Kamis, Februari 5, 2026
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

Top EnterKal

spot_imgspot_img

Related Posts

DLH Bartim Klarifikasi Pengawalan Perusahaan Saat Kunjungan Wabup ke Tambang

Barito Timur | EnterKal — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Barito Timur memberikan klarifikasi terkait permintaan pengawalan dari pihak perusahaan saat rombongan Wakil Bupati Barito Timur memasuki lokasi tambang PT Bartim Coalindo melalui Simpang Empat PT MUTU, Jumat (30/1/2026).

Kepala DLH Barito Timur Mishael melalui Kepala Bidang Tata Lingkungan, Penaatan Hukum, dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Sapta Aprianto menjelaskan bahwa kunjungan tersebut sejatinya telah direncanakan sejak awal Januari bersama Komisi III DPRD Barito Timur.

“Kronologinya sudah kami komunikasikan sejak awal Januari dengan Komisi III DPRD. Namun karena jadwal yang padat, akhirnya disepakati kunjungan lapangan dilakukan pada 30 Januari,” ujar Sapta, Kamis (5/2/2026).

Ia menyebutkan, DLH sengaja tidak turun lebih awal agar kunjungan lapangan tidak dilakukan berulang kali. Pada 29 Januari, DLH menerima surat permohonan pendampingan sehingga kunjungan dipastikan dilaksanakan keesokan harinya.

Namun, pada hari pelaksanaan, situasi berubah setelah Kepala DLH menerima permintaan langsung dari Wakil Bupati Barito Timur untuk turut mendampingi kunjungan ke lokasi tambang.

“Pada 30 Januari, Kepala Dinas ditelepon langsung oleh Wakil Bupati yang juga meminta pendampingan ke PT Bartim Coalindo,” jelas Sapta.

Menurutnya, Kepala DLH kemudian berkoordinasi dengan DPRD karena tidak memungkinkan mendampingi dua agenda secara bersamaan. Akhirnya, pendampingan Komisi III DPRD dilakukan oleh Kabid PPLH bersama pejabat fungsional teknis, sementara Kepala DLH mendampingi Wakil Bupati.

Pengawalan Demi Keselamatan Kerja

Sapta menegaskan bahwa permintaan pengawalan dari pihak perusahaan dilakukan murni untuk kepentingan keselamatan kerja. Hal itu karena akses menuju area tambang melewati jalan perusahaan dan kawasan operasional aktif.

“Masuk ke wilayah tambang tidak bisa sembarangan. Karena melalui jalan perusahaan dan area operasional, maka harus ada pengawalan sesuai ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengawalan tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban perusahaan dalam menjamin keselamatan tamu, terlebih rombongan yang membawa pimpinan daerah.

Ketentuan tersebut, lanjut Sapta, mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827 K/30/MEM/2018 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2023, yang mewajibkan perusahaan tambang memberikan induksi K3 kepada setiap pihak yang memasuki wilayah operasional.

“Perusahaan wajib memastikan setiap orang yang masuk memahami risiko kerja dan prosedur keselamatan sebelum diizinkan masuk,” jelasnya.

DLH, kata Sapta, sempat meminta perusahaan mengantar Wakil Bupati dan rombongan ke kantor untuk kepentingan induksi keselamatan dan penjelasan SOP sebelum menuju lokasi yang dipermasalahkan.

Namun di tengah perjalanan, rombongan disebut meminta kembali dan menghendaki langsung menuju lokasi tambang. Menurut Sapta, permintaan tersebut sebenarnya bertentangan dengan prosedur keselamatan kerja.

“Kondisi ini menempatkan kami pada posisi sulit. Jika terjadi sesuatu terhadap Wakil Bupati, instansi teknis bisa saja disalahkan. Namun karena permintaan pimpinan daerah, kami mengikuti meski secara aturan tidak ideal,” ungkapnya.

Rekomendasi Lingkungan dan Tenggat Waktu

Terkait temuan dan keluhan warga di lapangan, Sapta memastikan DLH telah memanggil pihak perusahaan untuk membuat berita acara serta menyampaikan rekomendasi perbaikan lingkungan.

“Rekomendasi utama dari DLH adalah penambahan settling pond. Dari semula empat, kami minta ditambah menjadi tujuh,” tegasnya.

Selain itu, DLH juga meminta agar air buangan yang sebelumnya dialirkan langsung ke sungai dialihkan terlebih dahulu ke kolam pengendapan sebelum masuk ke settling pond.

DLH memberikan waktu 10 hari kepada perusahaan sejak penandatanganan berita acara untuk menuntaskan seluruh rekomendasi tersebut.

“Kami beri tenggat 10 hari. Minggu depan akan kami lakukan pengecekan kembali untuk memastikan rekomendasi dilaksanakan,” pungkas Sapta.

spot_img

Popular Articles