halal sebelum batas waktu yang telah ditetapkan.

“Melalui sosialisasi ini kami ingin memastikan para pedagang dan pelaku UMKM memahami pentingnya sertifikasi halal serta mengetahui langkah-langkah yang harus dilakukan sebelum batas akhir mandatori halal pada 18 Oktober 2026,” ujarnya.

Menurutnya, kewajiban sertifikasi halal merupakan amanat regulasi yang harus dipenuhi seluruh pelaku usaha sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021.

Makanan hingga Bahan Baku Wajib Bersertifikat

Mahbub menjelaskan kewajiban sertifikasi halal tidak hanya berlaku untuk produk makanan dan minuman, tetapi juga mencakup jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan, hingga bahan penolong yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia.

“Kami ingin masyarakat dan pelaku usaha memahami bahwa tenggat waktu 18 Oktober 2026 bukan sekadar wacana, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi agar produk yang dipasarkan tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Ia menilai percepatan sertifikasi halal penting dilakukan agar pelaku usaha tidak mengalami hambatan dalam menjalankan aktivitas usaha ketika kebijakan tersebut mulai diterapkan secara penuh.

UMKM Bisa Manfaatkan Sertifikasi Halal Gratis

Dalam kesempatan itu, pemerintah juga mensosialisasikan program sertifikasi halal gratis yang disediakan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dengan skema Self Declare.

Program tersebut diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang memiliki omzet maksimal Rp500 juta per tahun, menggunakan proses produksi sederhana, serta tidak memanfaatkan bahan-bahan yang memerlukan pemeriksaan khusus.

“Pelaku usaha yang memenuhi syarat, memiliki Nomor Induk Berusaha, tidak menggunakan bahan haram, serta tidak mencampurkan produk halal dengan nonhalal dapat mengajukan sertifikasi halal secara gratis melalui skema Self Declare,” jelas Mahbub.

Kemenag Siapkan Pendampingan

Bagi pelaku UMKM yang belum mengajukan sertifikasi halal, Kantor Kementerian Agama Kota Palangka Raya membuka layanan konsultasi dan pendampingan melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam.

Tim pendamping halal akan membantu pelaku usaha mulai dari proses pendaftaran, pemenuhan persyaratan administrasi, hingga penerbitan sertifikat halal.

Langkah tersebut diharapkan mampu mempercepat jumlah produk UMKM bersertifikat halal di Kota Palangka Raya sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal di pasar yang semakin kompetitif. (Red)

Pemkot Palangka Raya Komitmen Lindungi dan Patenkan Produk Ekonomi Kreatif Lokal

“Produk-produk yang sudah bisa masuk di pasaran itu, memang harus dilindungi, dipatenkan agar kekhasan dari daerah ini tidak sampai diambil oleh daerah lain"

Pemko Palangka Raya Gelar Rakor Penanggulangan Kemiskinan, Wawali: Butuh Kolaborasi dan Inovasi Nyata

“Upaya pengentasan kemiskinan bukan hanya tanggung jawab pemerintah semata, namun membutuhkan kolaborasi aktif dari masyarakat, dunia usaha, dan semua pihak”

Achmad Zaini Tekankan Penerapan Sistem Merit untuk Wujudkan Birokrasi Profesional

“Sistem merit adalah fondasi utama dalam membangun pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Semua ASN harus memahami bahwa penilaian dan pengembangan karier didasarkan pada prestasi dan kontribusi nyata"

Natal Pemko Palangka Raya 2026 Digelar Sederhana, Fairid Tekankan Refleksi Iman dan Keteladanan ASN

“Saya mengapresiasi ditiadakannya doorprize tahun ini, sehingga ibadah dalam perayaan Natal dapat berlangsung lebih khusyuk"

Ketua DPRD Subandi Jelaskan Peran Strategis Parpol dan DPRD dalam Pendidikan Politik

“Partai politik adalah kendaraan konstitusional untuk memperjuangkan aspirasi dan cita-cita bersama. Parpol menjadi sarana warga negara untuk berpartisipasi dalam proses politik"

Festival Babukung 2025 Dibuka Meriah, Tradisi Potong Pantan Sambut Tamu Kehormatan di Lamandau

“Potong pantan ini bukan hanya bentuk penghormatan, tapi juga cara kami memperkenalkan kekayaan budaya dan adat istiadat Lamandau. Banyak tamu yang justru makin terpikat setelah menyaksikan langsung tradisi ini"

Wali Kota Fairid Tegaskan Komitmen Pemkot Palangka Raya Terapkan Manajemen Talenta ASN

“Ekspose ini merupakan bukti keseriusan kita dalam menjalankan sistem merit dan manajemen talenta ASN sesuai regulasi nasional. Hasilnya, Palangka Raya mendapatkan persetujuan resmi penerapan manajemen talenta dari BKN”

Fairid Lepas 192 Jemaah Haji Kloter 5 Palangka Raya ke Tanah Suci

Pemerintah Kota Palangka Raya memastikan dukungan penuh terhadap proses keberangkatan jemaah haji tahun 2026

Fairid Tetapkan Tiga Pilar Reformasi Birokrasi Palangka Raya

Pemerintah Kota Palangka Raya menyiapkan strategi penguatan tata kelola pemerintahan melalui tiga pilar utama yang mencakup pencegahan korupsi, peningkatan kualitas pelayanan publik, dan pembangunan budaya kerja berintegritas.

Popular Articles