spot_img

Top 5 EnterKal

spot_img
spot_img

Related Posts

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Pemilu 5 Kotak Dinyatakan Tidak Konstitusional

Jakarta | EnterKal – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menyatakan bahwa pelaksanaan Pemilu serentak lima kotak sebagaimana diberlakukan pada 2019 dan dijadwalkan pada 2024, tidak lagi sesuai dengan konstitusi. Hal ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan dalam sidang pengucapan putusan di Jakarta, Kamis (26/6/2025).

Dalam amar putusannya, MK memutuskan bahwa model Pemilu yang konstitusional adalah pemisahan antara Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah, masing-masing dilaksanakan dalam waktu yang berbeda dalam satu siklus lima tahunan.

Berdasarkan putusan tersebut, MK menetapkan bahwa:

  • Pemilu Nasional (Presiden, DPR RI, DPD RI) akan tetap dilaksanakan pada tahun 2029 untuk masa jabatan 2024–2029.
  • Pemilu Daerah (Gubernur, Bupati/Wali Kota, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota) akan dilaksanakan pada tahun 2031 untuk masa jabatan 2025–2031.

Dengan demikian, pemilu yang sebelumnya digabungkan dalam satu hari pemungutan suara (serentak 5 kotak), kini akan dilaksanakan secara terpisah setiap 2,5 tahun dalam satu siklus pemilu nasional-daerah .

MK menilai bahwa Pemilu serentak lima kotak seperti yang terjadi pada Pemilu 2024 mengakibatkan:

  • Beban kerja penyelenggara yang sangat berat
  • Kebingungan pemilih
  • Meningkatnya angka golput dan suara tidak sah (lebih dari 10%)
  • Tidak mendukung sistem presidensial secara murni
  • Melemahkan pelembagaan partai politik
  • Mengganggu sinergi antara pemerintah pusat dan daerah

Putusan MK ini bersifat final dan mengikat. Artinya, seluruh lembaga negara, termasuk KPU, DPR, Pemerintah Pusat dan Daerah, wajib menyesuaikan penyusunan undang-undang, peraturan teknis, serta jadwal pemilu yang akan datang.

Pemisahan pemilu ini juga berdampak pada:

  • Penataan ulang kalender politik nasional
  • Penyesuaian masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2024 (yang dapat diperpanjang hingga 2031)
  • Reformulasi perencanaan anggaran negara dan daerah
  • Penataan ulang logistik dan SDM penyelenggara pemilu

MK menyebut bahwa putusan ini bukan sekadar soal teknis, melainkan bentuk koreksi terhadap sistem demokrasi Indonesia agar lebih sehat dan berkualitas. Dengan pemilu yang dipisah, partai politik dapat lebih fokus melakukan kaderisasi dan rakyat dapat lebih cermat dalam memilih pemimpin baik di tingkat nasional maupun daerah.

Putusan MK ini akan mulai diterapkan pada Pemilu 2029 dan Pemilu Daerah 2031. KPU bersama DPR dan Pemerintah akan menyusun regulasi baru yang mengatur teknis pelaksanaannya.

Sumber : Mahkamah Konstitusi RI – Putusan No. 135/PUU-XXII/2024

Desa Bagok Wakili Barito Timur pada Penilaian Percontohan Desa Antikorupsi 2025

“Desa memiliki peran sentral dalam mewujudkan pemerintahan yang bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme"

Mukhtarudin Dorong Percepatan Proyek Baterai Kendaraan Listrik Indonesia Grand Package

“Kita harus memanfaatkan peluang global di sektor energi baru terbarukan. Proyek baterai EV Indonesia Grand Package harus dipercepat untuk mendukung hilirisasi dan memperkuat posisi Indonesia sebagai hub produksi baterai dunia"

Mukhtarudin: Kemana Anggaran Program Listrik Desa?

Mukhtarudin bersama Komisi VII DPR RI mendorong Kementerian ESDM,...

Pakar Ingatkan Risiko Gempa di Kalimantan, Sesar Adang Jadi Sorotan

Sejumlah pakar seismologi mengingatkan bahwa wilayah Kalimantan tidak sepenuhnya bebas dari risiko gempa bumi, menyusul guncangan berkekuatan magnitudo 5,0 yang terjadi di Kayan Hilir, Sintang, Kalimantan Barat, Jumat (13/3/2026).

Pemkot Palangka Raya Perkuat Forum CSR Dorong PAD

“CSR ini salah satu instrumen. Tidak menutup kemungkinan ke depan kita arahkan untuk penguatan pasar. Karena itu, jejaringnya akan kita perkuat dengan menggali potensi yang ada”

BRIN Siapkan Teknologi Pengolahan Sampah dari Rumah Tangga hingga Kota

Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Arif Satria memaparkan kesiapan teknologi pengolahan sampah yang dikembangkan di dalam negeri untuk menjawab persoalan penumpukan sampah di berbagai daerah.

Pemprov Kalteng Raih WTP ke-11 Berturut-turut, Cermin Konsistensi Tata Kelola Keuangan Daerah

“Penghargaan ini bukan semata-mata angka, tetapi cermin dari komitmen seluruh perangkat daerah dalam menjaga tata kelola keuangan yang jujur, efisien, dan bertanggung jawab kepada publik"

Eddy Raya Samsuri Sambut Arahan Presiden Soal Pancasila dan Persatuan Nasional

“Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi seluruh pemimpin daerah untuk bersatu dan berkomitmen mewujudkan cita-cita bangsa yang mandiri, berdaulat, dan maju”

Natal Pemko Palangka Raya 2026 Digelar Sederhana, Fairid Tekankan Refleksi Iman dan Keteladanan ASN

“Saya mengapresiasi ditiadakannya doorprize tahun ini, sehingga ibadah dalam perayaan Natal dapat berlangsung lebih khusyuk"

Gubernur Rudy Mas’ud: Literasi Jadi Fondasi Membangun Generasi Emas Kalimantan Timur

“Literasi bukan hanya tentang membaca dan menulis, melainkan kemampuan memahami persoalan, berkomunikasi efektif, berpikir kritis, serta beradaptasi dalam kondisi apa pun”

Popular Articles