spot_img

Top 5 EnterKal

spot_img
spot_img

Related Posts

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Pemilu 5 Kotak Dinyatakan Tidak Konstitusional

Jakarta | EnterKal – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menyatakan bahwa pelaksanaan Pemilu serentak lima kotak sebagaimana diberlakukan pada 2019 dan dijadwalkan pada 2024, tidak lagi sesuai dengan konstitusi. Hal ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan dalam sidang pengucapan putusan di Jakarta, Kamis (26/6/2025).

Dalam amar putusannya, MK memutuskan bahwa model Pemilu yang konstitusional adalah pemisahan antara Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah, masing-masing dilaksanakan dalam waktu yang berbeda dalam satu siklus lima tahunan.

Berdasarkan putusan tersebut, MK menetapkan bahwa:

  • Pemilu Nasional (Presiden, DPR RI, DPD RI) akan tetap dilaksanakan pada tahun 2029 untuk masa jabatan 2024–2029.
  • Pemilu Daerah (Gubernur, Bupati/Wali Kota, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota) akan dilaksanakan pada tahun 2031 untuk masa jabatan 2025–2031.

Dengan demikian, pemilu yang sebelumnya digabungkan dalam satu hari pemungutan suara (serentak 5 kotak), kini akan dilaksanakan secara terpisah setiap 2,5 tahun dalam satu siklus pemilu nasional-daerah .

MK menilai bahwa Pemilu serentak lima kotak seperti yang terjadi pada Pemilu 2024 mengakibatkan:

  • Beban kerja penyelenggara yang sangat berat
  • Kebingungan pemilih
  • Meningkatnya angka golput dan suara tidak sah (lebih dari 10%)
  • Tidak mendukung sistem presidensial secara murni
  • Melemahkan pelembagaan partai politik
  • Mengganggu sinergi antara pemerintah pusat dan daerah

Putusan MK ini bersifat final dan mengikat. Artinya, seluruh lembaga negara, termasuk KPU, DPR, Pemerintah Pusat dan Daerah, wajib menyesuaikan penyusunan undang-undang, peraturan teknis, serta jadwal pemilu yang akan datang.

Pemisahan pemilu ini juga berdampak pada:

  • Penataan ulang kalender politik nasional
  • Penyesuaian masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2024 (yang dapat diperpanjang hingga 2031)
  • Reformulasi perencanaan anggaran negara dan daerah
  • Penataan ulang logistik dan SDM penyelenggara pemilu

MK menyebut bahwa putusan ini bukan sekadar soal teknis, melainkan bentuk koreksi terhadap sistem demokrasi Indonesia agar lebih sehat dan berkualitas. Dengan pemilu yang dipisah, partai politik dapat lebih fokus melakukan kaderisasi dan rakyat dapat lebih cermat dalam memilih pemimpin baik di tingkat nasional maupun daerah.

Putusan MK ini akan mulai diterapkan pada Pemilu 2029 dan Pemilu Daerah 2031. KPU bersama DPR dan Pemerintah akan menyusun regulasi baru yang mengatur teknis pelaksanaannya.

Sumber : Mahkamah Konstitusi RI – Putusan No. 135/PUU-XXII/2024

Pemko Palangka Raya Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1447 H

Pemerintah Kota Palangka Raya resmi menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 1447 Hijriah/2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 863/39/BKPSDM.PK2PA.02/11/2026 tertanggal 12 Februari 2026.

MB-AHK Prihatin Maraknya Narkoba Ancam Generasi Muda

“Kita merasa prihatin dengan kondisi masyarakat saat ini, terutama generasi sekarang. Karena itu, peredaran narkoba harus diminimalisir"

Sepanjang 2024, Dinsos Palangka Raya Berikan 700 Layanan lebih kepada PPKS

Palangka Raya- Dinas Sosial (Dinsos) Kota Palangka Raya terus...

Pemprov Kalteng Tanggung Iuran BPJS 650 Ribu Warga Tidak Mampu, Gubernur Minta Daerah Tak Pangkas Anggaran Kesehatan

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menanggung iuran BPJS Kesehatan bagi sekitar 650 ribu jiwa masyarakat tidak mampu di wilayah tersebut. Kebijakan ini ditempuh untuk memastikan kelompok rentan tetap memperoleh akses layanan kesehatan tanpa terbebani biaya.

Indonesia Jadi Negara Pertama Atur Perlindungan Anak di Platform Game

Indonesia menjadi negara pertama di dunia yang menerapkan regulasi perlindungan anak hingga ke platform game melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.

Bupati Kobar Gali Teknologi Pertanian dan Peternakan di Australia

“Alhamdulillah, sambutannya sangat luar biasa. Selain dijamu secara resmi, Ibu juga diterima langsung oleh suku asli Aborigin, sebuah pengalaman yang sangat berkesan"

ASN Palangka Raya Wajib Aktivasi Coretax, SPT 2025 Dilaporkan Digital

Pemerintah Kota Palangka Raya menegaskan kewajiban seluruh aparatur sipil negara (ASN), khususnya pejabat Eselon II dan III, untuk segera mendaftar dan mengaktivasi akun wajib pajak pada sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Penegasan itu disampaikan Asisten I Setda Kota Palangka Raya, Yohn Benhur Gohan Pangaribuan, dalam kegiatan sosialisasi di Aula Rumah Jabatan Wali Kota, Kamis (19/2/2026).

Pegadaian Kalselteng Catat Pertumbuhan Tertinggi Nasional, OSL Tembus Rp1,48 Triliun

“Kami berterima kasih atas kepercayaan masyarakat Kalimantan Selatan dan Tengah. Pencapaian ini menunjukkan bahwa Pegadaian tidak hanya relevan, tetapi terus tumbuh dan dipercaya sebagai mitra keuangan yang andal.

Pemko Palangka Raya Tegaskan Transparansi Dana Hibah dan Bansos di RAPBD 2026

“Setiap usulan hibah sudah melalui proses verifikasi, seleksi administratif, hingga penilaian kelayakan. Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah dari dana hibah dan bansos diterima oleh pihak yang benar-benar berhak”

Pemerintah Luncurkan KUR Penempatan Pekerja Migran 2026, Suku Bunga 6 Persen dan Plafon Hingga Rp100 Juta

Pemerintah melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) resmi meluncurkan Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Penempatan Pekerja Migran Indonesia Tahun 2026 sebagai upaya memperluas akses pembiayaan bagi calon pekerja migran.

Popular Articles