spot_img

Top 5 EnterKal

spot_img
spot_img

Related Posts

Kemkomdigi Ancam Sanksi YouTube, Dinilai Tak Patuh PP Tunas

Jakarta | EnterKal – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) akan menjatuhkan sanksi kepada Google sebagai induk platform YouTube, karena dinilai belum memenuhi kewajiban dalam implementasi Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas).

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan keputusan tersebut disampaikan sebagai bentuk transparansi sekaligus penegasan komitmen pemerintah dalam melindungi anak di ruang digital.

“YouTube belum memenuhi kewajiban kepatuhan dan tidak menunjukkan itikad untuk dalam waktu dekat mengikuti ketentuan PP Tunas. Pemerintah memberikan catatan merah kepada Google,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (9/4/2026).

Ia menjelaskan, PP Tunas mewajibkan seluruh platform digital menerapkan pembatasan akses bagi pengguna di bawah usia 16 tahun.

Sudah Dipanggil Dua Kali

Meutya menegaskan, langkah penjatuhan sanksi bukan keputusan tiba-tiba, melainkan melalui proses panjang sesuai prosedur.

Kemkomdigi, kata dia, telah melakukan sosialisasi kepada seluruh platform sejak tahap penyusunan regulasi. Dalam tahap penegakan, pemerintah juga telah melayangkan dua kali surat pemanggilan kepada pihak YouTube.

Namun hingga batas waktu yang diberikan, platform tersebut dinilai belum menunjukkan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan Dirjen Pengawasan Ruang Digital pada 7 April, pemerintah tidak bisa lagi memberikan toleransi,” tegasnya.

Tegaskan Perlindungan Anak Digital

Langkah ini menandai sikap tegas pemerintah dalam memastikan ruang digital yang aman bagi anak. Kemkomdigi menekankan bahwa seluruh platform wajib mematuhi regulasi nasional, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan pengguna usia dini.

Inter Juara Coppa Italia, Barcelona Tumbang di LaLiga

PSG kunci gelar Ligue 1, Inter Milan tambah trofi musim ini, sementara Barcelona kalah usai rotasi pemain muda

Polairud Polda Jatim Bongkar Penyelundupan Solar Subsidi ke Kalteng

Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Jawa Timur mengungkap kasus dugaan penyelundupan BBM solar subsidi dari Blora, Jawa Tengah, ke Kalimantan Tengah melalui jalur laut di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Makam Ustazah Hasanah Terus Didatangi Peziarah

Makam Ustazah Hasanah di Alkah Pulau Lurus, Kelurahan Bincau, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, terus didatangi peziarah meski telah 13 hari dimakamkan.

Bupati Pulang Pisau Hadiri Audiensi Pencegahan Karhutla Bersama Kapolda Kalteng di Tumbang Nusa

Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau bersama Polda Kalimantan Tengah memperkuat koordinasi dan kesiapsiagaan menghadapi musim kemarau dengan mengedepankan langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

Pemkot Palangka Raya Dorong Optimalisasi Sirkuit untuk Tekan Balap Liar

“Masih berulang. Setelah diamankan, kadang kembali lagi. Karena itu, kami akan tingkatkan pembinaan agar tidak terulang”

Komdigi Putus Akses Sementara Grok, Cegah Pornografi Berbasis AI

“Pemerintah memandang praktik deepfake seksual nonkonsensual sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, serta keamanan warga negara di ruang digital"

Palangka Raya Masuk Tiga Besar Calon Kota Antikorupsi 2026

Pemerintah Kota Palangka Raya masuk tiga besar calon Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi 2026 berdasarkan hasil observasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disampaikan secara daring, Selasa (31/3/2026).

BPBD Palangka Raya Siaga Penuh Hadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi

“Gelar pasukan ini merupakan bentuk kesiapsiagaan kita menghadapi bencana hidrometeorologi. Kami bersama seluruh tim dan relawan siap bersinergi dalam penanganan apabila terjadi situasi darurat"

Pemprov Kalteng Tanggung Iuran BPJS 650 Ribu Warga Tidak Mampu, Gubernur Minta Daerah Tak Pangkas Anggaran Kesehatan

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menanggung iuran BPJS Kesehatan bagi sekitar 650 ribu jiwa masyarakat tidak mampu di wilayah tersebut. Kebijakan ini ditempuh untuk memastikan kelompok rentan tetap memperoleh akses layanan kesehatan tanpa terbebani biaya.

Kemkomdigi Buka Blokir Grok AI, Berlaku Bersyarat

“Normalisasi ini dilakukan secara bersyarat dan di bawah pengawasan ketat. Komitmen tersebut menjadi dasar evaluasi, bukan akhir dari proses pengawasan”

Popular Articles