Palangka Raya | EnterKal – Pemerintah Kota Palangka Raya mengeluarkan surat edaran tentang penyelenggaraan kegiatan wisata di destinasi wisata selama libur Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Surat edaran bernomor 500.13/0492/DPKKO-Par/2026 tersebut diterbitkan sebagai langkah antisipasi meningkatnya kunjungan wisatawan selama masa libur lebaran sekaligus memastikan keamanan, kenyamanan, dan ketertiban di berbagai destinasi wisata di Kota Palangka Raya.
Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Kota Palangka Raya, Iin Hendrayati Idris mengatakan, pemerintah kota mengimbau seluruh pengelola destinasi wisata dan pelaku usaha pariwisata agar mematuhi standar operasional serta menjaga kualitas pelayanan kepada pengunjung.
“Kami mengimbau kepada seluruh pengelola destinasi dan pelaku usaha pariwisata untuk menerapkan standar operasional prosedur (SOP) serta standar keselamatan wisata,” ujarnya.
Fasilitas dan Daya Tampung Jadi Perhatian
Selain menerapkan SOP, pengelola destinasi wisata juga diminta menyediakan fasilitas pendukung yang memadai seperti area parkir, tempat sampah, hingga informasi wisata bagi pengunjung.
Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan kenyamanan wisatawan selama menikmati libur Idulfitri di berbagai objek wisata.
Iin juga menekankan pentingnya memperhatikan daya dukung dan daya tampung destinasi wisata guna menghindari kepadatan pengunjung yang berpotensi mengganggu keselamatan dan kenyamanan.
“Pengelola perlu memastikan kapasitas destinasi tetap terkendali agar wisatawan dapat menikmati suasana yang aman dan nyaman,” katanya.
Mitigasi Bencana dan Kelayakan Wahana
Dalam surat edaran itu, pengelola dan penanggung jawab kegiatan wisata juga diminta menjaga keamanan, ketertiban, dan kebersihan lingkungan wisata.
Selain itu, pemeriksaan kelayakan operasional wahana wisata serta perawatan fasilitas usaha diwajibkan dilakukan secara berkala.
“Pengelola juga perlu melakukan mitigasi terhadap potensi bencana alam maupun non-alam, termasuk mengantisipasi kemungkinan cuaca ekstrem. Koordinasi dengan pihak terkait juga penting dilakukan untuk menjamin keamanan dan kenyamanan wisatawan,” tambah Iin.
Dilarang Naikkan Tarif Layanan
Pemerintah Kota Palangka Raya turut mengingatkan pelaku usaha wisata agar tidak menaikkan harga layanan di luar tarif normal selama masa libur lebaran.
Di sisi lain, pelaku usaha juga didorong menjalin kerja sama dengan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal sebagai bagian dari penguatan ekonomi masyarakat.
Dengan adanya surat edaran tersebut, pemerintah berharap seluruh kegiatan wisata selama libur Hari Raya Idulfitri dapat berjalan tertib, aman, dan memberikan pengalaman positif bagi wisatawan yang berkunjung ke Kota Palangka Raya. (Red)





