Palangka Raya | EnterKal — Ketua DPRD Kota Palangka Raya, H. Subandi, S.Sos., M.A.P, menegaskan bahwa partai politik memiliki peran utama sebagai penghubung antara masyarakat dan pemerintah. Hal tersebut disampaikannya pada kegiatan Sekolah Politik dan Pemilu Tahun 2025 serta Kunjungan Parlemen yang digelar di Aula Paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Selasa (11/11/2025).
“Partai politik adalah kendaraan konstitusional untuk memperjuangkan aspirasi dan cita-cita bersama. Parpol menjadi sarana warga negara untuk berpartisipasi dalam proses politik,” ujar Subandi dalam paparannya di hadapan kader partai politik dan mahasiswa yang mengikuti kegiatan tersebut.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemerintah Kota Palangka Raya untuk meningkatkan literasi politik masyarakat. Dalam kesempatan itu, Subandi memaparkan peran penting partai politik serta fungsi strategis DPRD dalam sistem pemerintahan daerah.
Ia mengutip UU Nomor 2 Tahun 2011 yang menegaskan bahwa partai politik dibentuk secara sukarela oleh warga negara berdasarkan kesamaan kehendak. “Partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita, untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota masyarakat, bangsa, dan negara serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” terangnya.
Subandi, yang telah lima periode menjadi anggota DPRD Kota Palangka Raya dan juga Dosen FISIPOL UMPR, turut menyampaikan pandangan para akademisi seperti Miriam Budiardjo dan Iclalul Amal. Ia menjelaskan bahwa partai politik memiliki fungsi partisipasi politik, rekrutmen kepemimpinan, hingga pengelolaan potensi konflik sosial di masyarakat. “Partai politik menjalankan sejumlah fungsi strategis, mulai dari pendidikan politik, rekrutmen politik, pembentukan opini publik, hingga memperkuat peran masyarakat dalam proses perumusan kebijakan melalui wakilnya di lembaga legislatif,” jelasnya.
Selain menjelaskan peran parpol, Subandi memaparkan tiga fungsi utama DPRD sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 12 Tahun 2018. Ketiga fungsi tersebut meliputi pembentukan Perda, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. “Ketiganya harus dijalankan secara akuntabel demi memastikan tata kelola pemerintahan berjalan efektif,” ujarnya yang juga menjabat sebagai Sekretaris Partai Golkar Kota Palangka Raya.
Ia menyebut, fungsi pembentukan Perda dilakukan melalui penyusunan program pembentukan Perda hingga pembahasan bersama kepala daerah. Sementara fungsi anggaran dijalankan melalui pembahasan KUA-PPAS dan APBD, serta fungsi pengawasan dilakukan dengan rapat kerja, kunjungan kerja, dengar pendapat umum, hingga menindaklanjuti hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Subandi berharap kegiatan pendidikan politik seperti ini dapat terus digelar untuk memperkuat pemahaman masyarakat mengenai mekanisme kerja partai politik dan DPRD. “Kader parpol dan mahasiswa perlu memahami bagaimana parpol dan DPRD bekerja. Pemahaman yang benar akan meningkatkan kualitas demokrasi kita,” pungkasnya.










