Kamis, Februari 5, 2026
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

Top EnterKal

spot_imgspot_img

Related Posts

Pemprov Kaltim Jelaskan Protokol Duduk Sultan saat Kunjungan Presiden

Balikpapan | EnterKal — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memberikan penjelasan terkait viralnya pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mempertanyakan posisi duduk Sultan Kutai Kertanegara ing Martadipura Aji Muhammad Arifin yang berada di barisan belakang saat peresmian proyek kilang Refinery Development Master Plan(RDMP) di Balikpapan, Senin (12/1/2026).

Dalam momen tersebut, Presiden Prabowo secara langsung meminta Sultan untuk maju dan duduk di barisan depan sebagai bentuk penghormatan terhadap tokoh adat setempat. Peristiwa ini kemudian menjadi perhatian publik di media sosial.

Kepala Biro Administrasi Pimpinan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Syarifah Alawiyah, menegaskan bahwa seluruh pengaturan teknis acara, termasuk penempatan tempat duduk dan sistem pengamanan, sepenuhnya menjadi kewenangan protokoler Istana Kepresidenan dan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).

“Pengaturan tempat duduk dan penjagaan acara saat itu sepenuhnya wewenang protokoler Istana dan Paspampres. Protokol kami bahkan hampir tidak diperbolehkan masuk ke area utama,” ujar Syarifah saat dihubungi melalui telepon, Rabu (14/1/2026).

Ia menjelaskan, setelah melalui proses koordinasi dan negosiasi, petugas protokoler Pemprov Kaltim baru diperkenankan mendampingi, itupun dengan ruang gerak yang terbatas.

“Setelah diizinkan mendampingi, tugas kami hanya mengatur dan mengarahkan Gubernur dan Wakil Gubernur ke tempat duduk yang sudah disiapkan. Sepenuhnya kewenangan tetap berada di protokol Istana. Staf humas pun tidak diperbolehkan masuk saat itu,” ujarnya.

Syarifah juga mengakui minimnya informasi yang diterima pemerintah daerah terkait teknis pelaksanaan kunjungan kerja Presiden RI ke Balikpapan. Menurutnya, rapat koordinasi wilayah yang seharusnya membahas teknis acara batal dilaksanakan karena protokol Istana tidak hadir.

“Yang terlaksana hanya rapat pengamanan. Akibatnya, kami tidak mendapatkan informasi lengkap mengenai daftar tamu undangan yang hadir,” terangnya.

Bahkan, lanjut Syarifah, kepastian kehadiran Presiden Prabowo baru diketahui menjelang hari pelaksanaan acara.

“Pada saat itu, kepastian Presiden hadir atau tidak masih belum jelas. Jadi kami benar-benar tidak mengetahui secara detail siapa saja tamu yang diundang,” katanya.

Meski demikian, Syarifah menilai secara aturan keprotokoleran, penempatan posisi duduk Sultan tidak menyalahi ketentuan.

“Secara prinsip protokoler, penempatan tersebut tidak salah. Tata letak lokasi acara memanjang ke belakang, bukan melebar ke samping. Gubernur, Wakil Gubernur, serta anggota DPR RI ditempatkan di barisan kedua karena kedudukannya lebih tinggi secara struktural. Sementara Sultan dalam ketentuan undang-undang dikategorikan sebagai tokoh masyarakat,” jelasnya.

Namun demikian, Syarifah menegaskan bahwa sikap Presiden Prabowo yang meminta Sultan duduk di barisan depan merupakan bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai adat dan kearifan lokal yang patut dihargai. (Red)

spot_img

Popular Articles