Jakarta | EnterKal — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menegaskan bahwa Tes Kemampuan Akademik (TKA) merupakan bagian dari upaya strategis pemerintah dalam menyediakan data capaian akademik nasional yang komprehensif dan berkeadilan. Penegasan tersebut disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, dalam taklimat media terkait hasil pelaksanaan TKA tahun 2025 di kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Senin (22/12/2025).
Menteri Mu’ti menjelaskan bahwa TKA tahun 2025 untuk jenjang SMA, SMK, MA, dan Paket C baru pertama kali diselenggarakan dan bersifat tidak wajib. Meski demikian, tingkat partisipasi tercatat sangat tinggi, yakni mencapai 3,56 juta murid dari total 4,1 juta murid SLTA yang terdaftar. Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, satuan pendidikan, hingga media, atas dukungan dan sosialisasi masif sehingga pelaksanaan TKA memperoleh respons positif secara nasional.
“Pelaksanaan TKA secara umum berjalan lancar. Seluruh proses dilaksanakan berbasis Computer Based Testing (CBT), tanpa ujian manual. Adapun kendala yang muncul, seperti pemadaman listrik akibat cuaca ekstrem atau murid yang berhalangan karena sakit, dapat ditangani melalui mekanisme ujian susulan,” ujar Menteri Mu’ti.
Ia menegaskan bahwa TKA dirancang memiliki tiga fungsi utama, yakni assessment of learning untuk memotret capaian akademik murid, assessment for learning sebagai dasar perbaikan pembelajaran, serta assessment as learning yang menjadi bagian dari sistem penilaian pendidikan secara menyeluruh. Menurutnya, hasil TKA tidak menentukan kelulusan murid, namun dapat dimanfaatkan dalam berbagai kebijakan, termasuk sebagai salah satu pertimbangan pada jalur seleksi masuk perguruan tinggi berbasis prestasi.
Lebih lanjut, Menteri Mu’ti menyampaikan bahwa hasil TKA akan disampaikan kepada tiga pihak, yakni pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan masing-masing murid. Berbagai masukan serta kritik yang diterima selama pelaksanaan TKA akan menjadi bahan evaluasi untuk penyempurnaan kebijakan ke depan. Ia juga mengungkapkan bahwa pada tahun mendatang, pelaksanaan TKA untuk jenjang SD dan SMP akan diintegrasikan dengan Asesmen Nasional (AN).
Sementara itu, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Toni Toharudin, menjelaskan bahwa TKA dirancang sebagai alat diagnosis nasional untuk membaca kondisi kemampuan akademik murid secara lebih jernih dan berkeadilan. Menurutnya, TKA tidak sekadar menyajikan angka, melainkan menjadi dasar pengambilan kebijakan berbasis data guna meningkatkan mutu pembelajaran secara berkelanjutan.
Pelaksanaan TKA periode 3–6 November 2025 diikuti oleh lebih dari 82 persen satuan pendidikan sasaran, dengan tingkat kehadiran murid mencapai 98,56 persen dari total peserta terdaftar. Dari lebih dari 3,56 juta murid sasaran, sebanyak 97,94 persen mengikuti ujian pada jadwal utama, sementara sisanya mengikuti ujian susulan karena alasan penting atau kendala teknis tertentu.
Dalam pengolahan hasil, TKA menggunakan pendekatan Item Response Theory (IRT) dengan model dua parameter logistik. Pendekatan ini membuat penilaian tidak hanya mempertimbangkan jumlah jawaban benar, tetapi juga tingkat kesulitan dan daya pembeda soal. Penetapan kategori capaian dilakukan secara transparan dengan melibatkan guru dari berbagai provinsi. Hasil TKA disajikan dalam empat kategori, yakni kurang, memadai, baik, dan istimewa, disertai deskripsi kemampuan untuk membantu murid dan sekolah melakukan perbaikan pembelajaran secara terarah.
Toni menegaskan bahwa hasil TKA tidak dimaksudkan untuk memberi label, merangking sekolah, ataupun membandingkan daerah secara sempit. Hasil TKA berfungsi sebagai cermin bersama untuk memahami kebutuhan nyata pembelajaran di kelas.
“Data TKA akan digunakan sebagai titik awal perbaikan kebijakan, penguatan pembelajaran mendalam, penyempurnaan kurikulum, serta peningkatan kualitas proses belajar-mengajar,” tuturnya.
Terkait distribusi hasil, sertifikat hasil TKA (SHTKA) akan disampaikan secara berjenjang melalui pemerintah daerah dan satuan pendidikan. Setiap sertifikat dilengkapi dengan kode pengaman serta tanda tangan elektronik guna menjamin keabsahan data.
Dalam kesempatan yang sama, Inspektur Jenderal Kemendikdasmen, Faisal Syahrul, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengantongi nama-nama yang terbukti melakukan pelanggaran berat selama pelaksanaan TKA.
“Terhadap pelanggaran tersebut, kami telah melakukan monitoring, klarifikasi, dan evaluasi. Pemberian sanksi mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 95 Tahun 2025, mulai dari teguran lisan hingga pemberian nilai nol pada pelanggaran kategori berat. Langkah ini dilakukan untuk menjaga integritas, keadilan, dan kredibilitas Tes Kemampuan Akademik,” ujar Faisal.
Kemendikdasmen menegaskan komitmennya untuk terus menyempurnakan pelaksanaan TKA sebagai instrumen pemetaan akademik nasional yang adil, kredibel, dan berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan Indonesia.




