Jakarta | EnterKal — Menjelang pergantian tahun 2025, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM (Ditjen Gakkum ESDM) terus menggencarkan penertiban dan pengamanan hasil Pertambangan Tanpa Izin (PETI) atau illegal mining.
Pada periode 28–30 Desember 2025, Ditjen Gakkum ESDM menerjunkan tim ke Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, untuk mengamankan sejumlah tumpukan (stockpile) batubara ilegal yang tersebar di beberapa titik lokasi.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Jeffri Huwae, menyampaikan bahwa stockpile batubara ilegal tersebut merupakan potensi kekayaan negara yang sangat rawan hilang, sehingga perlu diamankan guna proses lelang sebagai penerimaan negara.
“Secara keseluruhan, batubara yang diamankan tersebar di lima titik lokasi yang berada di pelabuhan khusus atau jettybatubara serta area penambangan di Kecamatan Loa Kulu dan Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara,” ungkap Jeffri di Jakarta, Rabu (31/12/2025).
Jeffri menjelaskan, dari hasil pengamanan tersebut, tim berhasil mengamankan sekitar 70 ribu ton batubara. Seluruh tumpukan batubara telah dibarikade menggunakan garis atau segel Ditjen Gakkum ESDM, serta dipasangi spanduk larangan dan plang penanda sebagai aset negara.
Tahapan selanjutnya, lanjut Jeffri, akan dilakukan penghitungan jumlah dan penilaian kualitas batubara oleh surveyor dan/atau instansi berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Setelah proses tersebut selesai, batubara akan dilelang dan hasilnya menjadi penerimaan negara bukan pajak (PNBP)sektor energi dan sumber daya mineral,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan stockpile batubara ilegal tersebut. Jeffri menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi serta mendukung upaya pengamanan potensi kekayaan negara.
Pengamanan ini dilaksanakan melalui sinergi lintas instansi dengan melibatkan Kodam VI/Mulawarman, Polda Kalimantan Timur, serta Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.
Ditjen Gakkum ESDM menegaskan akan terus memperkuat kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan dan masyarakat dalam penegakan hukum di sektor energi dan sumber daya mineral, guna mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan berkeadilan.







