Palangka Raya | EnterKal – Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya mendukung implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terkait penguatan pengawasan rokok elektronik atau vape, khususnya untuk menekan penggunaan di kalangan remaja.
Kepala Dinkes Kota Palangka Raya, Riduan, menyatakan pihaknya tengah bersiap sambil menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia sebagai dasar penguatan regulasi di tingkat daerah.
Tren Remaja Mengkhawatirkan
Riduan menilai tren penggunaan vape semakin mengkhawatirkan karena menyasar usia muda, khususnya pelajar. Melalui PP Nomor 28 Tahun 2024, pengawasan akan diperketat, termasuk pembatasan penggunaan serta pengaturan paparan informasi atau iklan produk di ruang publik.
“Kami di Pemerintah Kota Palangka Raya mendukung penuh kebijakan pusat ini. Prioritas utama kami adalah kesehatan masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa lingkungan di Kota Palangka Raya, khususnya pada institusi pendidikan, bersih dari pengaruh-pengaruh yang dapat merugikan kesehatan jangka panjang,” ujarnya.
Perkuat Edukasi dan Pencegahan
Dinkes Kota Palangka Raya berencana meningkatkan sosialisasi mengenai risiko adiksi nikotin dan dampak kesehatan dari rokok elektrik. Pendekatan promotif dan preventif akan dilakukan secara intensif ke sekolah-sekolah untuk membangun kesadaran sejak dini.
Siapkan Implementasi Lapangan
Sambil menunggu regulasi teknis, Dinkes telah mulai memetakan langkah-langkah strategis untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif di lapangan.
“Intinya, kami siap bergerak cepat begitu regulasi turun. Sambil menunggu, kami sudah mulai memetakan langkah-langkah strategis agar implementasi di lapangan nantinya berjalan efektif demi mewujudkan Kota Palangka Raya yang lebih sehat,” pungkasnya. (Red)




