spot_img

Top 5 EnterKal

spot_img
spot_img

Related Posts

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Pemilu 5 Kotak Dinyatakan Tidak Konstitusional

Jakarta | EnterKal – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menyatakan bahwa pelaksanaan Pemilu serentak lima kotak sebagaimana diberlakukan pada 2019 dan dijadwalkan pada 2024, tidak lagi sesuai dengan konstitusi. Hal ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan dalam sidang pengucapan putusan di Jakarta, Kamis (26/6/2025).

Dalam amar putusannya, MK memutuskan bahwa model Pemilu yang konstitusional adalah pemisahan antara Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah, masing-masing dilaksanakan dalam waktu yang berbeda dalam satu siklus lima tahunan.

Berdasarkan putusan tersebut, MK menetapkan bahwa:

  • Pemilu Nasional (Presiden, DPR RI, DPD RI) akan tetap dilaksanakan pada tahun 2029 untuk masa jabatan 2024–2029.
  • Pemilu Daerah (Gubernur, Bupati/Wali Kota, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota) akan dilaksanakan pada tahun 2031 untuk masa jabatan 2025–2031.

Dengan demikian, pemilu yang sebelumnya digabungkan dalam satu hari pemungutan suara (serentak 5 kotak), kini akan dilaksanakan secara terpisah setiap 2,5 tahun dalam satu siklus pemilu nasional-daerah .

MK menilai bahwa Pemilu serentak lima kotak seperti yang terjadi pada Pemilu 2024 mengakibatkan:

  • Beban kerja penyelenggara yang sangat berat
  • Kebingungan pemilih
  • Meningkatnya angka golput dan suara tidak sah (lebih dari 10%)
  • Tidak mendukung sistem presidensial secara murni
  • Melemahkan pelembagaan partai politik
  • Mengganggu sinergi antara pemerintah pusat dan daerah

Putusan MK ini bersifat final dan mengikat. Artinya, seluruh lembaga negara, termasuk KPU, DPR, Pemerintah Pusat dan Daerah, wajib menyesuaikan penyusunan undang-undang, peraturan teknis, serta jadwal pemilu yang akan datang.

Pemisahan pemilu ini juga berdampak pada:

  • Penataan ulang kalender politik nasional
  • Penyesuaian masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2024 (yang dapat diperpanjang hingga 2031)
  • Reformulasi perencanaan anggaran negara dan daerah
  • Penataan ulang logistik dan SDM penyelenggara pemilu

MK menyebut bahwa putusan ini bukan sekadar soal teknis, melainkan bentuk koreksi terhadap sistem demokrasi Indonesia agar lebih sehat dan berkualitas. Dengan pemilu yang dipisah, partai politik dapat lebih fokus melakukan kaderisasi dan rakyat dapat lebih cermat dalam memilih pemimpin baik di tingkat nasional maupun daerah.

Putusan MK ini akan mulai diterapkan pada Pemilu 2029 dan Pemilu Daerah 2031. KPU bersama DPR dan Pemerintah akan menyusun regulasi baru yang mengatur teknis pelaksanaannya.

Sumber : Mahkamah Konstitusi RI – Putusan No. 135/PUU-XXII/2024

Kapolda Kalteng Pastikan Ibadah Imlek 2577 Kongzili Berlangsung Aman di Vihara Avalokitesvara

Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol Iwan Kurniawan, didampingi sejumlah pejabat utama Polda Kalteng, melakukan kunjungan silaturahmi sekaligus pengecekan situasi keamanan menjelang perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili di Vihara Avalokitesvara, Palangka Raya, Senin (16/2/2026).

Mukhtarudin–BKPRMI Bahas Edukasi Migrasi Aman Berbasis Masjid

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, menerima audiensi jajaran BKPRMI di Kantor KemenP2MI, Jakarta, Kamis (30/4/2026).

1 Suro dan Jumat Kliwon Kembali Bertepatan Setelah 8 Tahun, Tahun Dal Dianggap Istimewa

“1 Suro dan Jumat Kliwon baru akan bersamaan lagi itu 8 tahun lagi, itu sudah ditentukan di Penanggalan Sultan Agungan, itu sudah pasti”

Kalteng Bukukan Investasi Rp7,16 Triliun di Kuartal I/2025, Tumbuh 72 Persen YoY

“Dibandingkan triwulan keempat 2024, realisasi investasi tumbuh signifikan 43,50 persen dari sebelumnya Rp4,98 triliun”

Wagub Kalteng Pimpin HUT ke-75 Barito Utara, Perkenalkan Program Kartu Huma Betang Sejahtera

“Atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, saya menyampaikan ucapan selamat Hari Jadi ke-75 kepada seluruh masyarakat Barito Utara. Ini adalah saat tepat untuk memperkuat kebersamaan dan komitmen dalam membangun daerah yang lebih maju dan merata"

Pemkot Upayakan Kuota Sekolah Rakyat Kembali Terpenuhi

“Awalnya 75, kemudian berkurang karena satu dan lain hal. Salah satunya ada orang tua yang mengambil kembali anaknya”

Agustiar Sabran Resmi Pimpin PB Percasi, Usung Empat Pilar Kemajuan Catur Indonesia

Agustiar Sabran resmi dilantik sebagai Ketua Umum PB Percasi periode 2026–2030 dengan membawa agenda pembenahan tata kelola organisasi, penguatan pembinaan atlet usia dini, digitalisasi sistem pelatihan, serta peningkatan kesejahteraan atlet catur Indonesia.

Wali Kota Palangka Raya Lantik William sebagai Damang Adat Pahandut 2025–2031

“Pelantikan ini adalah kelanjutan dari proses panjang kedamangan yang dimulai sejak November tahun lalu. Ini bukan hanya tentang jabatan, tapi tentang tanggung jawab budaya dan sosial”

Agustiar Buka FBIM 2026, Tekankan Budaya dan Pelayanan Tetap Prioritas

Festival budaya dan pameran ekonomi daerah digelar selama tujuh hari untuk memperkuat pelestarian budaya, pariwisata, dan UMKM Kalimantan Tengah

Wali Kota Fairid Tegaskan Peran Strategis PGRI dalam Transformasi Pendidikan

“PGRI adalah garda terdepan dalam mengawal kebijakan pendidikan yang adil dan berkelanjutan. Perannya sangat vital, bukan hanya dalam mengajar, tapi juga membentuk karakter dan menjadi agen perubahan di masyarakat"

Popular Articles