spot_img

Top 5 EnterKal

spot_img
spot_img

Related Posts

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Pemilu 5 Kotak Dinyatakan Tidak Konstitusional

Jakarta | EnterKal – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menyatakan bahwa pelaksanaan Pemilu serentak lima kotak sebagaimana diberlakukan pada 2019 dan dijadwalkan pada 2024, tidak lagi sesuai dengan konstitusi. Hal ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan dalam sidang pengucapan putusan di Jakarta, Kamis (26/6/2025).

Dalam amar putusannya, MK memutuskan bahwa model Pemilu yang konstitusional adalah pemisahan antara Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah, masing-masing dilaksanakan dalam waktu yang berbeda dalam satu siklus lima tahunan.

Berdasarkan putusan tersebut, MK menetapkan bahwa:

  • Pemilu Nasional (Presiden, DPR RI, DPD RI) akan tetap dilaksanakan pada tahun 2029 untuk masa jabatan 2024–2029.
  • Pemilu Daerah (Gubernur, Bupati/Wali Kota, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota) akan dilaksanakan pada tahun 2031 untuk masa jabatan 2025–2031.

Dengan demikian, pemilu yang sebelumnya digabungkan dalam satu hari pemungutan suara (serentak 5 kotak), kini akan dilaksanakan secara terpisah setiap 2,5 tahun dalam satu siklus pemilu nasional-daerah .

MK menilai bahwa Pemilu serentak lima kotak seperti yang terjadi pada Pemilu 2024 mengakibatkan:

  • Beban kerja penyelenggara yang sangat berat
  • Kebingungan pemilih
  • Meningkatnya angka golput dan suara tidak sah (lebih dari 10%)
  • Tidak mendukung sistem presidensial secara murni
  • Melemahkan pelembagaan partai politik
  • Mengganggu sinergi antara pemerintah pusat dan daerah

Putusan MK ini bersifat final dan mengikat. Artinya, seluruh lembaga negara, termasuk KPU, DPR, Pemerintah Pusat dan Daerah, wajib menyesuaikan penyusunan undang-undang, peraturan teknis, serta jadwal pemilu yang akan datang.

Pemisahan pemilu ini juga berdampak pada:

  • Penataan ulang kalender politik nasional
  • Penyesuaian masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2024 (yang dapat diperpanjang hingga 2031)
  • Reformulasi perencanaan anggaran negara dan daerah
  • Penataan ulang logistik dan SDM penyelenggara pemilu

MK menyebut bahwa putusan ini bukan sekadar soal teknis, melainkan bentuk koreksi terhadap sistem demokrasi Indonesia agar lebih sehat dan berkualitas. Dengan pemilu yang dipisah, partai politik dapat lebih fokus melakukan kaderisasi dan rakyat dapat lebih cermat dalam memilih pemimpin baik di tingkat nasional maupun daerah.

Putusan MK ini akan mulai diterapkan pada Pemilu 2029 dan Pemilu Daerah 2031. KPU bersama DPR dan Pemerintah akan menyusun regulasi baru yang mengatur teknis pelaksanaannya.

Sumber : Mahkamah Konstitusi RI – Putusan No. 135/PUU-XXII/2024

Kobar Raih Opini WTP ke-12 Kali Berturut-turut

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas LKPD Tahun Anggaran 2025, memperpanjang capaian positif menjadi 12 kali berturut-turut sekaligus menegaskan komitmen terhadap tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan.

Presiden RI Sumbang Sapi Kurban ke Masjid Kubah Kecubung Palangka Raya, Wujud Kepedulian untuk Masyarakat

“Kami, atas nama Pemerintah Kota Palangka Raya dan seluruh masyarakat, menyampaikan terima kasih atas perhatian Presiden RI kepada umat Muslim di kota ini. Bantuan ini sangat bermakna dan menjadi wujud nyata kepedulian terhadap masyarakat"

Pemko Palangka Raya Sosialisasikan Pedoman Evaluasi Kinerja BLUD RSUD dan Puskesmas

“Namun, fleksibilitas tersebut harus diimbangi dengan tanggung jawab dan akuntabilitas kinerja. Oleh karena itu, diperlukan pedoman evaluasi kinerja BLUD yang terukur, objektif, dan dapat menjadi dasar pembinaan serta pengambilan kebijakan pemerintah daerah”

Ketua DPRD Ajak Warga Palangka Raya Tertib Bayar PBB demi Pembangunan Berkelanjutan

“BPPRD sebagai dinas yang menangani pajak daerah perlu meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat. Jika pembayaran PBB meningkat, maka sumber dana pembangunan juga akan semakin besar dan merata”

Huma Betang Night Kembali Digelar, Gubernur Kalteng Komit Hadirkan Ruang Seni dan Dorong UMKM Lokal

“Kami juga berencana menghadirkan band papan atas dari ibu kota setiap bulannya”

Senam Bersama dan Edukasi “Isi Piringku” Meriahkan Hari Jadi Kota Palangka Raya

Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Kesehatan menggelar Senam Bersama dan Edukasi Kesehatan “Isi Piringku” sebagai upaya mendorong penerapan pola hidup sehat, gizi seimbang, dan penguatan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS).

Fairid Naparin Didukung 6 Ormas, Peluang Pimpin Golkar Kalteng Makin Kuat

Sebanyak enam organisasi kemasyarakatan (ormas) yang memiliki keterkaitan langsung dengan Partai Golkar telah secara resmi menyatakan dukungan kepada Fairid. Tiga di antaranya merupakan ormas pendiri Partai Golkar, yakni Depidar XV SOKSI Kalteng, DPD Ormas MKGR Kalteng, dan PDK Kosgoro 1957 Kalteng. Sementara tiga lainnya merupakan ormas yang didirikan oleh Golkar, yaitu DPD Himpunan Wanita Karya (HWK) Kalteng, DPD Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kalteng, serta DPD Pengajian Al-Hidayah Kalteng.

Kemenko PMK dan Kementerian Kebudayaan Perkuat Perlindungan Masyarakat Adat di Kaltim

Kemenko PMK bersama Kementerian Kebudayaan mendorong pemajuan kebudayaan yang tidak hanya berfokus pada pelestarian, tetapi juga mampu memperkuat karakter bangsa, melindungi masyarakat adat, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pemko Palangka Raya Libatkan Dinsos, Dinkes, dan Disdik dalam Perang Narkoba

Pemerintah Kota Palangka Raya menyiapkan pendekatan yang lebih terintegrasi dalam penanggulangan narkoba dengan memperkuat peran Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pendidikan sebagai garda terdepan pencegahan, rehabilitasi, dan edukasi masyarakat.

Fairid Naparin Temui Menteri Kehutanan, Usulkan Perluasan APL untuk Dorong Pembangunan Palangka Raya

“Pertemuan ini merupakan upaya Pemkot Palangka Raya dalam mengatasi masalah lahan untuk program-program pembangunan”

Popular Articles