spot_img

Top 5 EnterKal

spot_img
spot_img

Related Posts

Ketua DPRD Subandi Jelaskan Peran Strategis Parpol dan DPRD dalam Pendidikan Politik

Palangka Raya | EnterKal — Ketua DPRD Kota Palangka Raya, H. Subandi, S.Sos., M.A.P, menegaskan bahwa partai politik memiliki peran utama sebagai penghubung antara masyarakat dan pemerintah. Hal tersebut disampaikannya pada kegiatan Sekolah Politik dan Pemilu Tahun 2025 serta Kunjungan Parlemen yang digelar di Aula Paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Selasa (11/11/2025).

“Partai politik adalah kendaraan konstitusional untuk memperjuangkan aspirasi dan cita-cita bersama. Parpol menjadi sarana warga negara untuk berpartisipasi dalam proses politik,” ujar Subandi dalam paparannya di hadapan kader partai politik dan mahasiswa yang mengikuti kegiatan tersebut.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemerintah Kota Palangka Raya untuk meningkatkan literasi politik masyarakat. Dalam kesempatan itu, Subandi memaparkan peran penting partai politik serta fungsi strategis DPRD dalam sistem pemerintahan daerah.

Ia mengutip UU Nomor 2 Tahun 2011 yang menegaskan bahwa partai politik dibentuk secara sukarela oleh warga negara berdasarkan kesamaan kehendak. “Partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita, untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota masyarakat, bangsa, dan negara serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” terangnya.

Subandi, yang telah lima periode menjadi anggota DPRD Kota Palangka Raya dan juga Dosen FISIPOL UMPR, turut menyampaikan pandangan para akademisi seperti Miriam Budiardjo dan Iclalul Amal. Ia menjelaskan bahwa partai politik memiliki fungsi partisipasi politik, rekrutmen kepemimpinan, hingga pengelolaan potensi konflik sosial di masyarakat. “Partai politik menjalankan sejumlah fungsi strategis, mulai dari pendidikan politik, rekrutmen politik, pembentukan opini publik, hingga memperkuat peran masyarakat dalam proses perumusan kebijakan melalui wakilnya di lembaga legislatif,” jelasnya.

Selain menjelaskan peran parpol, Subandi memaparkan tiga fungsi utama DPRD sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 12 Tahun 2018. Ketiga fungsi tersebut meliputi pembentukan Perda, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. “Ketiganya harus dijalankan secara akuntabel demi memastikan tata kelola pemerintahan berjalan efektif,” ujarnya yang juga menjabat sebagai Sekretaris Partai Golkar Kota Palangka Raya.

Ia menyebut, fungsi pembentukan Perda dilakukan melalui penyusunan program pembentukan Perda hingga pembahasan bersama kepala daerah. Sementara fungsi anggaran dijalankan melalui pembahasan KUA-PPAS dan APBD, serta fungsi pengawasan dilakukan dengan rapat kerja, kunjungan kerja, dengar pendapat umum, hingga menindaklanjuti hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Subandi berharap kegiatan pendidikan politik seperti ini dapat terus digelar untuk memperkuat pemahaman masyarakat mengenai mekanisme kerja partai politik dan DPRD. “Kader parpol dan mahasiswa perlu memahami bagaimana parpol dan DPRD bekerja. Pemahaman yang benar akan meningkatkan kualitas demokrasi kita,” pungkasnya.

Bupati Pulang Pisau Tinjau Progres Pembangunan Lewu Bahalap di Kahayan Hilir

“Kami ingin memastikan pembangunan Lewu Bahalap ini tidak hanya selesai secara fisik, tetapi juga berkualitas dan membawa manfaat langsung bagi masyarakat. Lewu Bahalap adalah simbol kearifan lokal yang harus kita jaga dan kembangkan bersama”

Pemko Palangka Raya Anugerahkan Satyalancana Karya Satya kepada ASN Berprestasi

“Satyalancana Karya Satya merupakan bagian dari pembinaan kepegawaian berbasis karier dan prestasi kerja, serta menjadi simbol integritas moral dalam birokrasi modern"

Konsumsi Ikan Kalsel di Atas Nasional, Kampanye Makan Ikan Terus Digelorakan

Lomba tingkat provinsi yang diikuti 13 kabupaten/kota menjadi ruang inovasi menu berbahan ikan lokal sekaligus memperkuat kampanye gizi keluarga dan pencegahan stunting.

Wali Kota Fairid Tegaskan Komitmen Perkuat Keterbukaan Informasi Publik

“Salah satu kunci utamanya adalah meningkatkan keterbukaan informasi publik sebagai bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik"

Pasar Properti Banjarmasin Meningkat, Rumah Milenial di Bawah Rp1 Miliar Jadi Incaran

“Dalam tiga bulan terakhir ini, permintaan rumah satu lantai untuk kaum milenial dan keluarga muda harga di bawah Rp1 miliar meningkat”

Diskominfo Palangka Raya Gelar Monev PPID 2025, Dorong Penguatan Keterbukaan Informasi Publik

“Keberadaan PPID bukan sekadar formalitas organisasi, melainkan bagian penting dari penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel”

DPRD Palangka Raya Gelar Turnamen Futsal Usia Dini Perebutkan Piala DPRD

“Ini adalah keinginan bersama untuk memunculkan bibit atlet olahraga, khususnya futsal. Sekaligus menumbuhkan kecintaan anak-anak terhadap olahraga sejak usia dini”

Bareskrim Polri Eksekusi Aset Judi Online Rp58,1 Miliar, Diserahkan ke Negara

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memamerkan uang tunai senilai Rp58.185.165.803 yang berasal dari tindak pidana perjudian online dalam konferensi pers di Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/3/2026).

BGN Klarifikasi Motor Listrik Rp42 Juta untuk Program MBG, Lebih Rendah Dari Harga Pasar

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menjelaskan bahwa pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) dibeli dengan harga Rp42 juta per unit, lebih rendah dari harga pasar.

KPPU Nyatakan 97 Perusahaan Pinjol Bersalah Kartel Bunga, Denda Capai Rp755 Miliar

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan sebanyak 97 perusahaan fintech peer-to-peer lending (pinjol) di Indonesia terbukti bersalah dalam perkara kartel bunga. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Komisi pada Kamis (26/3/2026).

Popular Articles